Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis

Kasus kematian dosen perempuan di Semarang memasuki babak serius. AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijerat pasal berlapis, dari kelalaian hingga dugaan tak memberi pertolongan, sebuah perkara yang bukan cuma menyeret hukum pidana, tapi juga menutup kariernya di kepolisian.

T. Budianto
Last updated: Desember 22, 2025 3:47 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Drama kematian dosen perempuan di Semarang makin terang. AKBP Basuki (B) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Bukan cuma satu, perwira menengah Polri itu langsung dijerat pasal berlapis, dan bonusnya: dipecat tidak hormat dari kesatuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Basuki dikenakan Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP terkait tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

“Pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian. Ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP karena tidak memberikan pertolongan,” ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).

Tak berhenti di pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah digelar. Hasilnya tegas: Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Singkat kata, kasus ini bukan cuma soal hukum, tapi juga akhir karier.

Hasil Autopsi

Soal hasil autopsi korban D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi masih irit bicara. Autopsi sudah dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi, namun detailnya belum dibuka ke publik. “Hasil autopsi nanti akan disampaikan. Yang jelas, proses hukum jalan dan saat ini penyidik fokus pemberkasan,” jelas Artanto.

Sebelumnya, D ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Awalnya, kematian korban diduga karena sakit. Namun fakta baru muncul, korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki.

Baca juga: Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, usia 35 tahun. Diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Temuan soal kebersamaan korban dengan Basuki inilah yang kemudian membuka kotak pandora, hingga berujung penetapan tersangka dan sanksi etik berat. Seragam boleh melekat puluhan tahun, tapi satu keputusan lalai bisa menghapus semuanya. (tebe)

You Might Also Like

Pilkada Tak Langsung Dinilai Perkuat Dominasi Koalisi di Bawah Gerindra

Semarang Harus Siap Kalau Langit Lagi “Bad Mood”

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

80 Juta Dolar buat Hak Siar Piala Dunia? DPR Minta TVRI Buka-bukaan

Tumpeng Hangat dan “My Way”: Ultah Megawati Jadi Reuni Trah Bung Karno

TAGGED:akbp basukidosen untagheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mendes Minta Warga Ikhlaskan Lahan untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Next Article Jateng Nggak Kaleng-Kaleng: 43 Medali Dibawa Pulang dari Thailand

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Fun Walk & Run PSMTI, Taj Yasin: Hidup Sehat Jangan Cuma Wacana

Mei 25, 2026
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Februari 22, 2026
Info

Fokus Benahi Infrastruktur, Pemkot Gercep Respons Aduan

April 29, 2026
Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto.
Info

Dapur Marhaen: Cara PDIP Jateng Kasih Makan Siang dan Cek Kesehatan Gratis untuk Rakyat

April 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?