Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa huku tiga tersangka bullying PPDS Anestesi Undip, Kairul Anwar, mengajukan pengangguhan penahanan untuk kliennya.

R. Izra
Last updated: Mei 17, 2025 11:20 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kairul Anwar
Kairul Anwar
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.

“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya. (bai)

You Might Also Like

Reshuffle atau Rechef? Saat Dapur Kabinet Prabowo Mulai Kebakaran Gas Politik

Naik Atap Betulin Toren, Diserang Tawon Mematikan

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Ada-ada Saja, Aksi Lansia Bikin Heboh, Ratusan Batako Dihancurkan Tanpa Sebab

Gaji UMR Mana Bisa Beli Rumah Cash? Eits, Nih Cara Nyatanya!

TAGGED:kuasa hukum tersangka ppds undippenangguhan penahanan tersangkappds anestesi undipppds undiptersangka ppds undip ajukan penangguhan penahanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Program Barak Militer ala Dedi Mulyadi Tuai Kritik Tajam  dari KPAI, Banyak Temuan Negatif!
Next Article Warga Demak tertipu agensi yang menjanjikan mereka kerja di Korsel, sampai sana ternyata cuma diajak jalan-jalan dan touring. Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

RAWAT TANAMAN - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang menjadi komoditas andalan kabupaten tersebut.
Unik

Begini Kondisi Petani Tembakau Temanggung, Usai Gudang Garam Hentikan Pembelian, di Ujung Tanduk

Juni 17, 2025
Empat saksi, termasuk pejabat Bapenda Binawan Febriarto diperiksa sebagai saksi sidang Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (972025). (bae)
Unik

Konser Denny Caknan di Kota Semarang Dibiayai Uang Dari Pungli

Juli 9, 2025
Viral

Siap-siap, Saat Ini AI Ikut Meracik Vaksin

Juni 9, 2026
Tips

Dokter Cantik Sebut Cara Sahur Bumil Biar Awet Kenyang saat Puasa

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?