Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2025 2:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Yuliani Sutedi alias Mami Uthe akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertunjukan striptis di Karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagaimana dikutip dari SIPP, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

“Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” lanjut hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mami Uthe dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sarwanto, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mami Uthe dianggap sebagai penyedia jasa pornografi di Karaoke Mansion.

Terdakwa diketahui menawarkan paket hiburan striptis bernama Mash Potato. Paket itu bukan menu makanan, melainkan berisi LC (lady companion) yang menampilkan tarian tanpa busana atas selama sekitar 30 menit.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang, termasuk 16 LC, manajer, serta “mami” dan “papi” pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, slip gaji, dokumen keuangan, hingga nota pembayaran.

Sementara itu, kasus dugaan aliran dana ke Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion, Bambang Raya, masih disidangkan secara terpisah. (bae/*)

You Might Also Like

Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

Bupati Bekasi Kena OTT Bareng Ayahnya, Ijon Proyek Bikin Geger

BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

TAGGED:karaoke mansionkaraoke mansion semarangmami uthemucikari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Tegaskan: Ponpes Tanpa Izin Bangunan Bakal Ditindak, Ini Alasannya
Next Article Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan

Desember 26, 2025
Kuasa hukum terpidan kasus penggelapan, Rayhan Abdillah dan tim menunjukkan pendaftaran PK di PN Semarang, Selasa (21/4/2026). (bae)
Hukum

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

April 21, 2026
Hukum

Heboh! Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Kena OTT KPK, Camat & Kades Ikut Terseret?

Januari 19, 2026
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)
Hukum

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

Juni 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?