Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nusron Dipanggil Lagi, MAKI Minta KPK Tak Lembek
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nusron Dipanggil Lagi, MAKI Minta KPK Tak Lembek

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2026 8:42 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggilnya pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Contents
MAKI Minta KPK Bertindak TegasMAKI Siap Adukan Pimpinan KPKDua Kali Tak Hadir dalam Jadwal PemeriksaanDelapan Orang Jadi Tersangka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak sekadar mengirim surat panggilan jika Nusron kembali tak hadir. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa agar pemeriksaan terhadap menteri tersebut tidak terus tertunda.

Boyamin menilai, ketidakhadiran berulang kali harus ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Dia bahkan mengingatkan pimpinan KPK agar tidak mengabaikan persoalan tersebut karena pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membuat perkara ini semakin terang.

MAKI Minta KPK Bertindak Tegas

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu (28/10/2026). Boyamin berharap kali ini Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

” Diperoleh sebuah informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan besok tanggal 28 Oktober 2026. Semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Boyamin, pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) sebenarnya merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Nusron saat itu meminta penundaan dengan alasan memiliki urusan kedinasan.

Namun, ketika jadwal pengganti tiba, Nusron kembali tidak hadir. Boyamin juga menyebut Nusron pergi ke Johor Bahru, Malaysia, saat pemeriksaan dijadwalkan berlangsung.

“Berikutnya diterbitkan surat panggilan kedua besok. Maka kalau tidak hadir harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, KPK melanggar kode etik,” tegasnya.

Boyamin meminta Nusron bersikap kooperatif karena hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Menurut dia, Nusron tidak perlu menghindari pemeriksaan karena keterangannya dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai perkara tersebut.

“Meski masih sebatas saksi, saya mengimbau kepada Nusron Wahid agar hadir, agar mempercepat proses kasus ini agar terang benderang. Jadi Nusron seharusnya percaya diri sajalah,” ujarnya.

MAKI Siap Adukan Pimpinan KPK

Boyamin juga menyoroti aktivitas Nusron pada Selasa (27/10/2026). Dia menyebut Nusron tidak berkantor di Kementerian ATR/BPN dan berharap kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memenuhi panggilan penyidik.

MAKI bahkan menyiapkan langkah lanjutan apabila KPK kembali tidak bertindak tegas. Boyamin menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai membiarkan ketidakhadiran Nusron.

Dia juga meminta Dewas KPK memberikan teguran maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan untuk melengkapi penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan ulang Nusron.

Dua Kali Tak Hadir dalam Jadwal Pemeriksaan

Berdasarkan keterangan KPK, Nusron awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Penyidik kemudian menetapkan jadwal baru pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali tidak hadir dalam agenda tersebut.

Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih memerlukan penjelasan tambahan agar rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani bisa diungkap secara menyeluruh.

“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat nama yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, pihak lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan Nusron berikutnya. KPK ditunggu untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai kebutuhan penyidikan, sementara MAKI menegaskan bakal mendorong langkah lebih tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan. (*)

You Might Also Like

Korban Penganiayaan Petinggi HIPMI Jateng Buka Suara di Hadapan Penyidik Polda

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Tersangka OTT KPK di Bogor, Siapa Saja dan Apa Peran Mereka?

Balita Sleman Alami Pendarahan, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

TAGGED:korupsiKPKMAKInusron
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TUNTUT HAK ATAS TANAH - Petani Punderejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi demonstrasi di Kanwil BPN Jateng, Selasa (27/10/2026). Mereka menuntut hak atas tanah seluan 7,3 hektar yang disengketakan oleh PT Laju Perdana Indah dikembalikan kepada rakyat. (dul) Petani Pundenrejo Pati Demo di Kantor BPN Jateng, Tuntut Lahan Pertanian Dikembalikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nusron Dipanggil Lagi, MAKI Minta KPK Tak Lembek

TUNTUT HAK ATAS TANAH - Petani Punderejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi demonstrasi di Kanwil BPN Jateng, Selasa (27/10/2026). Mereka menuntut hak atas tanah seluan 7,3 hektar yang disengketakan oleh PT Laju Perdana Indah dikembalikan kepada rakyat. (dul)

Petani Pundenrejo Pati Demo di Kantor BPN Jateng, Tuntut Lahan Pertanian Dikembalikan

Sekda Mokh Sodiq Pimpin Korpri Ngawi

Sukses Turunkan Kemiskinan, Jateng Raih Mandaya Award 2026

Pemkot Semarang Tanggung Iuran Kesehatan 180.000 Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Kiai Ashari Pati Buron: Polisi Kemarin Gak Nahan Katanya Kooperatif, Sekarang Sibuk Nyari

Mei 7, 2026
Ilustrasi mayat dalam koper
Hukum

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Februari 17, 2026
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Februari 11, 2026
TAHANAN KASUS KORUPSI - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijo, ditahan terkait kasus korupsi BUMD Cilacap. Widi menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2014. (ist)
Hukum

Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap

Juni 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nusron Dipanggil Lagi, MAKI Minta KPK Tak Lembek
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?