Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 9:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buat kamu yang punya motor atau mobil second tapi belum balik nama, ini kabar yang cukup melegakan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lagi kasih jalan pintas biar tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa ribet soal KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April sampai 31 Desember 2026. Jadi, selama periode ini, kamu tetap bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski belum pegang identitas pemilik sebelumnya.

Lewat kebijakan dari Tim Pembina Samsat Jateng, pembayaran pajak tahunan jadi lebih fleksibel, khususnya buat kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum sempat balik nama.

Bacaaja: Pajak Mobil Listrik Heboh, Menkeu Bilang Cuma Geser Skema Aja
Bacaaja: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menegaskan kalau ini memang dibuat buat bantu masyarakat tanpa mengubah aturan utama.

“Ini untuk mempermudah pembayaran PKB tahunan, tapi status kepemilikan tetap mengacu dokumen resmi,” jelasnya.

Solusi sementara, bukan selamanya

Meski kelihatannya longgar, kebijakan ini bukan berarti kamu bisa santai tanpa urus administrasi. Balik nama tetap wajib dilakukan.

Artinya, ini cuma solusi sementara, biar pajak tetap jalan, sambil kasih waktu buat beresin dokumen.

Buat bisa pakai fasilitas ini, kamu cukup:

  • Bawa STNK asli
  • Lampirkan identitas diri
  • Tanda tangan surat pernyataan kepemilikan

Di surat itu, kamu juga harus siap komitmen buat urus balik nama ke depannya.

Catat ya, kebijakan ini cuma berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, aturan balik lagi seperti biasa—alias harus full sesuai prosedur normal.

Selain bantu masyarakat, kebijakan ini juga jadi “momen bersih-bersih” administrasi kendaraan di Jateng. Harapannya, makin banyak orang yang akhirnya sadar pentingnya balik nama.

Jadi, buat kamu yang selama ini nunda karena ribet, ini saatnya manfaatin kesempatan. Pajak aman, urusan administrasi juga bisa pelan-pelan diberesin. (*)

You Might Also Like

BRT Mogok-Mogok? Wali Kota: Servis Total Mulai Sekarang!

Doa Nabi yang Pernah Ditelan Paus Ternyata Sanggat Menggetarkan Hati

Investor Lirik Semarang, Mas Dewan RI Andhika: Revisi UU Kawasan Industri Jadi Kunci

Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Misteri 4 Sidik Jari di Lakban

Walhi Ungkap Akar Masalah Banjir Jateng, Tata Ruang Semrawut Banget

TAGGED:bayar pajak kendaraanjatengkpt pemilik lamamudah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist) Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?
Next Article Rumah apung untuk Mak Jah, penjaga kelestarian mangrove di Desa Bedono, Sayung, Demak. Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LAYANAN TERINTEGRASI - Kehadiran PLN Hub di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hadirkan layanan yang terintegrasi bagi pelanggan.

PLN Hub di Kantor PLN UID DIY, Hadirkan Layanan Terintegrasi PLN Group

Nama Sekda Kebumen Dicatut, Modus Penipuan Makin Beragam

Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Sulit Bicara

Jalan Ambyar, Pasien Cianjur Ditandu 10 Kilometer

Kasus Perempuan dan Anak di Jateng Masih Mengkhawatirkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Solo Respati Respati Ardi hadiri acara menuju Jakarta International Marathon 2026 bertema “Run for Disabilities, Run for Inclusivity” di Stadion Manahan, Sabtu (7/2/2026).
Info

Respati Siap Jamin Karier Atlet Disabilitas Solo, Diperhatiaan Nggak Cuma Pas Lagi Jaya

Februari 7, 2026
Nisan bertulis Prabowo-Gibran dibiarkan terinjak-injak di jalanan. (bae)
Info

Ada Batu Nisan Bertulis Prabowo-Gibran Terinjak di Jalanan Semarang

Oktober 20, 2025
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Info

Menteri Pigai Sebut Penolak MBG & Kopdes Anti-HAM, Singgung ‘Orang Jahat’

Februari 22, 2026
AKBP Basuki (kemeja putih) duduk di pengadilan saat sidang kasus kematian Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?