BACAAJA, JAKARTA — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dikabarkan mengembalikan uang Rp40 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang terjadi dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Selain mengembalikan uang, PCNU Sekadau juga melaporkan adanya dugaan suap dalam rangkaian proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) itu.
Bacaaja: Nusron Wahid Disorot, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU di Jombang
Bacaaja: Disomasi Bekas Sekjen PBNU soal Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur: Saya Menunggu Dipidana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Budi menegaskan tidak ada uang yang diserahkan kepada KPK oleh pihak pelapor.
“Benar, ada laporan tersebut, tapi tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan lebih dulu melalui proses telaah dan verifikasi.
“Untuk materi pelaporan dan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menjadi pihak yang melaporkan dugaan tersebut ke KPK.
Bagus mengaku membawa sejumlah bukti saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti,” kata Bagus, Rabu (7/10).
Bukti yang diserahkan disebut berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diklaim telah diterima.
Menurut Bagus, dugaan pemberian uang tersebut tidak hanya terjadi di PCNU Sekadau.
Ia menyebut ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang disebut siap mengambil langkah serupa dengan mengembalikan uang yang mereka terima.
“Ini bukan kasus tunggal,” ujarnya.
Diduga Berkaitan dengan Pemilihan Rais Aam
Bagus menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.
Karena itu, ia meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.
“Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana,” kata Bagus.
Ia juga meminta perkembangan penanganan laporan nantinya disampaikan kepada masyarakat.
Meski begitu, sejauh ini dugaan politik uang tersebut masih dalam tahap laporan masyarakat. KPK belum menyatakan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
KPK juga masih akan melakukan telaah dan verifikasi terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*)

