BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng). Petani menuntut lahan pertanian yang disengketakan dikembalikan kepada rakyat.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tanah untuk Rakyat” serta membawa poster lain yang meminta pemerintah berpihak kepada petani.
Peserta aksi tampak mengenakan caping yang dicat merah putih dan bertuliskan “Petani Pundenrejo” dan membawa bendera Merah Putih. Sejumlah poster berwarna merah, kuning, biru, hingga putih memuat tuntutan agar tanah garapan mereka dikembalikan kepada petani.
Ada pula tulisan “Pak Presiden Prabowo Tolong Pikirkan Kami” yang menunjukkan harapan warga agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.
Aksi itu menjadi gambaran perjuangan warga Pundenrejo mempertahankan lahan seluas 7,3 hektare yang selama ini mereka garap. Mereka menolak rekomendasi BPN yang membuka jalan bagi proses permohonan hak atas tanah oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
Melalui Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun), warga mendesak BPN mencabut rekomendasi terkait permohonan hak atas tanah oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). Lahan seluas 7,3 hektare tersebut terbagi dalam lima bidang bekas hak guna bangunan (HGB).
Ketua Germapun, Mohammad, menilai BPN seharusnya mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi tersebut. Menurutnya, warga yang selama ini menggarap lahan justru membutuhkan kepastian atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Harusnya dari sini Kanwil langsung mencabut saat ini juga rekomendasi itu,” tegas Mohammad, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mempertanyakan pemberian hak prioritas kepada perusahaan, sementara warga telah mengajukan permohonan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Anggota Germapun, Sumiyati, mengatakan warga telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Berbagai tanaman, mulai dari singkong, jagung, kacang tanah hingga sayuran, ditanam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sudah berpuluh-puluh tahun,” ujar Sumiyati.
Ia berharap tanah yang selama ini digarap warga dapat dikembalikan kepada petani melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sigit Rachmawan Adhi, menyatakan pihaknya terbuka untuk meninjau ulang rekomendasi tersebut setelah menerima keberatan warga.
“Kalau keberatan, silakan tulis surat keberatan. Nanti akan kita jawab,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, keberatan yang disampaikan warga akan diperiksa kembali dengan mencocokkan kondisi penguasaan tanah di lapangan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Konflik agraria Petani Pundenrejo melibatkan sengketa lahan seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, antara warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) (Pabrik Gula Pakis Baru/Salim Group). (dul)

