Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa huku tiga tersangka bullying PPDS Anestesi Undip, Kairul Anwar, mengajukan pengangguhan penahanan untuk kliennya.

R. Izra
Last updated: Mei 17, 2025 11:20 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kairul Anwar
Kairul Anwar
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.

“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya. (bai)

You Might Also Like

Beras Oplosan Premium Viral, Apakah Aman Bila Sudah Terlanjur Dimakan? Ini Penjelasan Dokter

Edan! Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Tak Bisa Ikut Ujian jika Tak Bayar Pungli

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Lima Kebiasaan Olahraga yang Diam-Diam Bikin Ginjal Kewalahan

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

TAGGED:kuasa hukum tersangka ppds undippenangguhan penahanan tersangkappds anestesi undipppds undiptersangka ppds undip ajukan penangguhan penahanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Program Barak Militer ala Dedi Mulyadi Tuai Kritik Tajam  dari KPAI, Banyak Temuan Negatif!
Next Article Warga Demak tertipu agensi yang menjanjikan mereka kerja di Korsel, sampai sana ternyata cuma diajak jalan-jalan dan touring. Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ubah Kebiasaan Pagi, Sukses Turun 70 Kg, Gak Pingin Ta?

September 8, 2025
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Unik

Amran Sulaiman Masuk Radar Bursa Calon Ketum PPP karena Faktor Jokowi dan Haji Isam?

Mei 26, 2025
Unik

Pemprov Jateng Dorong Normalisasi Sungai Tuntang untuk Tangani Banjir Demak-Grobogan

Mei 20, 2025
Unik

Gubernur: Polri Harus Dekat dengan Rakyat, Bukan Berjarak

Juli 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?