Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

R. Izra
Last updated: September 16, 2026 8:46 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
RESIDIVIS KORUPSI - Politikus Golkar, Fahd Arafiq, disebut KPK sebagai residivis korupsi, karena telah tiga kali terjerat kasus rasuah.
RESIDIVIS KORUPSI - Politikus Golkar, Fahd Arafiq, disebut KPK sebagai residivis korupsi, karena telah tiga kali terjerat kasus rasuah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dalam dunia korupsi di Indonesia, nama Fahd Arafiq, bukan nama baru. Politikus Golkar itu sudah tiga kali terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melabelinya sebagai residivis korupsi.

Sebelumnya, Fahd pernah diproses hukum dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara korupsi pengadaan Al-Quran serta laboratorium komputer untuk madrasah.

Kal ini, Fahd Arafiq -yang merupakan kakak kandung Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan terdakwa korupsi- ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Fahd diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fahd diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak.

Bacaaja: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa

Status Fahd sebagai orang yang kembali terjerat perkara korupsi pun menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah menyebut rekam jejak tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum dan berpotensi memperberat hukuman.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd sudah tiga kali terjerat perkara korupsi. Dalam istilah hukum pidana, kondisi tersebut membuat Fahd masuk kategori residivis.

“Jadi dalam konsep pidana, ini istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

KPK memastikan seluruh fakta hukum dan peran Fahd dalam perkara terbaru akan didalami. Hasil penyidikan nantinya menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.

“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan,” tegas Taufik.

Menurutnya, status tersebut akan menjadi catatan yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan hingga persidangan.

Diduga jadi penampung uang

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK menyebut Fahd bukan sekadar pihak yang mengetahui perkara. Ia diduga memiliki peran sebagai penampung uang.

KPK menduga aliran uang berasal dari berbagai urusan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan.

Salah satu aliran uang berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai Rp2,1 miliar.

Uang tersebut disebut disetorkan kepada pihak swasta berinisial Erwin (ERW), yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) mantan Bupati Kebumen.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) disebut menerima uang hingga Rp8 miliar.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan,” kata Taufik.

Uang tersebut, menurut KPK, disimpan dalam koper dan kardus.

Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah pihak swasta, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry (MF), yang juga disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Uang yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Fahd.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.

KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, hingga aliran uang dalam perkara tersebut. Nilai uang yang telah disita dalam rangkaian penyidikan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. (*)

You Might Also Like

Jateng Lagi Ramai: Dari Desa Sunyi Sampai Borobudur, Semua Jadi Magnet

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

Agustina Klaim Persiapan MTQ Nasional Sudah 80 Persen

Warga Pati Ramai-Ramai Kirim Surat Cinta ke KPK Minta Tangkap Sudewo!

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

TAGGED:fahd arafiqheadlineKPKott kpk bogorresidivis korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026). Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas
Next Article Dua Kiper Timnas Menang, Sinyal Bagus Jelang ASEAN Cup

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Empat Aturan Masuk “Bengkel” DPRD Semarang

RAZIA SEL--Petugas menggeledah barang milik warga binaan dalam razia di area Lapas Semarang, Selasa (15/9/2025). (ist)

Senjata Rakitan hingga Alat Pemanas, Temuan saat Razia Sel Napi Lapas Semarang

Lulus Sekolah Rakyat, Habis Itu Mau ke Mana?

Persiapan Biliar Porwanas, Wartawan Joglosemar Adu Skill di Sleman

Dokter Spesialis Tak Lagi Nunggu di RS, Jateng Bidik Wisata Medis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Sah, Rafinha Harapan Baru PSIS

Desember 29, 2025
Hukum

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Maret 15, 2026
Olahraga

Tuan Rumah Berjaya, Heru “Trubus” Menangi Ceqiu Cup I 2025

Desember 15, 2025
Sepak Bola

Widodo Datang, Rumor Transfer Langsung Ngebul

Mei 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?