Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 19 Juni 2026, usai penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2026 11:24 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi honorer.
SHARE

BACAAJA, LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 19 Juni 2026, usai penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Heri, dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sejumlah nama disebut masuk dalam daftar honorer tanpa mekanisme resmi, bahkan diduga bersifat fiktif.

Kasus ini terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam posisi tersebut, ia diduga memiliki peran penting dalam proses perekrutan pegawai honorer.

Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut secara tidak sah sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Penyidik menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp7,38 miliar.

Besarnya nilai dugaan kerugian membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Lampung.

Meski Welly telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berbagai tahapan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polda Lampung juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut penyidik, masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengumpulkan dokumen, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 50 saksi yang berasal dari berbagai unsur, baik internal pemerintahan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, polisi juga masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung.

Hingga kini, belum ada pihak lain yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Polda Lampung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola rekrutmen aparatur yang transparan dan sesuai aturan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk hasil penyidikan berikutnya serta kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan. (*)

 

You Might Also Like

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Kasus Bocah Anak Politikus PKS Cilegon Terungkap, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

TAGGED:honorerhonorer fiktifkorupsisekda lampung tengah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gempa 4.7 SR Guncang Padang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
Next Article Data KK Diduga Dimanipulasi, Bansos Lansia Ikut Terhenti, Bengkulu Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Misteri dan Kejanggalan Warung Pecel Lele, Banyak Rahasia Belum Terungkap

Detail Rajut Jadi Ciri, Imam Ghozali Pamerkan Karya Penuh Makna Menyentuh

Curhat Alumni Viral, Dugaan Perundungan Guru SMAN Bantul Diusut Serius Sekarang

Duh.. Kemarau Baru Mulai, Banyumas dan Purbalingga Sudah Krisis Air Bersih Duluan

Tiga Nyawa Melayang, KA Taksaka Hantam Motor Terobos Palang Kereta di Kebumen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

HukumInfo

Siber Polda Jateng Ungkap Ilegal Akses Cheat Platfom Mobile Legends

April 13, 2026
Hukum

Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Februari 22, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Oktober 23, 2025
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?