Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

R. Izra
Last updated: Agustus 19, 2026 10:33 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)
SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sebanyak 22 kamar di Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disegel Satpol PP Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa bilang, penyegelan dilakukan karena penghuni tak kunjung membayar tunggakan sewa.

Awalnya petugas datang menyegel 30 kamar. Namun, 8 penghuni akhirnya memilih membayar tunggakan di tempat sehingga kamar mereka tidak jadi disegel.

Bacaaja: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam
Bacaaja: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Sementara 22 penghuni lainnya belum menyelesaikan kewajibannya. Kamar mereka kemudian disegel menggunakan gembok dan ditempeli stiker pemberitahuan.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.

Dia mengatakan penyegelan sudah melalui sejumlah tahapan. Penghuni sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi, membuat surat pernyataan, hingga menerima pemberitahuan penyegelan sebanyak tiga kali.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski disegel, penghuni masih diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan. Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mereka diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan pembayaran.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang Marthen.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu pada 3 Agustus 2026. Pemanggilan itu terkait tunggakan sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. (bae)

You Might Also Like

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Perusak Aset KAI di Semarang

Kapten Baru Tim Indonesia, Fajar Putri Siap Pimpin

Soal MBG, Zulhas: Kalau Basi, Komplain Langsung ke SPPG, Nggak Usah Drama di Medsos

TAGGED:disegelgak mau bayarheadlinerusunrusun kudusatpol pp semarangSemarangtunggakan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mobil polisi keluar dari area PN Semarang sesaat setelah pengungkapan kasus sabu di pengadilan, Selasa (18/8/2026) sore. (bae) Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan
Next Article Ebola Kongo Tembus 5.000 Kasus, Wabah Makin Gawat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Hati Lagi Berat? Coba 7 Cara Ini

Kerja Terasa Hambar? Ini Penyebab dan Solusinya

Data 38 Ribu Pegawai FBI Diklaim Dicuri Hacker

Mau Ngonten TikTok? 5 HP Ini Bisa Diandalkan

Baju Kusut Bisa Rapi Tanpa Setrika, Ini Triknya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Petugas Lapas Summit Attack ke Sindoro

Mei 3, 2026
Info

Tanggul Jebol, Banjir Demak Meluas ke Enam Desa

April 4, 2026
Hukum

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Mei 23, 2026
Info

Puasa Jalan, Tarawih Bolong? Rugi Dong Ramadhanmu!!

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?