Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2025 2:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Yuliani Sutedi alias Mami Uthe akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertunjukan striptis di Karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagaimana dikutip dari SIPP, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

“Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” lanjut hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mami Uthe dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sarwanto, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mami Uthe dianggap sebagai penyedia jasa pornografi di Karaoke Mansion.

Terdakwa diketahui menawarkan paket hiburan striptis bernama Mash Potato. Paket itu bukan menu makanan, melainkan berisi LC (lady companion) yang menampilkan tarian tanpa busana atas selama sekitar 30 menit.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang, termasuk 16 LC, manajer, serta “mami” dan “papi” pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, slip gaji, dokumen keuangan, hingga nota pembayaran.

Sementara itu, kasus dugaan aliran dana ke Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion, Bambang Raya, masih disidangkan secara terpisah. (bae/*)

You Might Also Like

Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa

Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Pernyataan ‘Syahid’ Disorot Tajam

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

TAGGED:karaoke mansionkaraoke mansion semarangmami uthemucikari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Tegaskan: Ponpes Tanpa Izin Bangunan Bakal Ditindak, Ini Alasannya
Next Article Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

Mei 15, 2026
Pelayan Warung Simbok di Lapas Semarang menyajikan menu makanan saat peresmian warung, Selasa (28/4/2026). (ist)
Hukum

Napi Berduit Bisa Makan Sesuai Selera, Warung Simbok Dalem Buka di Lapas Semarang

April 28, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Februari 8, 2026
Ketua Pagar Nusa Jateng, Arieg Rohman (kiri) menjelaskan terkait sikap atas kematian pesilatnya.
Hukum

Pesan Ketua Pagar Nusa Jateng, Gak Boleh Balas Dendam atas Kematian Bimo

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?