Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

Bagi banyak keluarga, kehadiran gaji ke-13 bukan sekadar tambahan uang masuk ke rekening. Dana ini sering kali menjadi penopang berbagai kebutuhan penting yang muncul di pertengahan tahun, terutama ketika tahun ajaran baru sekolah sudah berada di depan mata dan berbagai kebutuhan pendidikan mulai berdatangan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 1, 2026 9:09 pm
By Nugroho P.
7 Min Read
Share
ilustrasi gaji 13.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kabar yang sudah lama ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya benar-benar datang. Memasuki awal Juni 2026, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan sebagai tambahan penghasilan yang selama ini menjadi salah satu momen paling dinanti oleh ASN maupun para pensiunan di berbagai daerah.

Bagi banyak keluarga, kehadiran gaji ke-13 bukan sekadar tambahan uang masuk ke rekening. Dana ini sering kali menjadi penopang berbagai kebutuhan penting yang muncul di pertengahan tahun, terutama ketika tahun ajaran baru sekolah sudah berada di depan mata dan berbagai kebutuhan pendidikan mulai berdatangan.

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.

Di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat, tambahan penghasilan ini dinilai mampu membantu menjaga daya beli masyarakat. Tak sedikit keluarga ASN yang sudah memasukkan gaji ke-13 ke dalam perencanaan keuangan mereka sejak beberapa bulan sebelumnya.

Selain digunakan untuk biaya pendidikan anak, dana tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk membayar kebutuhan rumah tangga, cicilan, biaya kesehatan, hingga menambah tabungan keluarga. Karena itu, jadwal pencairan selalu menjadi informasi yang paling banyak dicari setiap tahunnya.

Kepastian pencairan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran kepada seluruh pihak yang berhak menerima.

Tidak hanya ASN aktif, para pensiunan juga dipastikan memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok penerima manfaat tahun ini tetap mencakup berbagai unsur aparatur negara baik yang masih bertugas maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Bagi para pensiunan, kabar pencairan ini terasa semakin spesial karena banyak di antara mereka yang mengandalkan penghasilan pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tambahan dana pada pertengahan tahun tentu menjadi bantuan yang cukup berarti.

PT Taspen (Persero) juga telah memastikan kesiapan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan. Perusahaan pelat merah tersebut menyatakan pembayaran akan mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam keterangan resminya, Taspen menyebut pencairan gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu oleh seluruh penerima yang berhak.

Yang membuat banyak penerima merasa lega, proses pencairan tidak memerlukan pengajuan tambahan ataupun autentikasi ulang. Dana akan langsung disalurkan secara otomatis sesuai mekanisme yang selama ini telah berjalan.

Besaran gaji ke-13 sendiri tidak sama untuk setiap penerima. Nominal yang diterima akan menyesuaikan status kepegawaian, pangkat, golongan, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.

Untuk ASN aktif, komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan sehingga jumlah yang diterima bisa lebih besar dibanding sekadar gaji dasar.

Komponen pertama tentu adalah gaji pokok yang menjadi dasar penghasilan setiap aparatur negara. Nilainya berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Selain itu terdapat tunjangan keluarga yang diberikan sesuai kondisi penerima. Komponen ini tetap menjadi bagian dari paket pembayaran gaji ke-13 yang diterima ASN aktif.

Kemudian ada pula tunjangan pangan yang selama ini menjadi salah satu unsur pendapatan rutin aparatur negara. Nilai tersebut ikut dimasukkan dalam perhitungan pembayaran tahun ini.

Bagi ASN yang memiliki jabatan tertentu, tunjangan jabatan juga masuk dalam komponen gaji ke-13. Sementara pegawai yang tidak memperoleh tunjangan jabatan tetap mendapatkan tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja juga menjadi bagian dari komponen pembayaran. Hal inilah yang menyebabkan nominal gaji ke-13 antarpegawai bisa berbeda cukup signifikan.

Sementara itu, mekanisme perhitungan bagi pensiunan memiliki pola yang berbeda. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.

Karena menggunakan dasar penghasilan terakhir, jumlah yang diterima para pensiunan sangat bergantung pada golongan dan pangkat saat masih aktif bertugas. Semakin tinggi golongan, biasanya semakin besar pula nominal yang diterima.

Untuk pensiunan Golongan I, nilai yang diterima berada pada rentang sekitar Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta tergantung jenjang golongannya masing-masing.

Pensiunan Golongan II memperoleh nominal yang lebih tinggi dengan rentang sekitar Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kelompok pensiunan Golongan III berpotensi menerima gaji ke-13 hingga lebih dari Rp4 juta pada jenjang golongan tertinggi dalam kelompok tersebut.

Adapun pensiunan Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal terbesar. Pada level tertinggi, penerima dapat memperoleh lebih dari Rp4,9 juta sesuai besaran yang telah diatur pemerintah.

Cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini juga terbilang luas. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tersebut tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Dengan cakupan yang besar tersebut, jutaan orang diperkirakan akan menerima manfaat langsung dari kebijakan ini. Dampaknya pun diyakini dapat membantu menggerakkan konsumsi masyarakat di berbagai daerah.

Meski begitu, tidak semua aparatur negara otomatis memperoleh gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.

ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang tercantum dalam regulasi terbaru.

Selain itu, aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan penghasilannya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Dengan kepastian pencairan yang dimulai pada 2 Juni 2026, jutaan ASN dan pensiunan kini tinggal menunggu proses penyaluran masuk ke rekening masing-masing. Di tengah berbagai kebutuhan yang datang bersamaan pada pertengahan tahun, tambahan penghasilan ini diharapkan bisa membantu menjaga kestabilan keuangan keluarga sekaligus memberi ruang bernapas yang lebih lega bagi para penerima manfaat di seluruh Indonesia. (*)

You Might Also Like

Jateng Didorong Perkuat Diplomasi “Soft Power”

PSIS Kunci Skuad: Thaufan-Kristof Jadi Puzzle Terakhir

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Cuma Pakai Sandal ke KPK, Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 Orang Lainnya?

Superflu Lagi Ramai, Dinkes: Semarang Masih Nihil Kasus

TAGGED:asngaji 13gaji 13 cair
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terong Tiap Hari Memang Nikmat, Tapi Ada Batas Aman, Simak yuk
Next Article Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

Terong Tiap Hari Memang Nikmat, Tapi Ada Batas Aman, Simak yuk

Kompas Sudah Ada, Tinggal Jangan Jalan Sambil Merem

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Rombongan Mudik Gratis Banyumas Meluncur, Malam Ini Diprediksi Tiba

Maret 16, 2026
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Info

Niru Jakarta, Respati Siapkan Food Station buat Jaga Harga Pangan Solo

Januari 14, 2026
Sepak Bola

Tinggal Tiga Laga, PSIS Ditinggal Pelatih

April 15, 2026
Info

Ihram Bukan Gaya, Ini Aturan Penting yang Sering Disalahpahami

April 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?