BACAAJA, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya pembatasan biaya kampanye bagi pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Usulan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam dua bulan terakhir.
Menurut Tito, salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah untuk memenangkan kontestasi. “Aturan-aturan itu mungkin perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (16/7).
Baca juga: OTT Guncang Sukoharjo, Gubernur: “Pelayanan Publik Jangan Tumbang”
Ia menilai, besarnya ongkos politik tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima kepala daerah setelah menjabat. Tito menyebut gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan.
Meski masih ada tunjangan dan berbagai fasilitas, jumlah tersebut dinilai jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan. “Gaji kepala daerah itu sekitar Rp6 juta lebih. Ditambah tunjangan pun masih jauh dibanding biaya yang sudah dikeluarkan saat pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR.
Revisi UU Pilkada
Selain itu, ia juga menilai revisi Undang-Undang Pilkada bisa menjadi momentum untuk mengatur ulang sistem pendanaan kampanye. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memperketat aturan mengenai sumbangan dana kampanye.
Menurut Tito, mekanisme pelaporan yang lebih transparan maupun pembatasan nominal donasi layak dipertimbangkan. Ia lantas mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang mewajibkan seluruh sumbangan kampanye diumumkan kepada publik.
Baca juga: OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan
Indonesia, menurutnya, bisa menerapkan model serupa atau menetapkan batas maksimal donasi bagi setiap penyumbang. “Kalau di Amerika semuanya terbuka. Di Indonesia mungkin bisa dibatasi berapa besar sumbangan yang boleh diberikan kepada calon kepala daerah,” katanya.
Menurut Tito, pembenahan sistem pembiayaan politik menjadi salah satu langkah penting untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang kerap muncul setelah kepala daerah terpilih.
Kalau biaya masuk ke politik terus lebih mahal daripada gaji saat menjabat, publik tentu akan terus bertanya: yang sedang diperebutkan itu amanah, atau peluang mengembalikan modal? (tebe)

