BACAAJA, SEMARANG – Sebanyak 22 kamar di Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disegel Satpol PP Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa bilang, penyegelan dilakukan karena penghuni tak kunjung membayar tunggakan sewa.
Awalnya petugas datang menyegel 30 kamar. Namun, 8 penghuni akhirnya memilih membayar tunggakan di tempat sehingga kamar mereka tidak jadi disegel.
Bacaaja: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam
Bacaaja: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto
Sementara 22 penghuni lainnya belum menyelesaikan kewajibannya. Kamar mereka kemudian disegel menggunakan gembok dan ditempeli stiker pemberitahuan.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.
Dia mengatakan penyegelan sudah melalui sejumlah tahapan. Penghuni sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi, membuat surat pernyataan, hingga menerima pemberitahuan penyegelan sebanyak tiga kali.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.
Meski disegel, penghuni masih diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan. Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mereka diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan pembayaran.
“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang Marthen.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu pada 3 Agustus 2026. Pemanggilan itu terkait tunggakan sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. (bae)

