Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

R. Izra
Last updated: Maret 12, 2026 10:41 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan pejabat Polda Jateng, AKBP Basuki meminta dihukum ringan. Dia memanfaatkan celah KUHP baru yang memungkinkan sidang cepat dengan mekanisme pengakuan bersalah.

AKBP Basuki memilih langsung mengaku bersalah di kasus kematian Levi, dosen muda di Untag Semarang yang meninggal saat berada satu kamar dengannya.

Ia tidak membantah satu pun isi dakwaan jaksa. “Iya, benar,” kata Basuki dalam sidang di PN Semarang, Rabu (11/3/2026).

Bacaaja: Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur
Bacaaja: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Di balik pengakuan itu, ada langkah hukum yang sedang dicoba. Kuasa hukum Basuki meminta majelis hakim memeriksa perkara lewat mekanisme khusus.

Pasal 234 KUHAP Baru membuka jalan bagi terdakwa yang mengaku bersalah untuk menjalani pemeriksaan singkat dan berpotensi mendapat hukuman lebih ringan.

Syaratnya, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Kasus Basuki dinilai masuk kategori itu.

Jaksa sendiri menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur soal penelantaran orang yang seharusnya dirawat hingga menyebabkan kematian.

Meski begitu, majelis hakim belum langsung mengabulkan permintaan sidang cepat tersebut. Hakim menilai perlu mendengar dulu keterangan keluarga mendiang Levi.

Infonya kedua orang tua Levi sudah meninggal dunia. Jika benar, hakim meminta jaksa menghadirkan keluarga lain atau kerabat dekat Levi.

Jaksa Ardhika Wisnu mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah itu. “Sesuai perintah hakim, akan kami hadirkan keluarga korban di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa 17 November 2025 dini hari di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.

Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis dengan napas tersengal. Namun ia tidak mencari pertolongan.

Basuki justru kembali melanjutkan tidurnya. Beberapa jam kemudian, saat terbangun lagi, Levi sudah tidak bernapas dan tubuhnya mulai dingin.

Peristiwa itulah yang membuat jaksa menilai Basuki telah lalai memberi pertolongan pada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia. (bae)

You Might Also Like

Trump Minta Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026, Ganjar Sampaikan Respons Menohok

Gaji Cuma “Nempel” di Kalender

Jateng Gaspol Atasi Backlog 1,3 Juta Rumah, Target Kelar 5 Tahun

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Jadi Langganan Bencana Alam, Jateng Masuk Prioritas DPN

TAGGED:akbp basukiheadlinekematian dosen untagleviminta dihukum ringan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo Respati Ardi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan lebaran di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/3/2026). Solo Siap Sambut Mudik! Respati Minta Semua Pihak Kompak Amankan Lebaran
Next Article Operasi Ketupat Candi Dimulai, Jateng Siap Tampung 38 Juta Pemudik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Peta jalur rel Kedungjati-Tuntang dan kolase foto kondisi stasiun era dulu. (ist)

Reaktivasi Jalur Kereta Api Kedungjati-Tuntang Paling Mungkin Direalisasikan, Asalkan. . .

Piala U-13 Semarang Jadi Jalan Ninja ke Sepak Bola Profesional

Sumarno Minta Event Kejurnas di Jateng Diperbanyak

Kota Lama Sudah Glow Up, Tapi Masih Sepi Nyawa

Pawai Ogoh-Ogoh: Semarang Nggak Cuma Ramai, Tapi Juga “Rukun Level Dewa”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Unik

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Juli 31, 2025
Hukum

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Agustus 19, 2025
Daerah

Kapolri Gaspol, 32 Dapur Gizi Polri di Jateng Resmi Beroperasi!

Oktober 18, 2025
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?