BACAAJA, MOJOKERTO – Kasus pencurian yang sempat ramai diperbincangkan warga Mojokerto karena pelakunya meninggalkan surat permintaan maaf kini berakhir damai. Setelah melalui proses mediasi, korban memilih mencabut laporan polisi dan memaafkan pelaku.
Peristiwa tersebut sebelumnya menarik perhatian banyak orang karena jarang terjadi. Seorang pencuri tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga menulis surat berisi penyesalan dan janji mengembalikan uang yang telah diambil.
Kisah itu bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, ketika sebuah toko di wilayah Kecamatan Pungging menjadi sasaran pencurian.
Pemilik toko, Alfin Setyo, saat itu memergoki seorang pria mengambil beberapa bungkus rokok dari etalase.
Ketika aksinya diketahui, barang yang sempat diambil langsung dikembalikan oleh pelaku.
Karena situasi saat itu dianggap selesai, pelaku kemudian dibiarkan pergi meninggalkan lokasi.
Namun setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Alfin menyadari ada uang yang tersimpan di tokonya yang ternyata ikut hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak lama setelah kejadian, muncul hal yang tidak biasa.
Pelaku yang diketahui berinisial EPB justru mengirimkan surat kepada korban.
Dalam surat tersebut, ia meminta maaf atas tindakannya dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diambil setelah menerima gaji.
Surat itulah yang kemudian membuat kisah pencurian ini ramai dibicarakan di media sosial dan lingkungan sekitar.
Banyak warga penasaran dengan nasib kasus yang dianggap berbeda dari kasus pencurian pada umumnya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku ternyata benar-benar berusaha memenuhi janjinya.
EPB akhirnya mendatangi korban untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diambil dari toko tersebut.
Kedatangannya bukan sendirian. Ia bahkan membawa kedua anaknya saat menemui korban.
Momen itu menjadi titik awal komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjelaskan alasan yang membuatnya nekat melakukan pencurian.
EPB mengaku saat itu sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya sekolah anak sebesar Rp870 ribu.
Ia sehari-hari bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Situasi semakin sulit karena sejumlah uang yang sebelumnya dipinjamkan kepada teman belum juga kembali ke tangannya.
Di tengah kondisi terdesak itulah ia mengambil keputusan yang kemudian disesalinya.
Menurut pengakuannya, rasa bersalah muncul tidak lama setelah aksi pencurian dilakukan.
Saat meninggalkan lokasi, ia mengaku diliputi kebimbangan antara kembali menemui korban atau pulang ke rumah.
Karena merasa suasana masih panas setelah aksinya diketahui, ia memilih menuliskan surat sebagai bentuk tanggung jawab.
EPB mengatakan sejak awal memang berniat mengembalikan uang yang telah diambil.
Ia juga mengaku selama ini selalu berusaha melunasi setiap utang yang dimilikinya.
Sementara itu, Alfin mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sudah mulai luluh saat pelaku datang langsung untuk meminta maaf.
Menurutnya, keberanian EPB mengakui kesalahan dan berusaha memperbaiki keadaan menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Pada Selasa pagi, 16 Juni 2026, mereka bersama-sama mendatangi Polsek Pungging untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat.
Dalam proses mediasi, korban menyatakan telah memaafkan pelaku sepenuhnya.
Di hadapan aparat kepolisian, EPB juga membuat pernyataan tertulis di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Bagi Alfin, kejadian tersebut menjadi pengalaman yang memberikan banyak pelajaran tentang kemanusiaan, kesalahan, dan kesempatan kedua. Sementara bagi EPB, berakhirnya kasus ini menjadi pengingat bahwa satu keputusan keliru bisa membawa konsekuensi besar, tetapi kejujuran dan penyesalan yang tulus masih bisa membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih baik. (*)

