BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan masih memberi lampu hijau buat para pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang mau menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi ada syaratnya: jangan bikin ribut biar nggak mengganggu jalannya sidang.
Juru bicara pengadilan, Hadi Sunoto bilang, kesepakatan itu sudah dibahas bareng perwakilan massa aksi dan kepolisian dalam pertemuan, Jumat (3/7/2026). Sehingga, aksi tetap boleh digelar saat sidang lanjutan Sudewa asalkan suasananya tetap kondusif.
Baca juga: Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu persidangan,” kata Hadi, Minggu (5/7/2026). Pengadilan juga memastikan sidang dugaan korupsi yang menjerat Sudewa tetap digelar secara tatap muka. Jadi, meski di luar gedung ada aksi dukungan, proses sidang di dalam ruang pengadilan tetap jalan seperti biasa.
Hadi mengingatkan, Pengadilan Tipikor bukan cuma dipakai untuk menyidangkan perkara Sudewa. Ada banyak perkara korupsi lain yang juga berjalan, jadi massa diminta tidak bertindak berlebihan apalagi sampai bikin gaduh.
Salah satu aturan yang ditekankan pengadilan adalah soal penggunaan pengeras suara. Massa aksi tidak dilarang datang, tapi volume sound system tak boleh kelewat keras sampai suara sidang ikut tenggelam.
Evaluasi Aksi
Pengadian Negeri (PN) Semarang juga memberi sinyal, izin aksi itu bisa dievaluasi kalau situasi kembali memanas. Kalau suasana di lapangan lagi-lagi tak terkendali, sidang Sudewo bukan tidak mungkin dipindah ke skema daring.
“Kalau kembali tidak kondusif, persidangan bisa dimungkinkan dilakukan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan,” ujar Hadi.
Sudewo sendiri saat ini diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Nilainya tak main-main, totalnya disebut mencapai Rp3,8 miliar.
Baca juga: Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan
Tak cuma itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026. Perkara itu kini masuk tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Sudewa.
Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga. Namun, ketika suara pengeras lebih nyaring daripada suara hakim, yang tenggelam bukan hanya jalannya sidang, tetapi juga esensi menghormati proses hukum. (bae)

