Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 10:38 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus gak jadi dipecat. Keduanya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Lebih dari itu, hukumannya juga dibikin lebih ringan. Hal ini berdasar putusan banding yang diajukan kedua terdakwa. Artinya, mereka tetap jadi prajurit TNI aktif, meski telah melakukan teror berat kepada warga sipil.

Keputusan itu tercantum dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada keduanya.

“Terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian amar putusan tersebut.

Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!
Bacaaja: Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI

Bukan cuma soal pemecatan. Hukuman penjara Edi dan Budhi juga ikut dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan.

Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Masa tahanan yang sudah dijalani keduanya tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mendapat perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

Tak ada pelaku yang dipecat

Putusan banding ini berbeda dengan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Saat itu, majelis hakim menyatakan keempat anggota BAIS TNI tersebut terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan.

Edi dan Budhi bahkan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, setelah banding, hukuman tambahan tersebut tidak lagi berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie saat mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana penyiraman disebut mulai dibahas pada 9 Maret 2026. Edi awalnya berniat memukul Andrie.

Namun, Budhi kemudian mengusulkan agar Andrie tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan itu akhirnya disepakati.

Edi kemudian menjadi eksekutor, sementara Budhi dan Nandala disebut ikut dalam perencanaan aksi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian tugas untuk mencari keberadaan Andrie dan mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas korban.

Kini, putusan banding membuat dua prajurit yang sebelumnya divonis dipecat tetap berstatus sebagai anggota TNI, dengan hukuman penjara yang juga lebih ringan. (*)

You Might Also Like

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

Penertiban Truk Besar di Ngaliyan, Dishub Gerak Cepat atau Sudah Terlambat?

Rekorat Unsoed ‘Bedol Deso’, KPK Konfirmasi Identitas 3 Pimpinan Kampus Terjaring OTT

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

TAGGED:air kerasandrie yunusbandinggak jadi dipecatheadlinehukumanringanterortni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Wali Kota Semarang Minta Maaf soal Pohon Tumbang Tewaskan Dua Orang
Next Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Hukum

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Februari 27, 2026
Info

Healing Sehat dan Instagramable ala Karenina Agung Resort Gunungpati

Januari 14, 2026
Hukum

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Januari 22, 2026
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)
Hukum

Diputusin Lalu Dibalas AI Porno, Korban Sampai Tak Bisa Tidur dan Trauma Berat

Agustus 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?