Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan bikin pemerintah pusat ikut angkat suara. Bukan cuma soal hukum, tapi juga soal kesiapan jadi pemimpin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyindir keras alasan “tidak paham hukum” yang dilontarkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 7:04 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
ROMPI TAHANAN: Petugas membawa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang mengenakan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, awal Maret lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai alasan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tidak bisa dijadikan pembelaan bagi seorang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Pernyataan itu merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya tidak cukup memahami aspek hukum pemerintahan daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Bima, seseorang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah seharusnya sudah memiliki bekal pengetahuan tentang kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan. “Karena kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Bukan hanya harus menguasai, tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan,” kata Bima, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK:  Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Ia menambahkan, bila latar belakang seseorang bukan dari dunia pemerintahan atau politik, maka yang bersangkutan harus cepat belajar. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa hanya menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sekda itu menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan. Tapi tanggung jawab tetap di kepala daerah,” ujarnya. Bima juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai cara mencari keuntungan pribadi.

“Jabatan kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Tunjuk Plt

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.

Kasus yang menjerat Fadia dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023-2026.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Sepanjang 2023-2026, perusahaan itu menerima transaksi hingga Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Namun sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar. Saat ini Fadia telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.

Di tengah kasus ini, pesan dari pemerintah pusat terdengar cukup jelas: jadi kepala daerah itu bukan sekadar soal menang pemilu. Kalau urusan hukum saja masih terasa asing, bisa-bisa jabatan yang seharusnya untuk mengabdi malah berubah jadi tiket menuju ruang tahanan. (tebe)

You Might Also Like

Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Sudah Diperingatin Tetap Nekat, Pemotor Tewas Ketabrak KA Harina di Kokrosono Semarang

Lagi Ngeri, 126 Ribu Pekerja Kena PHK!

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Molotov Terbang di Depan Mapolda Jateng, Demo Ojol & Mahasiswa Berubah Chaos

TAGGED:bupati pekalonganfadia arafiqheadlineOTT KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Siapkan Wisata Ramah Muslim
Next Article Enam Laga Terakhir Jadi “Ujian Nasib” PSIS

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Inilah Spesifikasi Rantis Brimob yang Menabrak Abang Ojol hingga Tewas

Agustus 29, 2025
Ekonomi

Uang Investor Betah di Jateng: Sekali Masuk, Rp 88,5 T Langsung Parkir

Januari 20, 2026
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

September 23, 2025
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?