Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2025 2:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Yuliani Sutedi alias Mami Uthe akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertunjukan striptis di Karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagaimana dikutip dari SIPP, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

“Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” lanjut hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mami Uthe dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sarwanto, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mami Uthe dianggap sebagai penyedia jasa pornografi di Karaoke Mansion.

Terdakwa diketahui menawarkan paket hiburan striptis bernama Mash Potato. Paket itu bukan menu makanan, melainkan berisi LC (lady companion) yang menampilkan tarian tanpa busana atas selama sekitar 30 menit.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang, termasuk 16 LC, manajer, serta “mami” dan “papi” pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, slip gaji, dokumen keuangan, hingga nota pembayaran.

Sementara itu, kasus dugaan aliran dana ke Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion, Bambang Raya, masih disidangkan secara terpisah. (bae/*)

You Might Also Like

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung

Jejak Sunyi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak Lewat Dunia Maya

AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi

TAGGED:karaoke mansionkaraoke mansion semarangmami uthemucikari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Tegaskan: Ponpes Tanpa Izin Bangunan Bakal Ditindak, Ini Alasannya
Next Article Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Terjepit di Antara Narasi yang Saling Berbenturan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Desember 3, 2025
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

Maret 18, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026
Sidang perdana kasus pengadaan tanah BUMD Cilacap yang rugikan negara Rp 237 miliar.
Hukum

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Oktober 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?