BACAAJA, JAKARTA – Arif Sugiyanto sosok orang dekat Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah dicecar soal dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kebutuhan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Namun, tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu belum memberikan jawaban yang memastikan isu tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026) malam, Arif hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. Ia menyebut persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Nanti insyaallah terjawab, Pak,” kata Arif saat ditanya mengenai dugaan uang untuk Muktamar NU.
Jawaban itu kemudian kembali dikejar wartawan. Saat ditanya apakah pernyataannya berarti membenarkan adanya uang yang memang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif langsung membantah.
“Belum, Pak,” ujarnya.
Arif juga ditanya mengenai dugaan uang tersebut disiapkan atas perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, ia lagi-lagi meminta agar persoalan itu tidak ditarik pada kesimpulan sebelum proses hukum KPK selesai.
“Masih proses ini, Pak,” kata Arif.
Ia kemudian menegaskan kembali bahwa penyidikan masih berjalan. “Masih penyidikan terus,” tandasnya.
Arif merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut Arif bersama Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
KPK Masih Telusuri Aliran Uang
Status sebagai orang kepercayaan Nusron tidak otomatis menunjukkan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut terlibat dalam perkara. KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kasus, termasuk kemungkinan meminta keterangan Nusron untuk mengurai konstruksi perkara.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri, Rizal Pahlefi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
KPK masih menelusuri dari mana uang tersebut berasal dan untuk apa saja dana itu digunakan. Termasuk, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Dugaan kaitan uang dalam perkara tersebut dengan Muktamar NU juga masih menjadi bagian dari pendalaman. KPK belum menyatakan bahwa uang yang disita dalam perkara ATR/BPN tersebut memang digunakan untuk membiayai Muktamar NU.
Isu Dana Muktamar Belum Terbukti
Pertanyaan mengenai dugaan dana Muktamar NU mencuat setelah muncul informasi mengenai kemungkinan penggunaan sebagian uang dalam perkara tersebut. Namun, sampai sekarang informasi itu belum menjadi kesimpulan resmi KPK.
Arif sendiri tidak memberikan konfirmasi ketika ditanya langsung mengenai dugaan tersebut. Ia justru meminta publik menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK juga masih menggali asal-usul, waktu pengumpulan, peruntukan serta kemungkinan aliran uang dalam perkara tersebut. Proses itu diperlukan untuk memastikan apakah ada hubungan antara dana yang ditemukan penyidik dengan kegiatan atau pihak tertentu.
Selain perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam lingkungan ATR/BPN. Pendalaman tersebut membuat perkara tidak hanya berhenti pada dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di sejumlah lokasi. Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto.
KPK menyebut uang yang ditemukan dalam perkara tersebut terdiri atas rupiah dan beberapa mata uang asing. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Para tersangka dalam perkara ini memiliki peran berbeda-beda. KPK menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd dijerat dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
Muhammad Fakhry juga masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan KPK. Seluruh tersangka telah ditahan setelah diamankan dalam rangkaian OTT pada September lalu.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik tidak hanya memburu bukti mengenai transaksi awal, tetapi juga menelusuri ke mana uang mengalir dan siapa saja yang mungkin menerima atau menikmati hasilnya.
Karena itu, pernyataan Arif soal “nanti insyaallah terjawab” belum bisa dianggap sebagai konfirmasi bahwa ada dana perkara yang benar-benar mengalir ke Muktamar NU. Sampai saat ini, hal tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang sedang didalami penyidik.
Proses penyidikan akan menjadi penentu apakah dugaan aliran uang tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak. KPK juga masih memiliki ruang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian perkara.
Arif sendiri memilih tidak membuka lebih jauh isi pemeriksaannya. Ia menyerahkan pengungkapan perkara kepada proses hukum yang kini masih berjalan.
Dengan begitu, isu dugaan dana untuk Muktamar NU masih menjadi salah satu bagian yang ditunggu kejelasannya. KPK masih bekerja untuk mengurai asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara dugaan suap ATR/BPN tersebut. (*)

