Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas

R. Izra
Last updated: September 16, 2026 8:04 am
By R. Izra
5 Min Read
Share
TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026).
TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026).
SHARE

BACAAJA, SOLO – Keinginan ahli waris Sriwedari ingin mendirikan Sekretariat Bersama (Sekber) mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut. Walhasil, sengketa Sri Wedari atau Bonrojo kembali memanas.

Di titik yang hendak didirikan bangunan Sekber, berdiri sebuah panggung yang digunakan untuk kegiatan seni dan budaya. Sejumlah tulisan penolakan juga terpampang di sekitar lokasi.

Perwakilan ahli waris Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh, mengatakan pihaknya telah memberitahukan rencana pembangunan Sekber kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, mulai dari Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda, Kapolsek, Koramil, kelurahan hingga Pemerintah Kota Solo.

Bacaaja: Bara di TPA Putri Cempo Belum Mau “Move On”
Bacaaja: Respati Bidik Predikat Kota Layak Anak Solo Naik Level hingga Paripurna

Menurut Gunadi, surat tersebut bukan permohonan izin. Ahli waris merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, kemudian Kapolri, Kapolda, Kapolsek, Koramil, kelurahan. Saya juga mengirim surat pemberitahuan kepada wali kota. Intinya kami dari perwakilan ahli waris berniat mendirikan bangunan kantor sekretariat bersama untuk seluruh ahli waris,” ujar Gunadi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Persiapan pembangunan bahkan disebut telah dilakukan. Dua hari sebelum pembangunan, ahli waris menggelar selamatan sebagai bagian dari persiapan.

Namun, rencana tersebut tak berjalan mulus. Saat hendak memulai pembangunan, ahli waris mendapati sebuah panggung telah berdiri di lokasi yang mereka siapkan. Di sekitarnya juga terdapat tulisan yang menyatakan penolakan terhadap pembangunan Sekber.

“Hari ini sebenarnya sudah mau didirikan. Dua hari yang lalu sudah ada pembukaan selamatan. Itu juga dihadiri beberapa ahli waris. Ketika hari ini kami mau melaksanakan hajat, tiba-tiba ada panggung terbuka seperti ini, kemudian ada tulisan-tulisan yang menolak,” kata Gunadi.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang memasang panggung dan siapa kelompok yang menolak rencana ahli waris tersebut.

Gunadi juga menegaskan pembangunan Sekber bukan agenda organisasi masyarakat tertentu, melainkan murni inisiatif para ahli waris.

“Ini murni ide ahli waris. Kami mau mendirikan sekretariat bersama ahli waris. Kalau kemudian disebut ada ormas yang menolak, saya juga bingung ormas ini siapa,” tegasnya.

Sekber tersebut direncanakan berukuran sekitar 9 x 14 meter. Bangunan akan difungsikan sebagai kantor sekaligus pusat administrasi dan koordinasi para ahli waris.

Gunadi memastikan pihaknya tidak bermaksud mengganggu kegiatan masyarakat maupun menggusur pihak lain yang selama ini beraktivitas di kawasan Sriwedari.

“Kami masuk ke sini bukan mau mengganggu, bukan mau menggusur. Kami juga masih menghormati hukum. Tetapi berdasarkan putusan, bukan hanya kepemilikannya yang diakui, pengadilan juga sudah memerintahkan agar lahan diserahkan,” ujarnya.

Klaim menang hingga tingkat Mahkamah Agung

Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Takdir Laila, menyebut pembangunan Sekber memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan perkara tanah tersebut telah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) dan pihak ahli waris Mulyodiningrat dinyatakan sebagai pemenang perkara.

“Dasar kami mendirikan di sini karena sudah ada putusan yang inkrah dan sudah sampai Mahkamah Agung. Artinya, yang menjadi pemenang atas objek tanah ini adalah ahli waris Mulyodiningrat. Itu sudah jelas,” ujar Takdir.

Takdir menilai pihak yang telah dinyatakan sebagai pemenang perkara tidak semestinya masih harus meminta izin kepada pihak yang kalah. Meski begitu, ahli waris tetap memilih menyampaikan pemberitahuan sebagai bentuk iktikad baik.

“Karena sudah ada putusan inkrah, tidak mungkin orang yang menjadi pemenang harus meminta izin kepada yang kalah. Hanya saja sebagai ahli waris kami tetap mempunyai sikap baik, yakni pemberitahuan sudah kami sampaikan,” katanya.

Mengenai panggung yang tiba-tiba berdiri di lokasi rencana pembangunan Sekber, Takdir menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi.

Ia ingin mengetahui siapa pihak yang menjadi inisiator pembangunan panggung tersebut, termasuk dasar hukum penggunaannya.

“Kami akan melakukan investigasi maupun klarifikasi. Ormasnya atas nama siapa, inisiatornya siapa, dasar hukum mereka mendirikan panggung di sini apa. Itu yang perlu kami tegaskan,” tandasnya.

Sengketa Sriwedari pun kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, ahli waris berpegang pada putusan pengadilan yang mereka klaim telah inkrah. Di sisi lain, aktivitas di kawasan tersebut masih berjalan dan penolakan terhadap rencana pembangunan Sekber mulai muncul. (*)

You Might Also Like

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

Cerita Sampah yang Malah Bikin Untung di Bulusan

Beto Hattrick, Setengah Lusin Gol PSIS Banding 1 Gol Persipal

Jalan Pagi Berujung Petaka, Santriwati Ditabrak Pikap Koperasi Merah putih

Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka

TAGGED:ahli warisheadlinesekber ahli warisSolosri wedarisriwedari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar
Next Article RESIDIVIS KORUPSI - Politikus Golkar, Fahd Arafiq, disebut KPK sebagai residivis korupsi, karena telah tiga kali terjerat kasus rasuah. KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi anak terdampak kabut asap karhutla.

Asap Karhutla Bukan Cuma Bikin Sesak Napas, FK UI: Dampaknya Bisa Hantui Anak hingga Dewasa

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Dok Setwapres)

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons Polemik Penggeledehan Ponpes Putri di Sukoharjo: Anak-anak Kami Dampingi

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (ist)

Ombudsman Desak KONI Investigasi Kematian Dua Atlet Porprov Jateng 2026

BERGEGAS PERGI: Tim KPK bergegas pergi usai menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, Jumat (30/10/2026). (bae)

KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen saat Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng-DIY

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 19, 2025
Pendidikan

Undip Dukung Sektor Peternakan di Kadirejo Lebih Cuan

Februari 18, 2026
Hukum

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Januari 20, 2026
Hukum

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Maret 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?