Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

R. Izra
Last updated: Februari 13, 2026 11:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ancaman hukuman AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, kini jadi lebih ringan. Kalau sebelumnya bisa sampai 9 tahun penjara, sekarang maksimal tinggal 7 tahun.

Perubahan ini buntut penerapan KUHP baru. Jaksa mengacu pasal penelantaran orang yang berujung kematian, dengan ancaman pidana paling berat 7 tahun atau denda.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan penurunan itu.

Bacaaja: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Bacaaja: Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

“Iya turun, semula ancaman 9 tahun, tapi di dalam undang-undang dan di KUHP baru ancaman maksimal adalah 7 tahun,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, keluarga korban mengaku lega karena perkara akhirnya resmi masuk ke kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, kecewa. Turunnya ancaman pidana dinilai belum sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Kalau dikatakan kaitan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun sebetulnya ya kecewa wong sudah menyebabkan meninggal dunia daripada keluarga korban,” katanya.

Keluarga korban masih berharap banyak ke majelis hakim. Mereka ingin fakta-fakta persidangan benar-benar jadi pertimbangan utama.

Dengan kasus resmi naik ke pengadilan, keluarga korban berharap sidang berjalan terbuka. Mereka juga ingin jaksa menuntut perkara ini secara maksimal sampai putusan akhir.

Kasus ini mencuat sejak 17 November 2025. Seorang dosen perempuan berinisial DLL alias Levi ditemukan meninggal di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang. Levi diketahui dosen aktif Untag Semarang.

Penyelidikan mengungkap Basuki berada di lokasi sebelum korban tewas. Rekaman CCTV menunjukkan ia keluar-masuk kamar korban hingga lima kali. Keduanya disebut punya hubungan khusus dan sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan nikah.

Hasil awal menyebut korban meninggal akibat pecah jantung karena aktivitas fisik berlebihan. Tapi penyidik menilai ada dugaan kelalaian dan penelantaran. Korban disebut butuh pertolongan, namun tak tertangani hingga nyawanya melayang.

Di luar pidana, Basuki juga sudah kena sanksi etik. Desember 2025 lalu, ia diputus bersalah melanggar kode etik Polri. Hukumannya tegas: PTDH alias dipecat dari kepolisian. (bae)

You Might Also Like

Saksi Bongkar Kelakuan AKBP Basuki: Rutin Ninggalin Istri demi Nginap di Kos Teman Wanita

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

Sidang Sudewo Tetap Jalan, Pendukung Boleh Demo Asal Kalem

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Dua Nama Resmi Jadi Tersangka OTT Cilacap, Siapa Dia?

TAGGED:akbp basukidosenhukuman ringankasus kematian dosen untaglebiuntag semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pertandingan sepak bola PSIR Rembang vs Persak Kebumen berubah jadi tawuran massal, saat tuan rumah menelan kekalahan. Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal
Next Article Sekda Jateng, Sumarno menanggapi ramainya protes kenaikan pajak kendaraan bermotor. (ist) Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

GEMPAT NTT - Warga di NTT menunjukkan kerusakan rumah terdampak gempa, Sabtu (15/8/2026).

Ada 37 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB: Dua Korban Jiwa di Sikka

Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang, Handi Priyanto. (ist)

Pajak Seret, Pemkot Semarang Sesuaikan Belanja APBD 2026

Lima Kuliner Legendaris Pilihan Pramono Anung

MABA UNNES--BEM Unnes mengunggah postingan duka cita atas meninggalnya maba saat berangkat ospek. (ist)

Unnes Dihujani Kritik: Gelar Ospek Dini Hari sebelum Subuh, Picu Korban Jiwa

Ilustrasi gempa bumi.

Berpotensi Tsunami, NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7,7

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi kripto.
Hukum

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Januari 14, 2026
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polres Temanggung, I Komang Mahendra Deputra menjelaskan penanganan kasus kematian korban glamping Posong. (ist)
Hukum

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Glamping Maut Temanggung: Butuh 5 Hari

Mei 30, 2026
TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Hukum

Joget Berujung Letusan, Cafe Palembang Mendadak Jadi Lokasi Mencekam

Mei 17, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Polisi, Dosen Muda, dan Misteri Kematian di Semarang

November 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?