Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar

Nugroho P.
Last updated: November 6, 2026 1:46 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).
Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang pimpinan cabang pembantu (pincapem) bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DIY, terungkap dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar. Ironisnya, uang yang diduga diambil dari kas bank tersebut bukan hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk bermain judi online (judol).

Tersangka berinisial HSU itu diduga menjalankan aksinya selama lebih dari lima tahun, tepatnya sejak 2021 hingga Mei 2026. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni memanfaatkan fasilitas kelonggaran tarik dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan HSU sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, mantan pegawai bank tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Kerugian Negara Tembus Rp 6,7 Miliar

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi. Mereka terdiri dari karyawan bank dan nasabah yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka.

Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Tak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan hingga menghasilkan penyitaan sekitar 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Besarnya kerugian negara juga telah dihitung melalui dokumen Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026.

“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.740.100.000,” kata Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Manfaatkan Kelonggaran Tarik

Langgeng menjelaskan, sebelum menduduki posisi pimpinan cabang pembantu kelas 3 di Sleman, HSU lebih dulu bekerja sebagai account officer (AO) junior.

Dalam perjalanan kariernya, tersangka mendapat tanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, hingga berbagai layanan perbankan di kantor cabang Sleman.

Namun, jabatan dan kewenangan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan. HSU disebut mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik.

Agar aksinya berjalan, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen bukti penarikan. Ia juga membuat cap palsu untuk mendukung transaksi yang dilakukan.

Akibat praktik tersebut, bank harus mengeluarkan dana internal untuk menutup kekurangan dan mengganti kerugian yang muncul.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HSU diduga menjalankan aksinya seorang diri. Uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

HSU Mendekam di Lapas Yogyakarta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.

Penahanan berlaku mulai 5 November hingga 24 November 2026. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Dalam perkara ini, HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar perkara penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan. Dugaan korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tersebut kini masih terus didalami Kejati DIY, termasuk untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban tersangka.(*)

You Might Also Like

Nusron Wahid Berpeluang Dijemput Paksa KPK, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

Buron Bikin Geger Berakhir, Bonus Rp250 Juta Jadi Sorotan

Curi Labu Niatnya Buat Buka Bareng Ibu, Tewas Dianiaya

TAGGED:judolkepala banksleman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Dugaan Makar di Balik Sadap Prabowo, Polri Bentuk Tim Khusus
Next Article Tukang Cukur Pekalongan Waswas, Pajak Baru Bisa Picu Protes

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Klaim Fiktif Rp 22 Miliar, BPJS Buka-bukaan soal RS Padma Lalita

Ilustrasi tawuran.

Bawa Celurit Saat Konvoi, 24 Pelajar Purworejo Diciduk

Tukang Cukur Pekalongan Waswas, Pajak Baru Bisa Picu Protes

Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).

Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar

JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dugaan Makar di Balik Sadap Prabowo, Polri Bentuk Tim Khusus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Demi Challenge Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Lecehkan Al Quran

Oktober 13, 2026
Ilustrasi kripto.
Hukum

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Januari 14, 2026
Hukum

Keluarga Mozza Minta Luthfi Kawal Kasus Sampai Tuntas

September 7, 2026
PILOT ASING DITANGKAP - Kolase foto pilot asing dengan kartu identitas Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketahuan selundupkan narkoba berupa 70.000 butir ekstasi.
Hukum

Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi dalam Koper

Juli 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?