Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam

Rusunawa sejatinya jadi solusi buat warga yang butuh tempat tinggal layak, bukan ladang bisnis dadakan. Karena itu, Pemkot Semarang mulai merapikan pengelolaannya.

T. Budianto
Last updated: Juli 25, 2026 5:57 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
RUSUNAWA: Salah satu rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemkot Semarang. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus membenahi tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Tujuannya sederhana, tapi penting: memastikan unit hunian pemerintah benar-benar ditempati warga yang berhak dan sesuai aturan.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati atau yang akrab disapa Pipie mengatakan, penataan rusunawa bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap pintu unit, ada keluarga yang menggantungkan hidupnya, sehingga pendekatan yang dipakai tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Karena itu, pembenahan yang kami lakukan tetap memprioritaskan aspek kemanusiaan di samping tertib administrasi,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Namun di lapangan, Disperkim menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Mulai dari dugaan pengalihan hak penghuni secara informal, unit yang ditempati tanpa izin resmi, data administrasi yang tidak sesuai, hingga munculnya perantara atau calo yang menawarkan unit rusunawa.

Pipie mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan transaksi jual beli maupun oper sewa unit rusunawa di luar mekanisme resmi. “Jangan melakukan transaksi atau pengalihan unit secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas justru bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengelolaannya, Disperkim masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pembahasan Raperda

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum menjadi dasar hukum yang berlaku.

Melalui UPTD Rusun, penertiban penghuni maupun retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pendekatan yang dilakukan bukan langsung penindakan, melainkan melalui komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, hingga mencari solusi bersama.

Di saat yang sama, Pemkot juga mulai memperkuat layanan digital melalui aplikasi e-Rusun. Lewat sistem ini, penghuni bisa menerima bukti pembayaran maupun dokumen administrasi langsung melalui WhatsApp dan email, lalu mencetaknya sendiri tanpa harus datang ke kantor.

Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Menurut Pipie, digitalisasi ini bukan hanya membuat pelayanan lebih cepat dan transparan, tetapi juga mendukung efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Disperkim juga mengajak seluruh penghuni untuk mematuhi aturan penghunian, menjaga ketertiban, serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP jika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan terkait pengelolaan rusunawa.

Rusunawa dibangun untuk jadi tempat tinggal, bukan “aset investasi” apalagi komoditas yang berpindah tangan lewat jalur belakang. Sebab ketika rumah mulai diperdagangkan diam-diam, yang kehilangan kesempatan bukan temboknya, melainkan warga yang memang paling membutuhkan tempat untuk pulang. (tebe)

You Might Also Like

Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik

Kasus Rekam Polwan Heboh, Briptu BTS Masih Aktif Bertugas

Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Sumarno Minta Event Kejurnas di Jateng Diperbanyak

Catat Jadwalnya! Ini Alasan Kamu Wajib Ikut Test Drive New Veloz Hybrid di Semarang

TAGGED:agustina wilujengdisperkim kota semarangheadlinepemkot semarangrusunawa pemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga
Next Article Pacaran Umur 20-an, Drama Bukan Cuma Soal Cemburu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Kini Side Hustle Nggak Sekadar Tren, Banyak Karyawan Ikut Main

Maret 30, 2026
Hukum

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Januari 22, 2026
Hukum

Isu Pasukan TNI ke Polda Ramai, Mabes Tegaskan Itu Hoaks Provokatif

Juli 9, 2026
Ilustrasi hutan gundul. (grafis/wahyu)
Info

Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Desember 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?