Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Juli 1, 2026 8:31 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Hukuman untuk Nadiem Makarim bisa menjadi 15 tahun penjara, bila ia tak membayar pidana uang pengganti yang mencapai Rp809 miliar.

Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tak langsung diterima begitu saja oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Usai sidang putusan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem meluapkan kekecewaannya. Ia menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan.

Bacaaja: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
Bacaaja: Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun.

Di hadapan wartawan, Nadiem mempertanyakan makna keadilan atas putusan yang diterimanya.

“Apakah kebenaran? Apakah keadilan masih ada artinya? Hari ini semua terjawab. Fakta-fakta persidangan diabaikan,” kata Nadiem.

Menurutnya, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang diyakininya mustahil untuk dibayarkan. Dengan demikian, kata Nadiem, membuat vonis yang diterimanya secara praktis bisa menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana yang kini dibebankan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) kepada saya. Tetapi justru saya yang diwajibkan menggantinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra. Menurut Nadiem, hakim tersebut justru berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan.

“Saya tahu masih ada hakim yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya menjadi fakta persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ibrahim, menilai majelis hakim mengabaikan berbagai alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.

“Kalau seluruh alat bukti itu dipertimbangkan, tidak mungkin ada putusan yang menyatakan Pak Nadiem bersalah. Semua bukti itu ada dan seluruh persidangan juga terekam,” katanya.

Anggap hakim abaikan fakta persidangan

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Ibrahim juga menilai majelis hakim keliru menyimpulkan adanya konflik kepentingan antara Nadiem dan Google. Menurutnya, pihak Google justru dihadirkan sebagai saksi oleh tim pembela dan telah menjelaskan bahwa hubungan bisnis yang dipersoalkan merupakan praktik yang lazim.

“Kalau memang dianggap ada konflik kepentingan, seharusnya sejak awal jaksa yang menghadirkan Google sebagai saksi. Faktanya justru kami yang menghadirkannya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim penasihat hukum, para guru, pengemudi ojek daring, tokoh masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat yang terus memberikan dukungan.

Ia menegaskan perjuangannya belum selesai. Proses hukum tahap lanjut akan ditempuh.

“Saya akan terus berjuang. Saya akan mengajukan banding demi kebenaran. Saya tidak akan berhenti,” tegasnya. (dul)

You Might Also Like

Biar Nggak Kaget: Wagub Mau Ada Kelas Pra-Nikah

Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Ngobrol Core Value, Bukan Cuma Ngabuburit: “1+1 Bisa Jadi 11” Ala Bos PTPN

Darurat Degradasi, PSIS Borong 12 Pemain

Kolam Terboyo Disuruh “Diet”, Biar Banjir Nggak Datang Tiap Musim

TAGGED:15 tahun penjaraheadlinehukuman nadiemkorupsi chromebookmustahil dibayarnadiemNadiem Makarimuang pengganti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg. Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya
Next Article TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul) Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

12 Pejabat Kejaksaan di Jateng Berganti

GEMPAT NTT - Warga di NTT menunjukkan kerusakan rumah terdampak gempa, Sabtu (15/8/2026).

Ada 37 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB: Dua Korban Jiwa di Sikka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

Maret 14, 2026
Info

Nawal Yasin: Anak Hebat Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Harus Berakhlak

Juni 20, 2026
Hukum

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Juni 30, 2026
Info

Peradi SAI Semarang Cari Nahkoda Baru

Juni 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?