Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 10:38 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus gak jadi dipecat. Keduanya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Lebih dari itu, hukumannya juga dibikin lebih ringan. Hal ini berdasar putusan banding yang diajukan kedua terdakwa. Artinya, mereka tetap jadi prajurit TNI aktif, meski telah melakukan teror berat kepada warga sipil.

Keputusan itu tercantum dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada keduanya.

“Terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian amar putusan tersebut.

Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!
Bacaaja: Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI

Bukan cuma soal pemecatan. Hukuman penjara Edi dan Budhi juga ikut dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan.

Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Masa tahanan yang sudah dijalani keduanya tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mendapat perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

Tak ada pelaku yang dipecat

Putusan banding ini berbeda dengan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Saat itu, majelis hakim menyatakan keempat anggota BAIS TNI tersebut terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan.

Edi dan Budhi bahkan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, setelah banding, hukuman tambahan tersebut tidak lagi berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie saat mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana penyiraman disebut mulai dibahas pada 9 Maret 2026. Edi awalnya berniat memukul Andrie.

Namun, Budhi kemudian mengusulkan agar Andrie tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan itu akhirnya disepakati.

Edi kemudian menjadi eksekutor, sementara Budhi dan Nandala disebut ikut dalam perencanaan aksi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian tugas untuk mencari keberadaan Andrie dan mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas korban.

Kini, putusan banding membuat dua prajurit yang sebelumnya divonis dipecat tetap berstatus sebagai anggota TNI, dengan hukuman penjara yang juga lebih ringan. (*)

You Might Also Like

Jam Richard Mille Rp11,7 M Milik Sahroni Balik Lagi, Warga Ngaku Bingung Cara Pakainya

Papua Memanas Lagi, Korban Sipil Jatuh, Versi Berbeda Muncul

Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!

Speling di Banyumas Jadi Tempat Curhat Pelajar

TAGGED:air kerasandrie yunusbandinggak jadi dipecatheadlinehukumanringanterortni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Wali Kota Semarang Minta Maaf soal Pohon Tumbang Tewaskan Dua Orang
Next Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sah di Depan Polisi, Kembali ke Sel: Drama Ijab Kabul Tahanan Narkoba Banjarnegara

Agustus 29, 2025
Hukum

Modus COD Motor Bekas Berujung Jebakan, Pelaku Tertangkap

April 8, 2026
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Pidato Puan: Negara Konoha, One Piece, dan Ironi Demokrasi Kita

Agustus 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?