BACAAJA, SEMARANG- Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Luthfi menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, remisi bukan sekadar bentuk penghargaan negara atau “bonus” karena sudah menjalani masa hukuman. Lebih dari itu, remisi harus menjadi pemicu bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek
Luthfi menilai proses pemasyarakatan tidak cukup hanya membuat warga binaan merasakan konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan. Masa menjalani hukuman juga harus menjadi ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, sekaligus menyiapkan bekal agar mereka bisa hidup mandiri setelah bebas.
Karena itu, ia mengapresiasi berbagai karya dan aktivitas produktif yang dilakukan warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Menurut Luthfi, keterampilan tersebut dapat menjadi modal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Selain memberikan pesan kepada warga binaan, Luthfi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Bentuk Penghargaan
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi kesempatan untuk menata kembali masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan penerima remisi tersebar di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Jawa Tengah.
Rinciannya, 9.516 narapidana menerima Remisi Umum dan 35 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum. Dari 9.516 narapidana tersebut, sebanyak 9.262 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Baca juga: Napi di Lapas Semarang sedang diberi SK remisi khusus Waisak 2025
Sementara 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Saat ini Jateng memiliki 58 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta delapan balai pemasyarakatan. Mardi menyebut jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Pada akhirnya, remisi memang membuat pintu keluar sedikit lebih dekat. Tapi setelah pintu itu terbuka, tantangannya justru baru dimulai: jangan sampai kebebasan cuma jadi jeda sebelum kembali masuk ke tempat yang sama. (tebe)

