BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) mendesak Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi buruh yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Koordinator aksi, Lukman, mengatakan buruh juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2027 ditetapkan minimal 5 persen di atas UMP dan UMK.
Bacaaja: Buruh Jateng Desak Perubahan Kebijakan 2027: Upah Layak Bukan Bonus!
Bacaaja: Buruh Minta UMK Naik 10 Persen, Abjat: Upah Masih di Bawah KHL
Abjat menilai kebijakan pengupahan di Jawa Tengah masih belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Dalam tuntutannya, mereka menyebut UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2,3 juta, sementara KHL berada di kisaran Rp3,5 juta.
“Upah yang saat ini diterima Rp2.300.000, KHL dan itu data yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri adalah Rp3.500.000,” ujar Lukman di tengah-tengah massa aksi, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, selisih antara upah minimum dan KHL menunjukkan masih besarnya kebutuhan pekerja yang belum terakomodasi dalam kebijakan pengupahan.
Buruh meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu dalam penetapan upah, tetapi terlebih dahulu memastikan kebutuhan hidup layak terpenuhi.
“Boleh menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga alfa atau indeks tertentu ketika KHL-nya sudah 100 persen,” tegasnya.
Lukman menekankan, pemenuhan KHL harus menjadi dasar sebelum pemerintah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan daerah.
ABJaT juga menyoroti penerapan upah sektoral yang dinilai belum merata. Dalam tuntutannya, UMSK di Jawa Tengah disebut baru berlaku di lima kabupaten/kota.
Buruh menganggap upah sektoral perlu mencerminkan karakteristik pekerjaan, risiko, kompetensi, dan produktivitas pada sektor usaha tertentu.
ABJaT berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan serius dalam penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah 2027.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penetapan upah agar aspirasi buruh tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi berujung pada kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan pekerja. (dul)

