Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui

Kasus korupsi kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang akhirnya berujung vonis. Enam mantan pegawai, termasuk eks direktur dinyatakan bersalah setelah terbukti meloloskan kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.

T. Budianto
Last updated: Juli 2, 2026 5:11 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Terdakwa korupsi kredit Bank Pasar Kota Semarang dan penasihat hukumnya berdiri usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Akhirnya, enam mantan pegawai Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang divonis bersalah dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara Rp5,2 miliar.

Mereka adalah eks Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto, eks Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan, eks analis kredit Haryanto, serta eks marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.

Ketua majelis hakim Rosana Irawati menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsider Pasal 604 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agus, Devi, Haryanto, Singgih, dan Eky. Kelimanya juga didenda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” tegas Hakim Rosana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

Khusus terdakwa Singgih dibebani pidana tambahan uang pengganti Rp17 juta subsider 1 bulan kurungan. Lalu terdakwa Eky wajib membayar uang pengganti Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Suranto dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menerima Putusan

Suranto menjadi satu-satunya terdakwa yang langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa lain memilih pikir-pikir, begitu pula jaksa penuntut umum.

Hakim menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pasar Semarang pada kurun waktu 2022 sampai 2023. Para terdakwa berkerja sama meloloskan kredit sebelas debitur meski persyaratannya tidak memenuhi.

Baca juga: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Modus pelanggaran dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memalsukan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga menjalankan praktik bank dalam bank.

Selain itu, ada juga pemberian kredit kepada debitur yang seharusnya tak lagi layak menerima pinjaman karena punya catatan kredit macet di bank lain. Dari praktik itulah, kredit yang disalurkan akhirnya macet dan menimbulkan kerugian negara. Karena Bank Pasar merupakan badan usaha milik Pemkot Semarang.

Korupsi sering dibungkus dengan istilah administrasi, prosedur, atau kebijakan. Padahal ujungnya tetap sama: uang publik menguap, kepercayaan ikut hilang. Yang membedakan hanya besar kecilnya vonis dibanding kerugian yang ditinggalkan. (bae)

You Might Also Like

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Ngobrol Core Value, Bukan Cuma Ngabuburit: “1+1 Bisa Jadi 11” Ala Bos PTPN

Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Picu Peningkatan Rob di Pesisir. Apa Yang Harus Dilakukan?

STNK Mirip Banget Aslinya, Sindikat Pasuruan Akhirnya Tumbang Terbongkar

Mau Pindah ke Mobil Listrik? Jateng Bilang: Pajaknya Tetap Nol

TAGGED:bank pasar semarangheadlinepemkot semarangtipikor semarabg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi prakiraan cuaca BMKG. Cuaca di Jateng Makin Susah Ditebak? BMKG Ungkap Faktor Bikin Iklim Jadi Random
Next Article POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi). BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui

Ilustrasi prakiraan cuaca BMKG.

Cuaca di Jateng Makin Susah Ditebak? BMKG Ungkap Faktor Bikin Iklim Jadi Random

Mau Jadi Guru? Seleksi PPG 2026 Resmi Dibuka

Warga Pedurungan Lor dan Pengembang Pilih Musyawarah Cari Solusi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Banjir Mangkang, Sinyal Riskannya Infrastruktur Semarang

Desember 26, 2025
Unik

Semarang Lagi Ramai, Target Wisatawan Dikit Lagi Tembus

Desember 26, 2025
Hukum

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Maret 13, 2026
Daerah

Jateng Panen Penghargaan: Layanan Kesehatan Ngebut, Warga Desa Ikut Ketularan Sehat

Desember 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?