BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus membenahi tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Tujuannya sederhana, tapi penting: memastikan unit hunian pemerintah benar-benar ditempati warga yang berhak dan sesuai aturan.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati atau yang akrab disapa Pipie mengatakan, penataan rusunawa bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap pintu unit, ada keluarga yang menggantungkan hidupnya, sehingga pendekatan yang dipakai tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Karena itu, pembenahan yang kami lakukan tetap memprioritaskan aspek kemanusiaan di samping tertib administrasi,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
Namun di lapangan, Disperkim menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Mulai dari dugaan pengalihan hak penghuni secara informal, unit yang ditempati tanpa izin resmi, data administrasi yang tidak sesuai, hingga munculnya perantara atau calo yang menawarkan unit rusunawa.
Pipie mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan transaksi jual beli maupun oper sewa unit rusunawa di luar mekanisme resmi. “Jangan melakukan transaksi atau pengalihan unit secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas justru bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengelolaannya, Disperkim masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembahasan Raperda
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum menjadi dasar hukum yang berlaku.
Melalui UPTD Rusun, penertiban penghuni maupun retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pendekatan yang dilakukan bukan langsung penindakan, melainkan melalui komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, hingga mencari solusi bersama.
Di saat yang sama, Pemkot juga mulai memperkuat layanan digital melalui aplikasi e-Rusun. Lewat sistem ini, penghuni bisa menerima bukti pembayaran maupun dokumen administrasi langsung melalui WhatsApp dan email, lalu mencetaknya sendiri tanpa harus datang ke kantor.
Baca juga: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto
Menurut Pipie, digitalisasi ini bukan hanya membuat pelayanan lebih cepat dan transparan, tetapi juga mendukung efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Disperkim juga mengajak seluruh penghuni untuk mematuhi aturan penghunian, menjaga ketertiban, serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP jika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan terkait pengelolaan rusunawa.
Rusunawa dibangun untuk jadi tempat tinggal, bukan “aset investasi” apalagi komoditas yang berpindah tangan lewat jalur belakang. Sebab ketika rumah mulai diperdagangkan diam-diam, yang kehilangan kesempatan bukan temboknya, melainkan warga yang memang paling membutuhkan tempat untuk pulang. (tebe)

