Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan bikin pemerintah pusat ikut angkat suara. Bukan cuma soal hukum, tapi juga soal kesiapan jadi pemimpin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyindir keras alasan “tidak paham hukum” yang dilontarkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 7:04 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
ROMPI TAHANAN: Petugas membawa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang mengenakan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, awal Maret lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai alasan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tidak bisa dijadikan pembelaan bagi seorang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Pernyataan itu merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya tidak cukup memahami aspek hukum pemerintahan daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Bima, seseorang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah seharusnya sudah memiliki bekal pengetahuan tentang kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan. “Karena kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Bukan hanya harus menguasai, tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan,” kata Bima, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK:  Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Ia menambahkan, bila latar belakang seseorang bukan dari dunia pemerintahan atau politik, maka yang bersangkutan harus cepat belajar. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa hanya menyerahkan semua urusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sekda itu menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan. Tapi tanggung jawab tetap di kepala daerah,” ujarnya. Bima juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai cara mencari keuntungan pribadi.

“Jabatan kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Tunjuk Plt

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.

Kasus yang menjerat Fadia dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023-2026.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Sepanjang 2023-2026, perusahaan itu menerima transaksi hingga Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Namun sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar. Saat ini Fadia telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.

Di tengah kasus ini, pesan dari pemerintah pusat terdengar cukup jelas: jadi kepala daerah itu bukan sekadar soal menang pemilu. Kalau urusan hukum saja masih terasa asing, bisa-bisa jabatan yang seharusnya untuk mengabdi malah berubah jadi tiket menuju ruang tahanan. (tebe)

You Might Also Like

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

5.000-an Kader PDIP di Jateng Ikut Seleksi Ketua PAC, dari Muda hingga Senior Ada

Americano ‘Disingkirkan’ dari Menu Coffee Shop, Dampak Sentimen Anti-AS Menguat

Program Sekolah Rakyat Telan Rp4 Triliun

TAGGED:bupati pekalonganfadia arafiqheadlineOTT KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Siapkan Wisata Ramah Muslim
Next Article Enam Laga Terakhir Jadi “Ujian Nasib” PSIS

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

Juli 1, 2026
KEMBALIKAN MAHAR--Kades Kayen, Agus Riyanto (baju batik dan berpeci) menjelaskan pengembalian mahar seleksi perangkat desa, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Seusai OTT Sudewo, Kades di Pati Bergegas Kembalikan Mahar Seleksi Perangkat Desa

Juli 23, 2026
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Unik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juli 18, 2025
Motor dengan gaya trail, Emmo JVX GT, menjadi salah satu kendaraan untuk BGN.
Info

Viral Motor Listrik BGN Bikin Menkeu Purbaya Kaget: Tahun Lalu Anggarannya Saya Tolak

April 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?