Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 9:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buat kamu yang punya motor atau mobil second tapi belum balik nama, ini kabar yang cukup melegakan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lagi kasih jalan pintas biar tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa ribet soal KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April sampai 31 Desember 2026. Jadi, selama periode ini, kamu tetap bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski belum pegang identitas pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng, pembayaran pajak tahunan jadi lebih fleksibel, khususnya buat kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum sempat balik nama.

Bacaaja: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Bacaaja: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan kalau ini memang dibuat buat bantu masyarakat tanpa mengubah aturan utama.

“Ini untuk mempermudah pembayaran PKB tahunan, tapi status kepemilikan tetap mengacu dokumen resmi,” jelasnya.

Solusi sementara, bukan selamanya

Meski kelihatannya longgar, kebijakan ini bukan berarti kamu bisa santai tanpa urus administrasi. Balik nama tetap wajib dilakukan.

Artinya, ini cuma solusi sementara, biar pajak tetap jalan, sambil kasih waktu buat beresin dokumen.

Buat bisa pakai fasilitas ini, kamu cukup:

  • Bawa STNK asli
  • Lampirkan identitas diri
  • Tanda tangan surat pernyataan kepemilikan

Di surat itu, kamu juga harus siap komitmen buat urus balik nama ke depannya.

Catat ya, kebijakan ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, aturan balik lagi seperti biasa—alias harus full sesuai prosedur normal.

Selain bantu masyarakat, kebijakan ini juga jadi “momen bersih-bersih” administrasi kendaraan di Jateng. Harapannya, makin banyak orang yang akhirnya sadar pentingnya balik nama.

Jadi, buat kamu yang selama ini nunda karena ribet, ini saatnya manfaatin kesempatan. Pajak aman, urusan administrasi juga bisa pelan-pelan diberesin. (*)

You Might Also Like

Tiga Prajurit Gugur, MUI Ajak Salat Gaib Bersama

Gak Punya Lahan Strategis, 14 Desa di Temanggung Pengin Sewa Aset Negara untuk KDMP

Sejumlah Pemain Timnas Dikabarkan Jadi Angggota TNI

Penanganan Belum Rampung, Aceh Kembali Direndam Banjir Setinggi 2 Meter

Empat Pemain PSIS Masuk Ruang Perawatan

TAGGED:bayar pajak kendaraanjatengkpt pemilik lamamudah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist) Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?
Next Article Rumah apung untuk Mak Jah, penjaga kelestarian mangrove di Desa Bedono, Sayung, Demak. Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi kecelakaan bus penumpang. (grafis/wahyu)
Info

BREAKING NEWS: Bus Cahaya Trans Terguling di Tol Semarang, 15 Orang Tewas

Desember 22, 2025
Ekonomi

UMKM Jateng Unjuk Gigi di Inacraft 2025, Nawal Yasin: Saatnya Naik Kelas!

Oktober 1, 2025
Dua begal sadis yang beraksi di Jl. Halmahera, Semarang, diringkus polisi.
Hukum

Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang

April 8, 2026
Timnas Indonesia akan memainkan babak akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Arab Saudi dan Irak pada 8 dan 11 Oktober 2025. Menang dalam dua laga tersebut, Indonesia lolos Final Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Juni 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?