Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

Kalau biasanya beda era beda cerita, di Klaten malah beda zaman tapi nasibnya kembar. Dua Sekda dari periode yang gak barengan, ujung-ujungnya sama-sama duduk di kursi terdakwa dan dituntut hukuman yang identik. Fix, ini bukan kebetulan biasa.

T. Budianto
Last updated: Maret 18, 2026 12:37 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: Dua Sekda Klaten (baju batik dan kemeja putih) berdiri usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/3/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus korupsi Plaza Klaten masih disidang di pengadilan. Dua Sekda Klaten beda periode, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi, sama-sama dituntut 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudy Kurniawan, Selasa (17/3/2026).  Selain penjara, keduanya juga dituntut bayar denda Rp50 juta. Kalau gak dibayar, diganti kurungan 50 hari.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Khusus Jajang, jaksa minta tambahan hukuman uang pengganti Rp1 juta. Kalau gak dibayar, bisa diganti 1 tahun penjara. Sementara Jaka lebih besar. Ia dituntut bayar uang pengganti Rp311 juta, tapi karena sudah dikembalikan, jadi gak dibebani lagi.

Selain dua sekda, terdakwa lain Didik Sudiarto juga kena tuntutan sama. Ia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp62,5 juta. Satu terdakwa lain, Jap Ferry Sanjaya, justru kena tuntutan lebih berat. Bos pengelola Plaza Klaten itu dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp6,512 miliar.

Main Bareng

Kasus ini bermula dari pengelolaan Plaza Klaten tahun 2020 sampai 2023. Jaksa menilai para terdakwa main bareng dan melanggar aturan. Harusnya pengelolaan aset daerah lewat lelang terbuka.

Tapi yang terjadi, perusahaan milik Ferry langsung ditunjuk. Dari situ, Ferry narik uang sewa sampai Rp11,17 miliar. Tapi yang masuk ke kas daerah cuma Rp4,288 miliar.

Baca juga: Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Beda periode, beda kursi jabatan, tapi ending-nya sama: 5 tahun di depan mata. Mungkin ini yang dimaksud “legacy”, bukan soal prestasi, tapi kompak banget kalau urusan tuntutan. (bae)

You Might Also Like

Breaking News! Dirut BEI Mundur setelah IHSG Rontok: Bentuk Tanggung Jawab

PSIS ke Kudus Bawa Luka Lama dan PR Baru

Mohammad Saleh Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Fabregas Bebas Bangun ‘Kerajaan’ di Como, Pantesan Ogah Pindah dari Klub Keluarga Djarum

2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

TAGGED:headlinekasus plaza klatenpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Temanggung, Agus Gondrong, menjamu sejumlah pemilah sampah di Pendopo Pengayoman, Selasa (17/3/2026). Pemilah Sampah Jadi Tamu Spesial Bupati Temanggung Jelang Lebaran, Kisah Pengabdian Mbah Surat
Next Article Plat Merah Masih Ngegas Saat Lebaran? Agustina: Santai, Itu Lagi Dinas Bukan Jalan-Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Dorong Banyak Pihak Turun Bareng Bersama di MBG

Kursi SD Jogja Masih Banyak Kosong, Sekolah Putar Otak Cari Murid

Operasi Langit Digeber, Kalteng Ngebut Cegah Karhutla Sebelum Makin Meluas

Nobar Piala Dunia Bikin Omzet Bar Grand Candi Ikut Naik

Mau Pindah ke Mobil Listrik? Jateng Bilang: Pajaknya Tetap Nol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Unik

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

Juli 23, 2025
Ekonomi

Gadai Jadi Andalan, Pegadaian Panen Triliunan Sepanjang 2025

Desember 26, 2025
Hukum

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

Maret 4, 2026
Info

Ratusan Warga Terdampak Tanah Gerak Sirampog Direlokasi

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?