Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

R. Izra
Last updated: Februari 13, 2026 11:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ancaman hukuman AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, kini jadi lebih ringan. Kalau sebelumnya bisa sampai 9 tahun penjara, sekarang maksimal tinggal 7 tahun.

Perubahan ini buntut penerapan KUHP baru. Jaksa mengacu pasal penelantaran orang yang berujung kematian, dengan ancaman pidana paling berat 7 tahun atau denda.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan penurunan itu.

Bacaaja: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Bacaaja: Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

“Iya turun, semula ancaman 9 tahun, tapi di dalam undang-undang dan di KUHP baru ancaman maksimal adalah 7 tahun,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, keluarga korban mengaku lega karena perkara akhirnya resmi masuk ke kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, kecewa. Turunnya ancaman pidana dinilai belum sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Kalau dikatakan kaitan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun sebetulnya ya kecewa wong sudah menyebabkan meninggal dunia daripada keluarga korban,” katanya.

Keluarga korban masih berharap banyak ke majelis hakim. Mereka ingin fakta-fakta persidangan benar-benar jadi pertimbangan utama.

Dengan kasus resmi naik ke pengadilan, keluarga korban berharap sidang berjalan terbuka. Mereka juga ingin jaksa menuntut perkara ini secara maksimal sampai putusan akhir.

Kasus ini mencuat sejak 17 November 2025. Seorang dosen perempuan berinisial DLL alias Levi ditemukan meninggal di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang. Levi diketahui dosen aktif Untag Semarang.

Penyelidikan mengungkap Basuki berada di lokasi sebelum korban tewas. Rekaman CCTV menunjukkan ia keluar-masuk kamar korban hingga lima kali. Keduanya disebut punya hubungan khusus dan sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan nikah.

Hasil awal menyebut korban meninggal akibat pecah jantung karena aktivitas fisik berlebihan. Tapi penyidik menilai ada dugaan kelalaian dan penelantaran. Korban disebut butuh pertolongan, namun tak tertangani hingga nyawanya melayang.

Di luar pidana, Basuki juga sudah kena sanksi etik. Desember 2025 lalu, ia diputus bersalah melanggar kode etik Polri. Hukumannya tegas: PTDH alias dipecat dari kepolisian. (bae)

You Might Also Like

Jejak Dadan dan Dua Rekannya Disebut Cari Cuan Bareng

Tukang Teror Bom ke Sekolah Ditangkap, Ternyata Mahasiswa Jurusan Ini

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Kala Napi Perempuan Lenggak-Lenggok di Runway Balik Jeruji

TAGGED:akbp basukidosenhukuman ringankasus kematian dosen untaglebiuntag semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pertandingan sepak bola PSIR Rembang vs Persak Kebumen berubah jadi tawuran massal, saat tuan rumah menelan kekalahan. Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal
Next Article Sekda Jateng, Sumarno menanggapi ramainya protes kenaikan pajak kendaraan bermotor. (ist) Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Kemarau Datang, BPBD Jateng Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga

Sumarno Ingin Trail Run Menyebar ke Seluruh Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026
DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Hukum

Uangnya Segunung, Program Makan Gratis Kini Mulai Disorot KPK

Mei 21, 2026
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
Hukum

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

September 29, 2025
JAMIN KEAMANAN KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajarah, Wakil Rektor I, Imam Yahya, dan Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menggelar jumpa pers, Jum'at (8/5/2026). Mereka memastikan keamanan korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen. (dul)
Hukum

Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

Mei 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?