Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 12:19 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist)
POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua orang yang meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Semarang, Jumat (4/9/2026), ternyata merupakan pasangan suami istri.

Kedua korban yakni Susiana dan Christiawan Purbowo. Polisi menyebut keduanya berada di satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 2401 ZA.

Berdasarkan alamat, Susiana tercatat tinggal di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Sementara Christiawan Purbowo tercatat tinggal Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Meski beda alamat tinggal sebagaimana laporan polisi, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito membenarkan status hubungan kekeluargaan antara kedua korban.

Bacaaja: Wali Kota Semarang Minta Maaf soal Pohon Tumbang Tewaskan Dua Orang
Bacaaja: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

“Suami istri,” tegas Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi Jumat sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu, pohon di pinggir Jalan Pandanaran tiba-tiba tumbang dan melintang ke badan jalan hingga menimpa dua sepeda motor.

Selain pasangan suami istri tersebut, seorang pengendara motor lainnya ikut menjadi korban. Dia adalah Ary Setiawan, warga Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati.

Ary mengalami luka ringan berupa lecet pada dahi, pipi dan telinga kiri. Ia juga mengeluhkan sakit pada lutut kiri dan mendapat penanganan di RS Hermina.

Polisi kemudian mengamankan dua sepeda motor yang terdampak pohon tumbang.

Keluarga korban bisa ajukan tuntutan

Keluarga korban tewas maupun korban luka-luka akibat pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, bisa menempuh jalur hukum.

“Bagaimana perlindungan hukum dari korban-korban tersebut, tentu saja punya implikasi hukum, ya, baik pidana maupun perdata,” tegas pakar hukum pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, pohon tumbang tidak otomatis dianggap sebagai musibah atau force majeure. Penyebab tumbangnya pohon perlu diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Apakah pohon tumbang itu tumbang karena bencana yang tidak bisa dintisipasi atau ternyata robohnya pohon terjadi karena perawatan yang salah atau kelalaian dari pengelola pohon tersebut.

Bacaaja: Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Bacaaja: Apes! Tak Ada Angin-Hujan, 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Menurut Naufal, kelalaian bisa menjadi persoalan pidana jika terbukti pohon tidak dirawat dengan baik. Misalnya, pohon sudah keropos atau lapuk tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.

“Kalau itu bisa dibuktikan kelalaian, misalnya tidak memelihara dengan baik, ada yang kemudian keropos tapi lapuk tapi tidak diberikan penanganan yang baik tentu saja itu berpotensi tindak pidana karena kealpaan,” ujarnya.

Naufal menyebut salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dia tidak harus sengaja tapi kalau lalai kemudian kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain meninggal, nah dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” katanya.

Selain pidana, korban atau keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata. Gugatan bisa diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum apabila kelalaian dalam perawatan pohon terbukti menimbulkan kerugian.

“Perbuatan melawan hukum itu kan pada prinsipnya adalah tindakan yang kemudian merugikan orang lain. Nah, kerugian ini kan sangat nyata ya ada korban sampai korban jiwa meninggal karena tindakan yang lalai merawat pohon,” jelas Naufal. (bae)

You Might Also Like

Nestapa Warga Pati: Sudah 2 Minggu Kebanjiran, Eh Bupatinya Ditangkap KPK

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

Pemkot Semarang Siapkan Tiga SPPG Jadi Role Model

Bulog Jateng Siap Serap Beras Lokal

Sebelas Armada Trans Semarang Dicek Satu-satu

TAGGED:korban tewaspandanaranpasutriSemarangtertimpa pohon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Next Article Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam. TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAMBUT SISWA: Guru kelas dan badut menyambut 3 siswa baru SDN Purwoyoso 1 Semarang dalam rangkaian MPLS, Senin (13/7/2026). (Foto: bae)
Fokus

SDN Purwoyoso 1 Cuma Terima 3 Murid Baru, MPLS Tetap Dibikin Serasa Pesta

Juli 13, 2026
Daerah

Batu Ukir Ikan di Banjarnegara Jadi Sorotan, Arkeolog Turun Tangan

Agustus 22, 2025
Daerah

Hujan Datang, Banjir Jangan: Semarang Latihan Siaga Bareng FPRB

September 12, 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng turut tampil dalam 'Wayang on the Street' di Kota Lama Semarang.
Info

Wayang Orang on The Street di Kota Lama Semarang Sedot Perhatian, Penonton Berjubel

September 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?