Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan bikin pemerintah pusat ikut angkat suara. Bukan cuma soal hukum, tapi juga soal kesiapan jadi pemimpin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyindir keras alasan “tidak paham hukum” yang dilontarkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 7:04 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
ROMPI TAHANAN: Petugas membawa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang mengenakan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, awal Maret lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai alasan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tidak bisa dijadikan pembelaan bagi seorang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Pernyataan itu merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya tidak cukup memahami aspek hukum pemerintahan daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Bima, seseorang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah seharusnya sudah memiliki bekal pengetahuan tentang kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan. “Karena kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Bukan hanya harus menguasai, tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan,” kata Bima, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK:  Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Ia menambahkan, bila latar belakang seseorang bukan dari dunia pemerintahan atau politik, maka yang bersangkutan harus cepat belajar. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa hanya menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sekda itu menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan. Tapi tanggung jawab tetap di kepala daerah,” ujarnya. Bima juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai cara mencari keuntungan pribadi.

“Jabatan kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Tunjuk Plt

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.

Kasus yang menjerat Fadia dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023-2026.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Sepanjang 2023-2026, perusahaan itu menerima transaksi hingga Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Namun sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar. Saat ini Fadia telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.

Di tengah kasus ini, pesan dari pemerintah pusat terdengar cukup jelas: jadi kepala daerah itu bukan sekadar soal menang pemilu. Kalau urusan hukum saja masih terasa asing, bisa-bisa jabatan yang seharusnya untuk mengabdi malah berubah jadi tiket menuju ruang tahanan. (tebe)

You Might Also Like

WFH Jumat di Semarang: Bukan Buat Rebahan, Tapi Biar Hemat BBM

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Darurat Kesehatan Mental! Bocah SD di Demak Akhiri Hidup, Sempat Unggah Chat Dimarahi Ibu

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

Tim Medis RSUP dr Kariadi Berhasil Pisahkan Kembar Siam Shayna dan Shazia Asal Jepara

TAGGED:bupati pekalonganfadia arafiqheadlineOTT KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Siapkan Wisata Ramah Muslim
Next Article Enam Laga Terakhir Jadi “Ujian Nasib” PSIS

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. DPR resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arief Hidayat. Foto: dok.
Nasional

Fix! Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Agustus 22, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Nasional

Puan: Banjir Bali Butuh Ditangani Cepat, Ada Citra Indonesia yang Dipertaruhkan di Sana

September 12, 2025
Pengurus DPP PDI Perjuangan foto bersama usai menggelar rapat konsolidasi di kantor DPP partai pekan kemarin. Nampak hadir, Ganjar Pranowo, Bambang (Pacul) Wuryanto, Djarot Saiful Hidayat, dan lain-lain. Foto: dok/ist
Unik

Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?

Juli 15, 2025
TERDAKWA MENGAMUK--Gus Yazid mengamuk di pengadilan, Rabu (13/6/2026), usai sidang kasus pencucian uang hasil penjualan aset TNI. (bae)
Hukum

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?