BACAAJA, JAKARTA – Polemik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini merembet ke dugaan tindak pidana makar. Polri mulai menelusuri informasi tersebut setelah pihak Istana menyebut aksi penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi kepolisian itu berpotensi mengancam keselamatan kepala negara.
Tak ingin gegabah mengambil langkah, Korps Bhayangkara membentuk tim khusus untuk mengusut lebih dalam dugaan tersebut. Penanganannya dipastikan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim tersebut sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin.
“Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, Kapolri telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk merespons berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait dugaan penyadapan tersebut.
“Pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujarnya.
Slamet Uliandi Ikut Terseret Jadi Tersangka
Meski sudah membentuk tim khusus, Polri belum bersedia membeberkan lebih jauh hasil pendalaman dugaan makar tersebut. Informasi yang disampaikan sejauh ini masih berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus penyadapan ilegal.
Salah satu perkembangan terbaru adalah penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru.
Trunoyudo menyebut, penambahan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru yang bisa disampaikan kepada publik.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU sebagai tersangka,” katanya.
Dengan penetapan Slamet, total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Irjen Eko Hadi Prabowo, serta Irjen Slamet Uliandi.
Istana Sebut Penyadapan Bisa Mengarah ke Makar
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melontarkan pernyataan keras terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan yang mengarah pada makar.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Sebab, dugaan penyadapan itu menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat penting pemerintahan.
Prasetyo juga menyoroti dugaan penyadapan ilegal, penghilangan barang bukti elektronik, hingga akses tanpa izin atau illegal access yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Ia menilai rangkaian tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan nasional.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” kata Prasetyo.
Kini, Polri masih mendalami informasi yang berkembang melalui tim khusus di bawah kendali Kabareskrim. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait dugaan makar dalam polemik penyadapan Presiden Prabowo. (*)

