BACAAJA, JAKARTA – Komisi II DPR RI belum mau buru-buru menentukan langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hingga Kamis (8/10/2026), komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK secara kelembagaan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, salinan putusan menjadi bahan penting sebelum pihaknya memberikan sikap lebih jauh. Komisi II terlebih dahulu akan membaca dan mengkaji seluruh isi putusan secara menyeluruh.
Bahtra menyebut DPR tetap menghormati keputusan yang sudah dibuat MK. Setelah dokumen resmi diterima dan dipelajari, Komisi II baru akan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik.
“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Nah, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Kamis.
Menurut Bahtra, Komisi II belum bisa berbicara banyak mengenai kemungkinan tindak lanjut sebelum isi putusan benar-benar dipelajari. Ia menegaskan proses kajian perlu dilakukan terlebih dahulu agar sikap yang disampaikan tidak hanya berdasarkan informasi awal.
DPR Tunggu Isi Putusan Secara Utuh
Bahtra mengatakan, Komisi II juga akan memperhatikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut dia, DPR tetap membuka ruang untuk mendengar berbagai masukan publik terkait isu yang sedang menjadi perhatian.
Ia mencontohkan pimpinan DPR yang sebelumnya menerima aspirasi dari kelompok buruh. Hal itu, menurut Bahtra, menunjukkan bahwa DPR berupaya merespons isu dan masukan yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, pembahasan soal putusan MK terkait Gibran juga akan ditempatkan dalam kerangka tersebut. Namun, langkah apa yang akan diambil Komisi II masih menunggu hasil kajian terhadap salinan putusan resmi.
Putusan yang dimaksud adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
MK Ungkap Temuan soal Dokumen Pendidikan
Meski permohonan tidak diterima, MK tetap menguraikan sejumlah fakta terkait dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan secara meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan perkara tersebut sudah tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
MK juga menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang memiliki mandat untuk menilainya. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran Pilih Fokus Kerja
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang sudah berjalan di MK. Ia tidak banyak memberikan komentar mengenai substansi putusan tersebut.
Setelah perkara diputus, Gibran juga menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Ia mengatakan bakal fokus membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Komisi II DPR masih berada pada tahap awal. Komisi tersebut menunggu salinan resmi putusan sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh.
Bahtra menegaskan, kajian akan dilakukan secara komprehensif sehingga setiap poin dalam putusan bisa dipahami secara utuh. Setelah proses itu selesai, Komisi II baru akan menyampaikan sikap atau langkah berikutnya kepada publik.
Dengan demikian, untuk saat ini Komisi II belum menetapkan tindak lanjut atas putusan MK. Semua masih menunggu dokumen resmi dan hasil pembahasan di internal komisi. (*)

