BACAAJA, KARO — Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini masuk babak baru. Keluarga korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena merasa sampai sekarang belum mendapat jawaban jelas soal siapa yang harus bertanggung jawab.
Laporan sudah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Tak hanya pengelola dapur MBG, laporan itu juga menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) dan seorang guru yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, mengatakan langkah hukum ditempuh agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf atau evaluasi internal. Tim hukum juga tengah menyiapkan gugatan perdata terkait dampak yang dialami para korban.
“Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keracunan ini, itu sampai sekarang belum ada,” kata Aslia dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (10/9/2026).
Menurut Aslia, laporan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencegah kejadian serupa kembali menimpa siswa lainnya. Ia menilai pertanggungjawaban atas insiden tersebut harus dibuat terang.
Hasil Lab Dipertanyakan Keluarga
Selain soal pihak yang bertanggung jawab, kuasa hukum korban juga menyoroti keterbukaan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan MBG.
Aslia menyebut keluarga korban baru memperoleh informasi mengenai hasil laboratorium setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karo pada 7 September 2026.
Padahal, hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara tersebut tercatat bertanggal 16 Agustus 2026. Artinya, pemeriksaan dilakukan hanya beberapa hari setelah insiden keracunan pada 13 Agustus 2026.
Menurut Aslia, keterlambatan informasi tersebut membuat keluarga korban bertanya-tanya mengenai penyebab gangguan kesehatan yang dialami anak-anak mereka.
“Selama ini ketika kita pertanyakan, seolah-olah tidak diberikan bagaimana sebenarnya bakteri yang kena. Oleh sebab itu, banyak tafsiran-tafsiran masyarakat, ada yang bilang ini kena boraks, ada yang bilang racun-racun yang lain,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan seharusnya disampaikan sejak awal kepada keluarga. Dengan begitu, orang tua tidak terus dihantui ketidakjelasan mengenai kondisi anak mereka.
Tiga Bakteri Ditemukan di Sampel
Dari pemeriksaan laboratorium, ditemukan tiga jenis bakteri pada sejumlah sampel makanan MBG. Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut Pulo Rizal Togatorop mengatakan bakteri tersebut ditemukan pada nasi, ikan dencis, dan melon.
“Ada bakteri Bacillus Cereus (di nasi), Staphylococcus Aureus (ikan dencis), dan Escherichia Coli (melon),” kata Rizal, Rabu (9/9/2026).
Bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu anak. Menurut Rizal, bakteri-bakteri tersebut sebenarnya dapat ditemukan secara alami di lingkungan maupun tubuh manusia.
Namun, dalam kondisi tertentu, bakteri bisa berkembang dan menghasilkan racun yang kemudian memicu gangguan kesehatan.
“Kalau dalam kondisi tertentu bakteri bisa berkembang dan mengeluarkan racun yang bisa menyebabkan mual, muntah, lemas dan gejala lainnya,” jelas Rizal.
Meski begitu, hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan bahwa ketiga bakteri itu merupakan penyebab pasti seluruh keluhan kesehatan yang dialami para siswa.
Begitu juga dengan dugaan gangguan ingatan pada salah satu korban. Rizal mengatakan pihak laboratorium tidak memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut karena membutuhkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Orang Tua Korban Minta Tanggung Jawab
Desakan agar ada pihak yang bertanggung jawab juga disampaikan langsung oleh orang tua korban dalam RDP di DPRD Karo.
Paruliana Borusitonga, ibu dari Agnesia Paruliana Borusitonga, mengaku kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan keracunan MBG.
“Anak sayalah yang kena ginjalnya. Di mana hati nurani kalian? Terutama kepala SPPG. Bapak punya anak atau tidak?” kata Paruliana dalam rapat tersebut.
Ia menyebut anaknya sudah beberapa kali harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisinya pun masih lemah dan membutuhkan perhatian medis.
“Anak saya sudah tiga kali bolak-balik rumah sakit,” ujarnya.
Paruliana juga mempertanyakan keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan makanan. Ia mengaku sampai sekarang masih belum mendapat penjelasan yang menurutnya cukup mengenai zat atau kandungan berbahaya yang diduga berkaitan dengan ikan dalam menu MBG.
BGN Tetap Tanggung Biaya Pengobatan
Di tengah proses hukum yang berjalan, BGN melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menyatakan tetap mendampingi korban. Salah satunya Febiona Purba (16), yang sebelumnya disebut mengalami gangguan ingatan setelah kejadian keracunan.
Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Medan Erdianta Sitepu mengatakan Febiona menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUP Adam Malik, Medan.
Febiona sempat menjalani pemeriksaan EEG untuk melihat kondisi medisnya. Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokter spesialis neurologi anak.
“Dokter Yazid tadi menyampaikan, tidak dikasih terapi apa-apa karena normal. Tidak dikasih obat juga. Jadi obat yang diterima Febiona dari Psikiatri semalam aja,” kata Erdianta, Selasa (8/9/2026).
Erdianta menegaskan BGN akan menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG di Karo. Tidak hanya biaya medis, transportasi korban menuju rumah sakit juga disebut masuk dalam tanggungan.
“Semua kita cover. BGN yang membayar biaya yang timbul akibat perobatan. Kita tanggungjawab untuk itu termasuk transportasi menuju rumah sakit,” ujarnya.
KPPG Medan juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Dapur MBG Sudah Ditutup
Kasus keracunan MBG di Karo terjadi pada Kamis (13/8/2026). Ratusan siswa dari sejumlah sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.
Dalam investigasi awal, BGN menyoroti pengelolaan ikan basah yang digunakan sebagai salah satu menu makanan. Kepala BGN Sudaryono menyebut ikan tersebut tidak disimpan di freezer selama sekitar 10 hingga 12 jam.
“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam freezer, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” tegas Sudaryono.
Sebagai langkah awal, BGN kemudian menutup dapur penyedia makanan yang berkaitan dengan insiden tersebut. Kepala SPPG yang bersangkutan juga dicopot.
Namun, bagi keluarga korban, langkah administratif tersebut belum cukup. Mereka kini menunggu proses laporan di Polres Tanah Karo untuk mengetahui apakah ada pihak yang nantinya ditetapkan bertanggung jawab secara hukum atas kejadian tersebut. (*)

