Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kontainer Numpuk Bukan Bea Cukai, Importir Malah Santai Dulu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Kontainer Numpuk Bukan Bea Cukai, Importir Malah Santai Dulu

Menurut Djaka, persoalan yang memicu penumpukan kontainer tidak berasal dari proses administrasi Bea Cukai. Dokumen dan izin pengeluaran barang sebenarnya sudah selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Nugroho P.
Last updated: Juni 16, 2026 10:25 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi tumpukan kontainer.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Tumpukan ribuan kontainer yang sempat memenuhi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pemerintah. Penyebabnya ternyata bukan karena proses kepabeanan yang lambat, melainkan karena banyak barang yang sudah boleh keluar tetapi masih dibiarkan berada di area pelabuhan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Menurut Djaka, persoalan yang memicu penumpukan kontainer tidak berasal dari proses administrasi Bea Cukai. Dokumen dan izin pengeluaran barang sebenarnya sudah selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB, sejumlah importir tidak langsung memindahkan barang mereka keluar dari pelabuhan.

Akibatnya, area penumpukan kontainer tetap dipenuhi barang yang seharusnya sudah bisa didistribusikan ke gudang atau lokasi penyimpanan lain.

Kondisi tersebut sempat membuat jumlah kontainer yang berada di kawasan pelabuhan mencapai sekitar 10 ribu unit.

Angka itu cukup besar dan berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik di salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Djaka menyebut beberapa perusahaan otomotif menjadi contoh kasus yang ditemukan di lapangan.

Ia menyinggung nama perusahaan kendaraan listrik seperti BYD dan Wuling yang disebut masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan di pelabuhan setelah proses administrasi selesai.

Menurutnya, barang-barang tersebut tidak segera dipindahkan meskipun izin pengeluaran sudah diterbitkan.

Bahkan dalam beberapa kasus, kontainer masih berada di area pelabuhan hingga lebih dari dua pekan.

Padahal fasilitas yang tersedia di pelabuhan seharusnya hanya digunakan sementara sebelum barang didistribusikan ke tujuan berikutnya.

Situasi ini membuat ruang penyimpanan yang ada menjadi cepat penuh.

Ketika kapasitas mulai tertekan, arus keluar masuk barang baru pun berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya mengambil langkah tegas.

Pihaknya meminta para importir segera mengeluarkan barang yang telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan.

Djaka menegaskan bahwa dari sisi Bea Cukai sebenarnya tidak ada kendala berarti.

Semua kewajiban administrasi telah dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku.

Masalah muncul karena sebagian perusahaan masih memilih menahan barang di dalam area pelabuhan.

Salah satu alasannya berkaitan dengan biaya penyimpanan.

Menurut Djaka, menyimpan kontainer di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan memindahkannya ke fasilitas penyimpanan di luar kawasan pelabuhan.

Selain faktor biaya, keterbatasan lahan penyimpanan di luar pelabuhan juga menjadi pertimbangan sejumlah perusahaan.

Kondisi itu membuat sebagian importir memanfaatkan waktu yang masih diperbolehkan untuk menyimpan barang di area pelabuhan.

Secara bisnis, langkah tersebut dianggap lebih efisien bagi perusahaan.

Namun dari sisi operasional pelabuhan, praktik tersebut dapat memicu kepadatan yang berkepanjangan.

Jika terus dibiarkan, ruang yang tersedia untuk kontainer baru akan semakin terbatas.

Akibatnya, kecepatan pelayanan logistik dan bongkar muat barang bisa ikut terganggu.

Pemerintah kini mulai mendorong agar barang-barang yang telah selesai diproses segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain di luar pelabuhan.

Konsep yang disiapkan adalah mengarahkan kontainer menuju kawasan lini dua atau area penyangga di luar wilayah pelabuhan utama.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan sekaligus menjaga kelancaran arus logistik nasional.

Dengan begitu, pelabuhan dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai titik keluar masuk barang, bukan menjadi tempat penyimpanan jangka panjang bagi kontainer yang sebenarnya sudah siap didistribusikan. (*)

You Might Also Like

RPP Pengupahan Disebut Drakula, SPN “Birukan” Gubernuran

Cek Harga, Satgas Saber Pangan Jateng Blusukan ke Pasar Jatingaleh

BUMN Kompak! PLN IP & PGE Gaspol Kembangkan Energi Panas Bumi

Resmi! Ekspor SDA Wajib PT DSI Resmi Berlaku per 1 Juni 2026, Begini Aturan dan Ketentuannya

Sekda: Jangan Sampai Koperasi Merah Putih Ikut “Rontok

TAGGED:bydkontainerpelabuhanwuling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kereen, Maling Buat Surat Permohonan Maaf, Eh Dimaafkan
Next Article Ratusan Calon Dokter Mentok Ujian, Kampus Ikut Disorot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DOA DI TENGAH NYALA LILIN - Sejumlah jurnalis di Semarang berdoa bersama mengelilingi lilin dan poster, sebagai bentuk solidaritas dan harapa keselamatan untuk 5 jurnalis yang hilang, Rabu (16/9/2026). (dul)

Lilin Menyala, Doa-doa Keselamatan Dilangitkan: Solidaritas dari Semarang untuk 5 Jurnalis Hilang

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono.

Reaksi Keras Pemkot Solo kepada ‘Ahli Waris’ Sriewadri: Hentikan!

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) Provinsi Jawa Tengah, Rr. Maria Tri Mangesti.

KPPD Jateng Sorot Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Belum Terpenuhi

SAMPAIKAN KETERANGAN - Ketua BK DPRD Solo Achmad Sapari (kiri) dan Wakil Ketua BK DPRD Solo Joni Sofyan Erwandi (kanan) menyampaikan keterangan soal surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali terhadap anggota DPRD Solo Kevin Candra Sadewa, Selasa (15/9/2026).

Anggota DPRD Solo Kevin Terjerat Kasus Hukum, BK Terima Surat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Bali

Ironi Gempa NTT! Korban Meninggal di Pengungsian Lebih Banyak daripada saat Kejadian

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ekonomi

Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?

Juli 17, 2025
Sirkular

Agustina Ajak Investor Bangun PSEL Jatibarang, Target Rampung 2027

Juli 29, 2025
Ekonomi

Bidik Relokasi Industri Vietnam, Jateng Bersolek Perkuat Pelabuhan

Juli 1, 2026
NAIK KERETA--Pengguna layanan kereta api menikmati perjalanan dengan KA Gumarang. (bae)
Ekonomi

Kereta Api Makin Kekinian, 7 KA New Generation Layani Penumpang Daop Semarang

Juni 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kontainer Numpuk Bukan Bea Cukai, Importir Malah Santai Dulu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?