BACAAJA, JAKARTA – Skema pemerasan Bupati Sukohartjo Etik Suryani terhadap pejabat bawahannya terungkap. Pemerasan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap dugaan skema pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Penyidik menduga praktik pengumpulan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Bacaaja: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka
Bacaaja: Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah
Salah satu nama yang disebut berperan penting adalah Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.
Menurut KPK, Tri diduga bertugas mengoordinasikan pengumpulan setoran dari OPD atas perintah langsung Bupati Etik Suryani.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu permintaan yang diduga datang dari Etik adalah penyediaan dana sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan akhir tahun.
“Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR),” ujar Asep.
Tak hanya Tri Mulyo, KPK juga menetapkan Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran uang hasil dugaan pemerasan tersebut. KPK juga membuka peluang mengusut pihak lain jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan dalam proses penyidikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap OPD.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Tri Mulyo, dan Richard Tri Handoko. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. (*)

