Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

YLBIH bilang, program MBG yang sudah banyak menelan ribuan korban keracunan sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

R. Izra
Last updated: September 27, 2025 9:53 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Prabowo-Gibran lagi kena sorotan pedes, gengs.

Bukannya bikin sehat, program ini malah nyebabin lebih dari 5.000 kasus keracunan di 16 provinsi. Kayak plot twist: niatnya gizi, endingnya muntah-muntah keracunan.

Jadi ya wajar kalau mereka minta pihak pengelola MBG benerin pelayanan. Makan gratis sih oke, tapi kalau gratisnya racun, siapa yang mau?

Nah, pertanyaannya: bisa nggak masyarakat gugat pemerintah soal ini? Jawabannya: bisa banget.

Kata advokat dari YLBHI, kasus MBG ini udah memenuhi syarat buat dibawa ke pengadilan.

Bukan pertama kali juga, btw. Tahun 2016, warga pernah gugat pemerintah gara-gara polusi udara di Jakarta, dan menang. Pemerintah dipaksa benerin kebijakan. Artinya, negara nggak bisa lari dari tanggung jawab kalau kebijakannya bikin rakyat rugi.

Wakil Ketua Riset Advokasi YLBHI, Arif Maulana, blak-blakan bilang MBG ini jelas “banyak masalah.” Keracunan anak-anak, orangtua trauma, kerugian materiil—semua masuk hitungan.

Menurut dia, masyarakat punya hak penuh buat nuntut pemerintah, karena secara hukum ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum (lihat Pasal 1365 KUHPerdata).

So, gimana caranya? Ada dua jalur yang bisa ditempuh:

  • Class action. Jadi sekelompok orang yang ngalamin masalah sama bareng-bareng gugat. Fokusnya: ganti rugi.
  • Citizen lawsuit. Ini lebih ke ngajak pemerintah sadar diri. Tujuannya bukan duit, tapi biar negara benerin tata kelola, revisi atau bahkan cabut kebijakan yang jelas-jelas merugikan.

Intinya rakyat bisa nuntut. Entah lewat class action atau citizen lawsuit, dua-duanya pernah dipakai di Indonesia dan terbukti efektif.

Jadi, kalau program yang katanya buat “sehat” malah bikin masyarakat sakit, jangan heran kalau rakyat balik nanya: siapa yang sebenernya keliru, menunya atau kebijakannya? (*)

You Might Also Like

Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

PSIS Gas Pol Cari Nafas, Persipal Ogah Jadi Penonton

Tiga PPPK Gunungkidul Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Aduh! 180 Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higienis 

TAGGED:citizen lawsuitclass actiongugatanheadlineMBGmbg digugatYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gubernur: Satgas MBG Pusat Bakal Ngantor di Jawa Tengah
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Raih Penghargaan Pemimpin Perempuan Terpopuler

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Direksi Baru PDAM Dilantik, Air Harus Lancar, Keluhan Jangan Ngantri

Januari 8, 2026
KASUS BLN--Penyidik kepolisian melimpahkan ke kejaksaan berkas perkara kasus Koperasi BLN dengan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo. (ist)
Hukum

Koperasi BLN Punya Tanggungan Rp2,1 Triliun, Minta Anggota Tak Fokus Pidana

September 17, 2026
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

Maret 18, 2026
Olahraga

Sapu Bersih Emas, Silat Jateng Kampiun PON Bela Diri 2025

Oktober 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?