Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Nugroho P.
Last updated: Oktober 1, 2025 3:55 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Petugas Satpol PP Banjarnegara ngecek tumpukan botol miras hasil sitaan dari penjual yang nekat buka lapak via online di Punggelan, Senin malam (29/9)._dok Satpol PP Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Penjualan minuman keras (miras) di Banjarnegara kini tak lagi sekadar lewat warung atau lapak tersembunyi. Di era serba digital, ada saja yang nekat jualan miras lewat jalur online. Tapi langkah itu ternyata tak bisa mengelabui petugas.

Senin malam (29/9/2025), Satpol PP Banjarnegara berhasil mengungkap praktik jual beli miras online di Kecamatan Punggelan. Seorang warga, Luki Feriyana, asal Desa Kecepit RT 01 RW 03, ditangkap usai kedapatan menjajakan miras dengan cara tak biasa.

Alih-alih lewat kios, Luki menyimpan stok mirasnya di sebuah mobil sedan Toyota Vios biru yang diparkir di lapangan Kecamatan Punggelan. Pemesanan dilakukan lewat HP dengan sistem COD. Para pembeli, kebanyakan langganan lama, tinggal janjian lewat chat.

“Pelaku menjual miras secara online dengan sistem COD serta melayani pembeli yang sudah menjadi langganan,” ungkap Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, baru-baru ini.

Dalam operasi pengawasan yang berlangsung sekitar pukul 20.00–22.30 WIB itu, petugas menemukan 27 botol miras berbagai merek. Rinciannya, 10 botol ciu, 5 botol Iceland Vodka Mix, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur Kolesom, 2 botol Black Currant, dan 6 botol Singa Raja.

Semua barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Banjarnegara untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara Luki dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan hukum.

Sugeng menegaskan, penindakan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap dampak miras di masyarakat. “Peredaran miras ilegal kerap menimbulkan keresahan, apalagi sebagian pembelinya anak muda. Ini sangat berbahaya bagi generasi penerus,” tegasnya.

Satpol PP Banjarnegara juga mengajak masyarakat ikut aktif melapor jika mengetahui ada penjual miras ilegal di lingkungannya. Menurut mereka, keterlibatan warga bisa mempersempit ruang gerak para penjual nakal.

Di sisi lain, warga setempat merasa lega dengan adanya operasi tersebut. Mereka menilai penjualan miras online makin mengkhawatirkan karena mudah diakses siapa saja. “Sekarang anak-anak muda gampang pesan lewat HP. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa fatal,” ujar Wartono, warga Punggelan.

Operasi ini jadi pengingat bahwa meski cara jualannya makin canggih, tetap saja kalau melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, cepat atau lambat akan ketahuan juga. (*)

You Might Also Like

Gara-Gara Eks Kapolres Bima, Urine Anggota Polri Dites Serentak 

Terminal Cilacap Nggak Aman, Aksi Palak Sopir Akhirnya Dibongkar

Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara

TAGGED:jualan miras onlinemirasmiras onlinesatpol pp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani menemani Presiden Prabowo Subianto keliling Monumen Pancasila Sakti seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Lubang Buaya, Jakarta. Puan Temani Prabowo Keliling Monumen Pancasila Sakti usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Next Article Agro Wisata Tambi Masuk 6 Besar Nasional, Dapat Visitasi Tim Kemenpar dan Juri WIA 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Maret 21, 2026
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Hukum

Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger

Mei 12, 2026
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Maret 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?