Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

R. Izra
Last updated: April 22, 2026 2:14 pm
By R. Izra
8 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nama pegawai Direktoraj Jedneral (Ditjen) Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon, kembali ramai dibahas.

Bursok terang-terangan minta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta Purbaya Yudhi Sdewa mundur dari jabatan mereka masing-masing.

Gak main-main, Bursok bahkan telah mengirimkan surat terbuka kepada ketiganya: Prabowo-Gibran dan Purbaya.

Surat itu secara resmi juga dikirimkan Bursok ke Sekretarian Presiden.

Bacaaja: Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur
Bacaaja: Viral Video Makzulkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi

Bursok nekat mengirimkan surat terbuka, merupakan akumulasi kekecewaan yang sudah lama. Dalam periode 14–20 April 2026, Bursok kirim beberapa surat yang isinya soal dugaan kasus besar yang ia kawal selama 5 tahun.

Namun hingga kini, dugaan kasus korupsi yang diungkap Bursok gak ditanggapi aparat penegak hukum sama sekali.

Berikut isi lengkap surat terbuka Bursok Anthony Marlon yang sudah dikirimkan ke Sekretariat Presiden:

Pematang Siantar, 16 April 2026

Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

Prabowo Subianto

Di Jakarta.

Perihal: Surat Terbuka Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti

Dengan hormat, Sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut atau adanya penolakan dari Bapak selaku Presiden Republik Indonesia atas pengaduan-pengaduan saya terkait dugaan korupsi dan lain-lain melalui kuasa hukum saya (bukti terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa saya menulis Surat Terbuka ini dikarenakan saya terikat akan janji saya yang pernah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas dimana saya harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah, yang berarti saya harus jujur dan tidak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini berawal dari pengaduan saya 5 (lima) tahun yang lalu, yang telah pula disampaikan oleh pengacara saya kepada Bapak, yang tidak mau Bapak tindaklanjuti melalui surat resmi Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia yang ditujukan kepada pengacara saya. Hal ini berakibat hidup saya yang sepertinya menjadi terancam, karir saya yang hancur berantakan dimana pada waktu itu saya mengadukan terkait dugaan korupsi (pidana perpajakan dan pidana perbankan) yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan fiktif bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, 2 (dua) aplikasi, yakni Capital.com dan aplikasi OctaFX, 3 (tiga) Bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI serta 5 (lima) Bank Swasta Nasional, yakni Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Permata, Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas yang saya sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak lima tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Mei 2021 yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tapi ternyata tidak.

Bahwa patut diduga Bapak selaku Presiden Republik Indonesia turut serta menutup-nutupi kasus kejahatan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan itu merupakan pelanggaran konstitusi yang dapat menyebabkan Bapak diberhentikan sebagai Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Bahwa berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 disebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Bahwa korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada keuangan negara, tetapi juga dapat melibatkan sumber daya lainnya, seperti: pengaruh politik, jabatan atau posisi dan akses ke informasi atau sumber daya lainnya.

Bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, pemalsuan, penggelapan dan nepotisme, dimana contoh dugaan nepotisme adalah https://finance.detik.com/moneter/d-8329571/jadi-petinggi-bi-tak-punya-pengalaman-moneter-thomas-djiwandono-saya-bisa , https://www.cnbcindonesia.com/news/20260312155417-4-718535/hashim-djojohadikusumo-dapat-jabatan-baru-dari-prabowo-ini-tugasnya dan https://www.idntimes.com/news/indonesia/prabowo-tunjuk-kader-gerindra-hendarsam-marantoko-jadi-dirjen-imigrasi-00-481xk-xslybt .

Bahwa dalam hukum Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk yang terkait dengan keuangan negara maupun non-keuangan negara.

Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia diduga melakukan pelanggaran hukum yang secara sengaja melindungi pelaku korupsi dan memiliki kepentingan pribadi dalam kasus korupsi yang saya adukan melalui pengacara saya.

Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia diduga melakukan obstruksi terhadap proses hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi yang saya adukan melalui pengacara saya.

