BACAAJA, LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 19 Juni 2026, usai penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Heri, dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sejumlah nama disebut masuk dalam daftar honorer tanpa mekanisme resmi, bahkan diduga bersifat fiktif.
Kasus ini terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam posisi tersebut, ia diduga memiliki peran penting dalam proses perekrutan pegawai honorer.
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut secara tidak sah sepanjang periode 2024 hingga 2025.
Penyidik menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp7,38 miliar.
Besarnya nilai dugaan kerugian membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Lampung.
Meski Welly telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berbagai tahapan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Lampung juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut penyidik, masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 50 saksi yang berasal dari berbagai unsur, baik internal pemerintahan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, polisi juga masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung.
Hingga kini, belum ada pihak lain yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Polda Lampung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola rekrutmen aparatur yang transparan dan sesuai aturan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk hasil penyidikan berikutnya serta kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.
Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan. (*)

