Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, Buruh Desak Upah 2027 Penuhi KHL Rp3,5 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, Buruh Desak Upah 2027 Penuhi KHL Rp3,5 Juta

R. Izra
Last updated: November 6, 2026 9:37 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
MASSA AKSI: Abjat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jateng, massa aksi membentangkan spanduk yang berisi tuntutan aksi, Kamis (5/11/2026). (dul)
MASSA AKSI: Abjat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jateng, massa aksi membentangkan spanduk yang berisi tuntutan aksi, Kamis (5/11/2026). (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) mendesak Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi buruh yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).

Koordinator aksi, Lukman, mengatakan buruh juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2027 ditetapkan minimal 5 persen di atas UMP dan UMK.

Bacaaja: Buruh Jateng Desak Perubahan Kebijakan 2027: Upah Layak Bukan Bonus!
Bacaaja: Buruh Minta UMK Naik 10 Persen, Abjat: Upah Masih di Bawah KHL

Abjat menilai kebijakan pengupahan di Jawa Tengah masih belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Dalam tuntutannya, mereka menyebut UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2,3 juta, sementara KHL berada di kisaran Rp3,5 juta.

“Upah yang saat ini diterima Rp2.300.000, KHL dan itu data yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri adalah Rp3.500.000,” ujar Lukman di tengah-tengah massa aksi, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, selisih antara upah minimum dan KHL menunjukkan masih besarnya kebutuhan pekerja yang belum terakomodasi dalam kebijakan pengupahan.

Buruh meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu dalam penetapan upah, tetapi terlebih dahulu memastikan kebutuhan hidup layak terpenuhi.

“Boleh menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga alfa atau indeks tertentu ketika KHL-nya sudah 100 persen,” tegasnya.

Lukman menekankan, pemenuhan KHL harus menjadi dasar sebelum pemerintah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan daerah.

ABJaT juga menyoroti penerapan upah sektoral yang dinilai belum merata. Dalam tuntutannya, UMSK di Jawa Tengah disebut baru berlaku di lima kabupaten/kota.

Buruh menganggap upah sektoral perlu mencerminkan karakteristik pekerjaan, risiko, kompetensi, dan produktivitas pada sektor usaha tertentu.

ABJaT berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan serius dalam penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah 2027.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penetapan upah agar aspirasi buruh tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi berujung pada kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan pekerja. (dul)

You Might Also Like

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Aksi Demonstrasi Gen Z Hancurkan Cengkraman Partai Penguasa di Serbia

Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand

Semarang Harus Siap Kalau Langit Lagi “Bad Mood”

Samsat Bandung Disorot, Dedi Mulyadi Langsung Ambil Sikap Tegas

TAGGED:abjatkenaikan upah buruhumk 2027ump jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mahasiswa Stifar Yaphar Semarang Intip Dapur Industri Obat Herbal, Begini Prosesnya!
Next Article Tentang Bagaimana Imajinasi Menjadi Mula dari Karya dan Peradaban Besar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi pengangguran yang sedang mencari pekerjaan.

BPS: Kerja 1 Jam per Minggu Bukan Kategori Pengangguran

Bisnis Depo Peti Kemas Tanjung Emas Makin Gemuk, KPPU Cium Dominasi Tiga Pemain Besar

SAMBUTAN WISUDA: Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. dr. Suparjo, M.P. memberi sambutan dalam Wisuda ke-94 di MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

Prodi Baru Untag Semarang: Pendidikan Arsitektur hingga Doktor Ilmu Manajemen

Ijazah Sudah Siap, Pekerjaan Belum Ketemu: Salah Siapa?

TERSANGKA BARU - Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Mantan Kadiv Teknologi Informasi Polri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Empat Pemain Timnas Sepak Bola Putri Disetujui Naturalisasi oleh DPR, Berikut Namanya

Mei 27, 2025
Kepala Dinkes Jawa Tengah, dr. Zulfachmi Wahab, Sp.PD, Subsp.H.Onk.M(K), FINASIM, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2026). (bae)
Info

Cegah Bullying PPDS dan Internship, Dinkes Jateng Siapkan Lima Langkah Pengamanan

Juli 30, 2026
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Hukum

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Februari 13, 2026
KRITIK AUDIT--Kuasa hukum Bella Purpita Sari mengkritik hasil audit yang memenjarakan kliennya, Rabu (13/5/2026). (ist)
Hukum

Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, Buruh Desak Upah 2027 Penuhi KHL Rp3,5 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?