BACAAJA, YOGYAKARTA – Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro kini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi. Satpol PP Kota Yogyakarta mulai membawa para pelanggar ke meja hijau sebagai langkah agar aturan yang sudah lama berlaku tidak lagi dianggap angin lalu.
Empat orang pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Mereka terbukti merokok di area pedestrian Malioboro yang masuk dalam zona bebas asap rokok.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu kepada masing-masing pelanggar. Jika tidak membayar, mereka wajib menjalani kerja sosial selama dua hari dengan durasi satu jam setiap harinya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas setelah sebelumnya pendekatan persuasif dan sosialisasi terus dilakukan di kawasan wisata ikonik tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan para pelanggar yang disidangkan bukan orang yang baru datang atau tidak mengetahui aturan yang berlaku.
Mereka justru merupakan warga yang sehari-hari mencari nafkah dan beraktivitas di kawasan Malioboro sehingga dinilai sudah sangat memahami keberadaan aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Empat orang yang menjalani sidang terdiri dari tiga tukang becak dan seorang kusir andong yang setiap hari mangkal di sekitar pedestrian Malioboro.
“Yang disidangkan empat orang. Tiga orang berprofesi sebagai tukang becak, kemudian satu orang berprofesi kusir andong,” kata Octo.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengaku tidak tahu mengenai aturan tersebut karena sosialisasi sudah dilakukan secara berkala.
Apalagi, Malioboro selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang menerapkan kebijakan bebas asap rokok demi menjaga kenyamanan wisatawan dan masyarakat.
“Mereka setiap saat mangkal di Malioboro. Jadi tentunya sudah sangat familiar dengan aturan KTR tersebut,” ujar Octo.
Satpol PP menilai proses sidang tipiring perlu dilakukan agar muncul efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan daerah.
Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam persidangan, hakim menyatakan para pelanggar terbukti secara sah melanggar aturan yang berlaku di kawasan pedestrian Malioboro.
Sanksi denda Rp50 ribu dipilih sebagai hukuman utama, sementara kerja sosial menjadi alternatif jika pelanggar tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Data Satpol PP menunjukkan para pelanggar berasal dari beberapa daerah berbeda di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Ada warga Blora, Kota Yogyakarta, Gunungkidul, hingga Bantul yang tercatat melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Meski begitu, proses hukum belum sepenuhnya selesai. Satpol PP sebenarnya menjadwalkan tujuh orang untuk mengikuti sidang tipiring.
Namun, hingga sidang berlangsung, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Tiga pelanggar lainnya dipastikan bakal dipanggil kembali agar tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada tiga orang pelanggar yang belum hadir. Jadi, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani sidang,” kata Octo.
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penegakan aturan KTR tidak berhenti pada sidang perdana tersebut.
Ke depan, setiap pelanggaran yang ditemukan berpotensi diproses melalui jalur hukum jika pelakunya dianggap sengaja mengabaikan aturan yang sudah disosialisasikan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga Malioboro sebagai ruang publik yang nyaman, sehat, dan ramah bagi semua kalangan.
Kawasan pedestrian yang setiap hari dipadati wisatawan memang didesain agar bebas dari polusi kendaraan maupun asap rokok yang mengganggu pengunjung.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok dinilai menjadi tanggung jawab bersama, baik warga lokal maupun wisatawan yang datang ke Malioboro.
Satpol PP berharap sanksi yang diberikan mampu menjadi pengingat bahwa aturan daerah bukan sekadar pajangan, melainkan harus dipatuhi oleh siapa pun tanpa pengecualian.
Dengan langkah yang lebih tegas ini, Malioboro diharapkan bisa semakin nyaman sebagai ikon wisata Yogyakarta yang mengutamakan ketertiban dan kesehatan publik.
Bagi masyarakat yang masih nekat merokok di area terlarang, kini risikonya bukan hanya ditegur petugas, tetapi juga berhadapan langsung dengan proses hukum di pengadilan. (*)

