Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buruh Jateng Desak Perubahan Kebijakan 2027: Upah Layak Bukan Bonus!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Buruh Jateng Desak Perubahan Kebijakan 2027: Upah Layak Bukan Bonus!

R. Izra
Last updated: November 4, 2026 7:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi upah buruh yang belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ilustrasi upah buruh yang belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kenaikan upah minimum bagi buruh bukan sekadar soal bertambahnya angka dalam slip gaji. Lebih dari itu, upah harus mampu menjawab kebutuhan hidup sehari-hari yang terus membebani pekerja. Persoalan inilah yang kembali mengemuka dalam tuntutan buruh Jawa Tengah menjelang penetapan upah minimum 2027.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan kebijakan pengupahan tahun depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata mengikuti formula perhitungan ekonomi.

Koordinator Bidang Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)/KSPI Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, mengatakan kondisi pengupahan saat ini masih menyisakan kesenjangan besar antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja.

Bacaaja: Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Bacaaja: Upah Naik, Buruh dan Pengusaha Jateng Sama-sama Kecewa

Ia menyebut, berdasarkan kajian buruh, rasio upah minimum kabupaten/kota (UMK) terhadap KHL baru mencapai sekitar 66 persen. Sementara KHL yang menjadi acuan disebut berada di angka Rp3,512 juta.

“Sebisa-baiknya upah minimum itu setidaknya sama dengan terpenuhinya kebutuhan dasar buruh, yakni kebutuhan hidup layak,” ujar Pratomo saat di konfirmasi via telpon, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan upah berdasarkan formula yang selama ini digunakan. Buruh menilai, perhitungan upah perlu kembali mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar secara riil.

Pratomo menjelaskan, perubahan formula pengupahan sejak 2016 yang mengandalkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum mampu mengejar kebutuhan hidup pekerja. Kesenjangan antara upah dan KHL, menurutnya, masih cukup lebar.

“Kalau melihat kondisi sekarang, UMK terhadap KHL baru mencapai 66 persen. Berarti masih ada kesenjangan yang cukup besar antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak,” katanya.

Selain mendorong upah minimum yang lebih layak, Abjat juga menyoroti terbatasnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh menilai, kebijakan upah sektoral belum mencerminkan luasnya sektor industri yang berkembang di Jawa Tengah.

Pratomo menyebut, penetapan upah sektoral sebelumnya baru mencakup 11 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan lima kabupaten/kota. Padahal, Jawa Tengah memiliki ribuan perusahaan dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

“Kalau kita menghitung hanya perusahaan besar saja, ada sekitar 3.000 perusahaan di Jawa Tengah. Kalau dibandingkan dengan jumlah KBLI yang hanya 11, tentu masih sangat terbatas,” ujarnya.

Buruh meminta UMSK diperluas ke seluruh kabupaten/kota dan mencakup lebih banyak sektor. Penetapannya juga diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan tambahan penghasilan yang berarti bagi pekerja.

Pratomo mencontohkan, UMSK Kota Semarang yang hanya ditetapkan Rp2.000 dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi buruh.

“Rp2.000 itu dipakai untuk parkir satu kali saja sudah habis. Setidaknya, upah minimum sektoral itu minimal 5 persen dari upah minimum yang ditetapkan,” tegasnya.

Bagi buruh, penetapan upah minimum 2027 menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan penghasilan yang selama ini dirasakan pekerja. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada mekanisme perhitungan, tetapi juga memastikan upah benar-benar mampu menopang kehidupan buruh secara layak. (dul)

You Might Also Like

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

44 Desa di Papua Barat Daya Belum Ada Listrik Dan Blank Spot

PLTSa Jatibarang, Impian Besar yang Tumbang Gara-Gara Gas Seret

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

Danang Wicaksana Dorong Pemdes Proaktif Usulkan Pembangunan Infrastruktur sesuai Kebutuhan Wilayah

TAGGED:abjataliansi buruh jawa tengahKHLumk 2027upah buruh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kader Posyandu Diminta Bantu Deteksi Stunting dan Anak Putus Sekolah
Next Article DWS Soroti Penyadapan Prabowo, Sebut Mengarah ke Makar jika Unsur Pidana Terpenuhi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ditanya Penyadapan Listyo Sigit, Jokowi Pilih Diam

Dari SBY hingga Macron, Deretan Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap

Semarang Bakal Punya Festival Sastra Besar, Agustina Ingin Puisi Turun ke Jalan

Modal Rp3 Juta, Film Siswa Pandanarum Go Internasional

BINCANG SASTRA - Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), menggelar Seminar Nasional Literasi (Semitra) X secara daring pada Rabu (4/11/2026).

Sastra Indonesia Bisa Mendunia? Semitra X UPGRIS Ungkap Strateginya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG

September 29, 2026
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Juni 10, 2026
ISI BBM - Ilustrasi pelanggan mengisi BBM di SPBU.
Ekonomi

Harga BBM di Jateng Turun! Dompet Auto Senyum di Tahun Baru

Januari 1, 2026
Info

Pemadaman Bergilir Bikin Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara

Juni 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buruh Jateng Desak Perubahan Kebijakan 2027: Upah Layak Bukan Bonus!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?