Tersangka berinisial HSU itu diduga menjalankan aksinya selama lebih dari lima tahun, tepatnya sejak 2021 hingga Mei 2026. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni memanfaatkan fasilitas kelonggaran tarik dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan HSU sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, mantan pegawai bank tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Kerugian Negara Tembus Rp 6,7 Miliar
Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi. Mereka terdiri dari karyawan bank dan nasabah yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka.
Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Tak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan hingga menghasilkan penyitaan sekitar 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Besarnya kerugian negara juga telah dihitung melalui dokumen Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026.
“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.740.100.000,” kata Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Manfaatkan Kelonggaran Tarik
Langgeng menjelaskan, sebelum menduduki posisi pimpinan cabang pembantu kelas 3 di Sleman, HSU lebih dulu bekerja sebagai account officer (AO) junior.
Dalam perjalanan kariernya, tersangka mendapat tanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, hingga berbagai layanan perbankan di kantor cabang Sleman.
Namun, jabatan dan kewenangan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan. HSU disebut mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik.
Agar aksinya berjalan, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen bukti penarikan. Ia juga membuat cap palsu untuk mendukung transaksi yang dilakukan.
Akibat praktik tersebut, bank harus mengeluarkan dana internal untuk menutup kekurangan dan mengganti kerugian yang muncul.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HSU diduga menjalankan aksinya seorang diri. Uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
HSU Mendekam di Lapas Yogyakarta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan berlaku mulai 5 November hingga 24 November 2026. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Dalam perkara ini, HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar perkara penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan. Dugaan korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tersebut kini masih terus didalami Kejati DIY, termasuk untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban tersangka.(*)

