BACAAJA, SEMARANG – Suasana sidang kasus korupsi Plaza Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak panas. Momen itu terjadi setelah hakim membacakan vonis untuk Jaka Sawaldi, mantan Sekda Klaten.
Terdakwa Jaka dihukum 2 tahun penjara. Mendengar itu, ruang sidang langsung gaduh. Sejumlah kerabat hingga orang dekat terdakwa terlihat tak kuasa menahan emosi.
“Innalillahi wainnailaihi raji’un, astagfirullah haladzim,” ucap salah satu pengunjung sambil berteriak, Rabu (15/4/2026).
Bacaaja: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
Bacaaja: Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui
Tangis pecah di ruang sidang. Beberapa orang histeris, bikin suasana makin tegang.
Meski begitu, majelis hakim tetap lanjut baca amar putusan. Semua mata sempat tertuju ke pengunjung yang menangis.
Ketegangan belum berhenti di situ. Usai sidang, beberapa orang lain mulai berkerumun dan melayangkan protes keras.
Mereka mengaku tak terima dengan vonis yang dijatuhkan. Bahkan terdengar sumpah-sumpah emosional di dalam ruang sidang.
Dalam kasus ini, Jaka bukan satu-satunya terdakwa. Ada tiga orang lain yang juga divonis bersalah.
Terdakwa utama, Jap Ferry Sanjaya, disebut paling bertanggung jawab. Ia adalah pihak swasta yang mengelola Plaza Klaten.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah. Negara disebut dirugikan hingga miliaran rupiah. (bae)

