BACAAJA, YOGYAKARTA– Kalau yang disadap warga biasa, mungkin urusannya dianggap pelanggaran privasi. Namun, bagaimana jika yang menjadi sasaran justru Presiden dan sejumlah pejabat negara?
Persoalannya jelas bukan perkara sepele. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan politik dan keamanan negara.
Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menilai, kasus tersebut harus ditangani secara serius. Ia sependapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara itu berpotensi mengarah pada makar apabila memenuhi unsur pidana.
Anggota Komisi V DPR RI tersebut menegaskan, penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran prosedur atau persoalan internal institusi. Ada kepentingan keamanan Presiden, informasi strategis, hingga kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Ketua Gerindra DIY Percaya Polri Bisa Transparan
“Saya sependapat dengan Pak Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan yang sangat serius. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur atau persoalan internal institusi, tetapi menyangkut keamanan Kepala Negara, kepentingan strategis, serta kedaulatan bangsa,” ujar DWS saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut perlu dilihat berdasarkan tujuan dan rangkaian tindakan yang dilakukan. Jika terbukti direncanakan untuk mengganggu atau membahayakan pemerintahan yang sah, perkara itu tidak bisa diperlakukan seperti tindak pidana biasa.
“Jika dugaan tersebut terbukti dilakukan secara terencana dengan tujuan mengganggu atau membahayakan jalannya pemerintahan yang sah, tentu tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Potensi mengarah pada perbuatan makar sebagaimana disampaikan Mensesneg harus menjadi perhatian serius,” katanya.
DWS juga mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah personel Polri dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan tindakan itu bahkan telah berlangsung sejak 2025.
“Tentu mengecewakan apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa oknum perwira tinggi Polri lainnya. Terlebih, ini sudah dilakukan sejak 2025,” ungkapnya.
Tak Berspekulasi
Meski begitu, DWS memilih tidak berspekulasi mengenai motif maupun siapa pihak yang diduga memerintahkan penyadapan. Ia menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto mampu mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk jika berasal dari jajaran mantan pimpinan kepolisian.
“Meski Listyo Sigit merupakan mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang,” tegasnya.
DWS menilai keterbukaan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Apalagi, perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi berkaitan dengan informasi sensitif negara.
Ia pun mengajak masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Polri. Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh sejumlah oknum tidak otomatis menggambarkan keseluruhan institusi kepolisian. “Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga meminta masyarakat percaya kepada Polri dan kita tunggu perkembangannya,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan dan saling lempar pandangan. Dugaan penyadapan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, termasuk mengungkap siapa pelaku, bagaimana modusnya, dan apa motif di baliknya.
Sebab, dalam perkara sebesar ini, label makar bukan sekadar kata yang bisa dilempar ke ruang publik. Harus ada bukti, unsur hukum, dan proses peradilan. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang gemar menghakimi sebelum perkara terbukti. (tebe)

