Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Jenderal polisi aktif jadi tersangka ketujuh mega korupsi tata kelola BGN. Perannya adalah mengatur 'lalu lintas' penjualan ompreng MBG.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2026 6:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru ini bukan kaleng-kaleng. Dia merupakan jenderal polisi yang masih aktif, bukan purnawirawan.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Bacaaja: Luhut Akui MBG Dijalankan Tanpa Persiapan Matang: Banyak yang Harus Dibenahi
Bacaaja: Siapa yang Lapar? Pengusaha SPPG Protes MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi MBG.

“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RB mendirikan perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, ompreng tersebut dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra penyalur Program MBG. Dalam praktiknya, harga penjualan diduga sudah diatur sehingga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada LMI.

“Dalam harga tersebut ada bagian untuk saudara LMI agar titik itu di-approve atau disetujui menggunakan ompreng tersebut,” ungkap Syarief.

Kejagung juga memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang ditugaskan di BGN.

“Iya, masih polisi aktif,” tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan tersebut, LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

You Might Also Like

Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Dituding Kebagian Uang Korupsi Rp2 M, Ketua DPRD Cilacap: Enggak!

TAGGED:bgnbreaking newsheadlinejenderal polisi aktifMBGtersangka baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui
Next Article Ngebul di Malioboro Kini Bisa Berujung Sidang dan Denda

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Pastikan Data Pemilih Warga Binaan Tetap Terdata

Kepulan asap membumbung tinggi di area TPA Jatibarang Semarang, Rabu (30/9/2026). (bae)

Hati-Hati! Asap TPA Jatibarang Mengandung Partikel Berbahaya

Sabut Kelapa Buatan Warga Binaan Lapas Semarang Tembus Yunani

Giant Sea Wall Diharap Jadi Solusi Banjir dan Rob

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Suyudi Orang Baik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. (ist)
Info

Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana

September 4, 2026
Unik

Mahjong Naik Kelas: Dari Meja Permainan Jadi Ruang Nongkrong dan Fellowship

Agustus 16, 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi

Purbaya: Pilih Bangkrut Kayak 1998 atau Nambah Utang? Fix, Pinjaman RI Tembus Rp9.647 T

Februari 13, 2026
Daerah

Banjir Kepung Pekalongan, Wagub Soroti Penanganan Berlapis

Januari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?