Bahwa obstruksi dalam kasus korupsi dapat dianggap sebagai pelaku korupsi juga.

Bahwa obstruksi dalam kasus korupsi dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut dilakukan untuk menghalang-halangi proses hukum dan menyembunyikan fakta tentang korupsi.

Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Bahwa jika Bapak selaku Presiden Republik Indonesia tidak menjalankan tanggung-jawab dimaksud, maka Bapak dapat diberhentikan atau dikenai sanksi lainnya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Bahwa kejadian ini telah pula saya adukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dimana dikarenakan DPR juga tidak mau menindaklanjuti pengaduan saya, Dewan Perwakilan Rakyat kemudian saya adukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Semua diam seribu bahasa (bukti terlampir). Saya menduga DPR/MPR sudah ‘kongkalikong’ dengan Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia, dimana salah satu Wakil Ketua DPR RI adalah kader partai yang Bapak pimpin (https://www.youtube.com/shorts/Ua422L6o_rw). Ketua DPR RI adalah berasal dari partai yang kadernya merupakan terpidana korupsi yang Bapak berikan amnesti (https://www.tempo.co/hukum/prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-kpk-masih-menunggu-surat-keppres–2053710) sehingga membuat Bapak merasa aman dan nyaman dengan mengatakan jikalau Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia tidak masalah dengan impeachment asalkan melalui saluran DPR dan MPR (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408150420-32-1345623/prabowo-tak-masalah-dengan-impeachment-ada-salurannya-dpr-dan-mpr).

Bahwa hingga surat ini saya sampaikan, tak satupun dari para terduga pelaku kejahatan di lingkungan Kementerian Keuangan yang saya adukan kepada Bapak telah diproses secara hukum yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Bapak di media yang menyatakan bahwa Bapak akan mengejar koruptor sampai ke Antartika (https://www.tempo.co/politik/sebelumnya-bilang-akan-kejar-koruptor-walau-sampai-antartika-kini-prabowo-wacanakan-ampuni-koruptor–1184199 ). Hal ini membuktikan kembali jika bapak diduga telah pula melakukan pelanggaran konstitusi, yakni Pasal 7A dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM. Tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempat saya mengadu selain Allah saya yang Maha Besar. Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak. Itu sebabnya kasus ini saya buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media. Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada! Pengaduan saya ini bukanlah pengaduan ‘ecek-ecek’. Pengaduan saya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus saya tagih dan kejar hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak.

Hormat saya, Bursok Anthony Marlon NIP.197203291997031001. (*)

You Might Also Like

Luthfi Tepati Janji, Beri Bantuan untuk Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru

Agro Expo 2025: Pertanian di Semarang Nggak Cuma Soal Sawah, tapi Juga Inovasi Kekinian

Polri: Tahun Baru Nggak Ada Kembang Api

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

TAGGED:bursokgibran rakabuming rakaheadlinepegawai ditjen pajakprabowo gibranprabowo subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Temanggung Agus Gondrong meninjau lini produksi PT Shoenary Javanesia Inc (SJI) di Kecamatan Kranggan, Selasa (21/4/2026). Pesan Tegas Bupati Temanggung: Perusahaan Jangan Cuma Cari Untung, ‘Jaga Tetangga’ Juga
Next Article [11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist) Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

Haji 40 Hari, Bukan Trip Weekend: Pesan Taj Yasin Buat Jemaah Jateng

[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)

Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

Bupati Temanggung Agus Gondrong meninjau lini produksi PT Shoenary Javanesia Inc (SJI) di Kecamatan Kranggan, Selasa (21/4/2026).

Pesan Tegas Bupati Temanggung: Perusahaan Jangan Cuma Cari Untung, ‘Jaga Tetangga’ Juga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Bunda PAUD Jateng Gandeng Psikologi Undip Masuk Posyandu

Januari 23, 2026
Hukum

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Februari 23, 2026
Daerah

Kinerja Dipercepat, Pemprov Terapkan SOTK Baru

Januari 16, 2026
Info

Biar Nggak Kaget: Wagub Mau Ada Kelas Pra-Nikah

Februari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?