Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI

Remisi memang bisa memangkas masa pidana, tetapi pesan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi lebih panjang dari sekadar hitungan hari. Bagi warga binaan, kesempatan pulang harus dibarengi dengan perubahan sikap, keterampilan, dan tekad untuk tidak mengulang kesalahan.

T. Budianto
Last updated: Agustus 17, 2026 3:19 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PEMBERIAN REMISI: Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG-  Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Luthfi menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, remisi bukan sekadar bentuk penghargaan negara atau “bonus” karena sudah menjalani masa hukuman. Lebih dari itu, remisi harus menjadi pemicu bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

Luthfi menilai proses pemasyarakatan tidak cukup hanya membuat warga binaan merasakan konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan. Masa menjalani hukuman juga harus menjadi ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, sekaligus menyiapkan bekal agar mereka bisa hidup mandiri setelah bebas.

Karena itu, ia mengapresiasi berbagai karya dan aktivitas produktif yang dilakukan warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Menurut Luthfi, keterampilan tersebut dapat menjadi modal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Selain memberikan pesan kepada warga binaan, Luthfi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.

Bentuk Penghargaan

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi kesempatan untuk menata kembali masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan penerima remisi tersebar di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Jawa Tengah.

Rinciannya, 9.516 narapidana menerima Remisi Umum dan 35 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum. Dari 9.516 narapidana tersebut, sebanyak 9.262 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Baca juga: Napi di Lapas Semarang sedang diberi SK remisi khusus Waisak 2025

Sementara 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Saat ini Jateng memiliki 58 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta delapan balai pemasyarakatan. Mardi menyebut jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Pada akhirnya, remisi memang membuat pintu keluar sedikit lebih dekat. Tapi setelah pintu itu terbuka, tantangannya justru baru dimulai: jangan sampai kebebasan cuma jadi jeda sebelum kembali masuk ke tempat yang sama. (tebe)

You Might Also Like

Soal Normalisasi Kali Plumbon, Pemkot Tunggu Pemerintah Pusat

Duel Dua Wartawan Senior Berebut Kursi PWI 1 Jateng 2025-2030

Semarang Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

TAGGED:ahmad luthfiheadlinepemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article HUT RI--Kelompok masyarakat sipil, termasuk tim Kabinet Bayangan melaksanakan upacara Peringatan HUT ke-81 RI di kawasan Pegunungan Kendeng, Senin (17/8/2026). (ist) Menteri Kabinet Bayangan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kendeng
Next Article Dua Sekolah di Wonoplumbon Satukan Barisan Rayakan Kemerdekaan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Jateng untuk NTT: 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan Dikirim

Bromo Tutup, Omzet Jeep Wisata Malang Ikut Ambyar

Kemensos Gercep Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Lita Raih ASN of The Year Purbalingga, Hadiah Umrah

Luthfi: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan Rakyat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati mundur dari kursi DPR. Ini Mundur untuk Maju atau bagaiman?
Opini

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Mundur untuk Maju atau Mundur untuk Ngopi Dulu, Ya?

September 11, 2025
Plesir

Kota Lama Lagi Viral di Dunia Nyata: Wisatawan Meledak, Semua Hotel Nyaris Full!

Maret 27, 2026
Pendidikan

Bukan Margoyoso, Pemprov Jateng Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken

Februari 10, 2026
SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Juli 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?