BACAAJA, PEKALONGAN – Rencana pemerintah memungut pajak dari usaha pangkas rambut mulai bikin pelaku usaha kecil resah. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru menambah tekanan di tengah pemasukan yang belakangan makin sulit ditebak.
Bagi para tukang cukur, jumlah pelanggan tidak selalu ramai setiap hari. Ada kalanya kursi pangkas terus terisi, tetapi tak jarang pula pelanggan datang silih berganti dalam jumlah lebih sedikit. Kondisi ini membuat penghasilan mereka sulit dipastikan.
Dwi (27), salah satu pemilik usaha pangkas rambut di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku keberatan jika rencana pajak tersebut benar-benar diterapkan. Menurutnya, pendapatan yang pas-pasan sudah cukup terkuras untuk memenuhi kebutuhan operasional usaha.
“Kalau beneran dipajeki, ya kami akan protes. Sekarang pendapatan per hari tidak pasti,” kata Dwi Kamis (5/11/2026).
Dwi mengungkapkan, saat ini pelanggan yang datang ke tempatnya rata-rata hanya 10 sampai 15 orang sehari. Bahkan, pada hari-hari tertentu jumlahnya bisa kurang dari 10 pelanggan.
Angka tersebut merosot dibandingkan kondisi sebelumnya ketika ia masih bisa melayani lebih dari 15 orang dalam sehari.
Dengan tarif rata-rata Rp 35.000 sekali potong rambut, pemasukan yang diperoleh pun belum tentu cukup besar setelah dikurangi berbagai kebutuhan usaha.
Dwi juga masih harus membayar sewa tempat, tagihan listrik, serta berbagi keuntungan dengan seorang karyawan yang membantunya bekerja.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi riil usaha kecil sebelum menambah kewajiban pajak. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membuat pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan bisnis semakin terjepit.
“Jangan apa-apa dibebankan ke rakyat. Penghasilan kami juga kecil, sekadar untuk menyambung hidup. Pemerintah ini seperti kehilangan arah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penambahan pajak jika berbagai perlengkapan usaha yang dibeli selama ini sudah dikenai pajak. Mulai dari alat cukur hingga kebutuhan pendukung lainnya, baik yang dibeli secara daring maupun langsung di toko.
Dwi khawatir, jika pungutan baru benar-benar diberlakukan, dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga pelanggan.
Salah satu kemungkinan yang muncul adalah kenaikan tarif potong rambut untuk menutup tambahan biaya yang harus ditanggung pengusaha.
“Yang pasti, para tukang cukur mungkin akan protes juga dengan adanya pajak seperti itu. Dan tentu berpengaruh terhadap harga. Harga juga bakal naik,” katanya.
Meski begitu, Dwi mengaku masih ingin melihat seperti apa aturan yang nantinya diterapkan pemerintah. Ia berharap kebijakan tersebut tidak buru-buru diberlakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, masih banyak persoalan ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih serius daripada menambah beban usaha kecil.
Belajar Cukur Sebelum Punya Usaha Sendiri
Dwi mengatakan, membangun usaha pangkas rambut bukan pekerjaan yang bisa dilakukan secara instan. Ada proses panjang yang harus dilalui sebelum seseorang benar-benar mampu membuka tempat usaha sendiri.
Ia mengawali perjalanan dengan mengikuti kursus pangkas rambut untuk mempelajari teknik memotong dan menata rambut. Biaya pendidikan keterampilan tersebut juga harus dikeluarkan dari kantong sendiri.
“Ini juga butuh biaya, tidak gratisan,” tegasnya.
Setelah mengantongi keterampilan, Dwi bekerja kepada orang lain selama sekitar enam hingga tujuh tahun. Masa tersebut dimanfaatkan untuk memperbanyak pengalaman sekaligus memahami karakter dan keinginan pelanggan.
Ia juga mengikuti seminar serta kelas tambahan agar kemampuan memangkas rambut semakin berkembang.
Tiga Tahun Bertahan Bangun Barbershop
Setelah merasa cukup memiliki pengalaman, Dwi akhirnya memberanikan diri membuka tempat pangkas rambut sendiri. Usaha tersebut kini sudah berjalan hampir tiga tahun.
Namun, mempertahankan pelanggan ternyata menjadi tantangan tersendiri. Ia harus memastikan hasil potongan rambut sesuai dengan permintaan setiap orang agar pelanggan mau kembali.
Di tengah perjuangan membangun usaha itulah, wacana pajak baru membuatnya semakin khawatir.
Dwi berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi pengusaha kecil yang masih berusaha bertahan di tengah ekonomi yang belum menentu. Baginya, kebijakan pajak semestinya mempertimbangkan kemampuan usaha, bukan sekadar melihat keberadaan bisnis sebagai sumber penerimaan negara. (*)

