BACAAJA, SEMARANG- Drama kematian dosen perempuan di Semarang makin terang. AKBP Basuki (B) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Bukan cuma satu, perwira menengah Polri itu langsung dijerat pasal berlapis, dan bonusnya: dipecat tidak hormat dari kesatuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Basuki dikenakan Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP terkait tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Baca juga: Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir
“Pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian. Ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP karena tidak memberikan pertolongan,” ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).
Tak berhenti di pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah digelar. Hasilnya tegas: Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Singkat kata, kasus ini bukan cuma soal hukum, tapi juga akhir karier.
Hasil Autopsi
Soal hasil autopsi korban D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi masih irit bicara. Autopsi sudah dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi, namun detailnya belum dibuka ke publik. “Hasil autopsi nanti akan disampaikan. Yang jelas, proses hukum jalan dan saat ini penyidik fokus pemberkasan,” jelas Artanto.
Sebelumnya, D ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Awalnya, kematian korban diduga karena sakit. Namun fakta baru muncul, korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki.
Baca juga: Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas
“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, usia 35 tahun. Diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).
Temuan soal kebersamaan korban dengan Basuki inilah yang kemudian membuka kotak pandora, hingga berujung penetapan tersangka dan sanksi etik berat. Seragam boleh melekat puluhan tahun, tapi satu keputusan lalai bisa menghapus semuanya. (tebe)

