Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

R. Izra
Last updated: Maret 12, 2026 10:41 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan pejabat Polda Jateng, AKBP Basuki meminta dihukum ringan. Dia memanfaatkan celah KUHP baru yang memungkinkan sidang cepat dengan mekanisme pengakuan bersalah.

AKBP Basuki memilih langsung mengaku bersalah di kasus kematian Levi, dosen muda di Untag Semarang yang meninggal saat berada satu kamar dengannya.

Ia tidak membantah satu pun isi dakwaan jaksa. “Iya, benar,” kata Basuki dalam sidang di PN Semarang, Rabu (11/3/2026).

Bacaaja: Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur
Bacaaja: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Di balik pengakuan itu, ada langkah hukum yang sedang dicoba. Kuasa hukum Basuki meminta majelis hakim memeriksa perkara lewat mekanisme khusus.

Pasal 234 KUHAP Baru membuka jalan bagi terdakwa yang mengaku bersalah untuk menjalani pemeriksaan singkat dan berpotensi mendapat hukuman lebih ringan.

Syaratnya, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Kasus Basuki dinilai masuk kategori itu.

Jaksa sendiri menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur soal penelantaran orang yang seharusnya dirawat hingga menyebabkan kematian.

Meski begitu, majelis hakim belum langsung mengabulkan permintaan sidang cepat tersebut. Hakim menilai perlu mendengar dulu keterangan keluarga mendiang Levi.

Infonya kedua orang tua Levi sudah meninggal dunia. Jika benar, hakim meminta jaksa menghadirkan keluarga lain atau kerabat dekat Levi.

Jaksa Ardhika Wisnu mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah itu. “Sesuai perintah hakim, akan kami hadirkan keluarga korban di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa 17 November 2025 dini hari di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.

Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis dengan napas tersengal. Namun ia tidak mencari pertolongan.

Basuki justru kembali melanjutkan tidurnya. Beberapa jam kemudian, saat terbangun lagi, Levi sudah tidak bernapas dan tubuhnya mulai dingin.

Peristiwa itulah yang membuat jaksa menilai Basuki telah lalai memberi pertolongan pada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia. (bae)

You Might Also Like

Sempat Ditahan Lama, Kasus Karaoke DPRD Temanggung Berujung Damai

DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!

Speling di Banyumas Jadi Tempat Curhat Pelajar

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

PBI Nonaktif, Pemkot: Santai, Warga Tetap Bisa Berobat

TAGGED:akbp basukiheadlinekematian dosen untagleviminta dihukum ringan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo Respati Ardi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan lebaran di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/3/2026). Solo Siap Sambut Mudik! Respati Minta Semua Pihak Kompak Amankan Lebaran
Next Article Operasi Ketupat Candi Dimulai, Jateng Siap Tampung 38 Juta Pemudik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (ist)

Kantin Sekolah Masuk Panggung, Dapur MBG Siap Berbagi Peran

Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru

Bensin Campur Bioetanol Segera Jalan, Mobil Perlu Khawatir Nggak?

Hafal Alquran Dapat Bonus Rp1 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Oktober 15, 2025
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026
CEO Google dan Alphabet, Sundar Pichai.
Tumbuh

Bos Google Bilang Investasi AI Sudah Lebay dan Irasional, tapi . . .

November 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?