BACAAJA, JAKARTA – Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi bikin aturan baru buat ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Jadi, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sekarang wajib lewat satu pintu, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Aturan ini diumumin langsung sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kata Arilangga, per 1 Juni 2026, pelaku ekspor tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Hanya, semua dilaporkan dan dipantau oleh PT DSI.
Bacaaja: Rupiah Semakin Tertekan! Sempat Tembus Rp17.949 per Dolar Amerika Serikat
Bacaaja: Saat Rupiah Terus-terusan Nyungsep, Presiden Prabowo Buka Kran Impor Pangan dari Prancis
“Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, perusahaan wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga.
Jadi meski belum full satu pintu, pemerintah mulai narik kontrol terhadap ekspor tiga komoditas jumbo tersebut lewat sistem pelaporan terpusat.
Pelaporan nantinya dilakukan lewat portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemerintah juga bakal memantau implementasi aturan ini selama tiga bulan pertama sebelum masuk tahap berikutnya.
“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” lanjut Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan ini jadi bagian dari arahan Presiden buat benahin tata kelola ekspor SDA strategis yang selama ini dinilai masih berantakan.
Jadi nantinya, ekspor tiga komoditas itu bakal dipantau lewat satu jalur menggunakan PT DSI sebagai BUMN ekspor resmi pemerintah.
Tujuannya? Pemerintah bilang biar data ekspor lebih rapi, pengawasan makin ketat, dan praktik nakal kayak under invoicing, transfer pricing, sampai pelarian devisa bisa ditekan.
Kalau diterjemahin simpel, pemerintah pengin angka ekspor yang masuk ke negara benar-benar sesuai sama transaksi aslinya.
Airlangga bilang, tiga komoditas ini bukan pemain kecil. Nilai ekspornya sepanjang 2025 tembus US$66,13 miliar atau sekitar Rp1.178 triliun. Angka itu nyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Rinciannya:
- Batu bara: US$24,48 miliar
- Kelapa sawit: US$24,42 miliar
- Ferro alloy: US$16,49 miliar
Nggak heran kalau tiga sektor ini disebut jadi “penyelamat” surplus neraca perdagangan Indonesia yang udah bertahan selama 71 bulan berturut-turut.
Meski aturan mulai berlaku besok, pemerintah bilang ini masih tahap transisi. Jadi perusahaan masih bisa ekspor seperti biasa, tapi mereka wajib mulai melaporkan kegiatan ekspornya ke PT DSI.
Proses pelaporan nantinya bakal dilakukan lewat sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai.
Pemerintah juga bakal evaluasi aturan ini selama tiga bulan pertama sebelum masuk implementasi penuh.
Kalau nggak ada hambatan, sistem ekspor satu pintu lewat PT DSI bakal diterapkan sepenuhnya paling lambat 1 Januari 2027. (*)

