Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

R. Izra
Last updated: Februari 13, 2026 11:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ancaman hukuman AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, kini jadi lebih ringan. Kalau sebelumnya bisa sampai 9 tahun penjara, sekarang maksimal tinggal 7 tahun.

Perubahan ini buntut penerapan KUHP baru. Jaksa mengacu pasal penelantaran orang yang berujung kematian, dengan ancaman pidana paling berat 7 tahun atau denda.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan penurunan itu.

Bacaaja: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Bacaaja: Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

“Iya turun, semula ancaman 9 tahun, tapi di dalam undang-undang dan di KUHP baru ancaman maksimal adalah 7 tahun,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, keluarga korban mengaku lega karena perkara akhirnya resmi masuk ke kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, kecewa. Turunnya ancaman pidana dinilai belum sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Kalau dikatakan kaitan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun sebetulnya ya kecewa wong sudah menyebabkan meninggal dunia daripada keluarga korban,” katanya.

Keluarga korban masih berharap banyak ke majelis hakim. Mereka ingin fakta-fakta persidangan benar-benar jadi pertimbangan utama.

Dengan kasus resmi naik ke pengadilan, keluarga korban berharap sidang berjalan terbuka. Mereka juga ingin jaksa menuntut perkara ini secara maksimal sampai putusan akhir.

Kasus ini mencuat sejak 17 November 2025. Seorang dosen perempuan berinisial DLL alias Levi ditemukan meninggal di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang. Levi diketahui dosen aktif Untag Semarang.

Penyelidikan mengungkap Basuki berada di lokasi sebelum korban tewas. Rekaman CCTV menunjukkan ia keluar-masuk kamar korban hingga lima kali. Keduanya disebut punya hubungan khusus dan sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan nikah.

Hasil awal menyebut korban meninggal akibat pecah jantung karena aktivitas fisik berlebihan. Tapi penyidik menilai ada dugaan kelalaian dan penelantaran. Korban disebut butuh pertolongan, namun tak tertangani hingga nyawanya melayang.

Di luar pidana, Basuki juga sudah kena sanksi etik. Desember 2025 lalu, ia diputus bersalah melanggar kode etik Polri. Hukumannya tegas: PTDH alias dipecat dari kepolisian. (bae)

You Might Also Like

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Drama Kurir Narkoba di Demak Dibongkar

Misteri Glamping Posong Terjawab, ‘Silent Killer’ Jadi Penyebab

TAGGED:akbp basukidosenhukuman ringankasus kematian dosen untaglebiuntag semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pertandingan sepak bola PSIR Rembang vs Persak Kebumen berubah jadi tawuran massal, saat tuan rumah menelan kekalahan. Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal
Next Article Sekda Jateng, Sumarno menanggapi ramainya protes kenaikan pajak kendaraan bermotor. (ist) Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Februari 5, 2026
BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026
Hukum

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

November 12, 2025
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga

Januari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?