Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis

Kasus kematian dosen perempuan di Semarang memasuki babak serius. AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijerat pasal berlapis, dari kelalaian hingga dugaan tak memberi pertolongan, sebuah perkara yang bukan cuma menyeret hukum pidana, tapi juga menutup kariernya di kepolisian.

T. Budianto
Last updated: Desember 22, 2025 3:47 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Drama kematian dosen perempuan di Semarang makin terang. AKBP Basuki (B) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Bukan cuma satu, perwira menengah Polri itu langsung dijerat pasal berlapis, dan bonusnya: dipecat tidak hormat dari kesatuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Basuki dikenakan Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP terkait tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

“Pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian. Ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP karena tidak memberikan pertolongan,” ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).

Tak berhenti di pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah digelar. Hasilnya tegas: Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Singkat kata, kasus ini bukan cuma soal hukum, tapi juga akhir karier.

Hasil Autopsi

Soal hasil autopsi korban D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi masih irit bicara. Autopsi sudah dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi, namun detailnya belum dibuka ke publik. “Hasil autopsi nanti akan disampaikan. Yang jelas, proses hukum jalan dan saat ini penyidik fokus pemberkasan,” jelas Artanto.

Sebelumnya, D ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Awalnya, kematian korban diduga karena sakit. Namun fakta baru muncul, korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki.

Baca juga: Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, usia 35 tahun. Diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Temuan soal kebersamaan korban dengan Basuki inilah yang kemudian membuka kotak pandora, hingga berujung penetapan tersangka dan sanksi etik berat. Seragam boleh melekat puluhan tahun, tapi satu keputusan lalai bisa menghapus semuanya. (tebe)

You Might Also Like

Hujan Deras Semalam, Semarang Dikepung Banjir

Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?

Malam Panjang di Mangkang: Banjir Datang, Pantura Ikut Tersendat

Cerita Becak Listrik Bantuan Prabowo di Brebes Ditarik Lagi Gara-gara Pilkades

Erupsi Gunung Semeru, 32 Kali Gempa Guguran dalam 6 Jam

TAGGED:akbp basukidosen untagheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mendes Minta Warga Ikhlaskan Lahan untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Next Article Jateng Nggak Kaleng-Kaleng: 43 Medali Dibawa Pulang dari Thailand

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Pengangguran RI Masih 7,35 Juta, SMK Paling Banyak

Februari 6, 2026
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Oktober 15, 2025
Daerah

Respati Siapkan Jalan Pemuda Solo Kuliah di Belanda

Januari 27, 2026
Ekonomi

Antsipasi Kenaikan Harga, Pemkot Siapkan Operasi Senyap ke Pasar

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?