Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Nama lima mahasiswa Semarang kini ikut tercatat di persidangan. Bukan karena prestasi di kampus, melainkan buntut aksi May Day yang berujung ricuh. Mereka dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Oktober 1, 2025 5:25 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TUNTUTAN JAKSA: Jaksa (sisi kiri) membacakan tuntutan kasus demo ricuh May Day di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Lemparan batu, botol, sampai potongan besi di aksi May Day 2025 ternyata nggak berhenti di jalanan. Sekarang, lemparan itu balik lagi dalam bentuk tuntutan tiga bulan penjara buat lima mahasiswa Semarang.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Supinto Priyono dengan suara tegas menyebut lima mahasiswa yang menjadi terdakwa terbukti bersalah dalam kasus demo ricuh. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Kelima mahasiswa itu punya latar kampus berbeda. Ada Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana dari Unnes. Lalu Afrizal Nor Hysam dari Universitas Semarang, serta Mohamad Jovan Rizaldi dari Undip.

Mereka sempat ditahan saat penyidikan. Tapi begitu masuk persidangan, statusnya berubah jadi tahanan kota. Masa penahanan itu, kata jaksa, bakal dipotong dari hukuman kalau nanti benar-benar dijatuhkan.

 

Awal Kejadian

Kasusnya bermula dari aksi buruh di Jalan Pahlawan, tepat depan kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025. Awalnya adem, sekadar orasi, bentangin spanduk, dan poster. Tapi menjelang sore, suasana mendidih.

Sekelompok mahasiswa bentrok dengan polisi. Jaksa menuding lima mahasiswa ini aktif melawan, mulai dari melempari aparat dengan batu dan botol, sampai merusak taman dan pagar pembatas. Dalam tuntutannya, mereka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal itu intinya soal nggak menuruti perintah aparat, alias melawan polisi.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kelimanya sudah menyesali perbuatan dan mengganti kerugian berupa kerusakan taman serta pagar besi yang jebol gara-gara ricuh.

Kalau mundur sedikit ke hari kejadian, sebenarnya May Day itu adem di awal. Menjelang sore, suasana kacau. Ricuh berlangsung sampai dini hari, bahkan sempat ada puluhan massa diamankan. (bae)

You Might Also Like

Pesan Ketua Pagar Nusa Jateng, Gak Boleh Balas Dendam atas Kematian Bimo

Klitih Beraksi di Klaten, Ini yang Dilakukan Bupatinya

Sempat Lebaran di Rumah, Yaqut Balik Lagi ke Rutan

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

TAGGED:pengadilan negeri semarangricuh may day semarangundipunnesusm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Tak Hanya Satu, Sekelas Mutah-mutah
Next Article Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PERESMIAN MONUMEN KUDATULI - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama putra sulungnya Muhammad Prananda Prabowo, saat meresmikan monumen Kudatuli, Senin (27/7/2026).

Pesan Megawati saat Resmikan Monumen Kudatuli: Jangan Sampai Terulang Lagi!

ANTAN PUNGGAWA TIMNAS - Kendal Tornado FC mendatangkan wing back M Fatchu Rochman. Mantan punggwa timnas U-19 itu berambisi membawa Kendal Tornado berlaga di Liga 1 pada musim depan.

Kentod FC Datangkan Eks-Timnas Indonesia U-19, Bidik Target Besar Naik Liga 1

BELAJAR PERTANIAN - Emak-emak Semarang bersama Yayasan El Wahid Foundation belajar pertanian hidroponik yang tak membutuhkan lahan luas.

Emak-emak Semarang Belajar Pertanian Hidroponik: Gak Perlu Lahan Luas

207 Buruh Teken Pesangon 0,5 Kali, Said Iqbal Minta Dugaan Intimidasi Diusut

Ilustrasi konten rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake AI.

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes

September 21, 2025
Hukum

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Desember 30, 2025
Hukum

Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui

Juli 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?