Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Dugaan praktik jual beli satwa dilindungi tersebut ternyata bukan baru sekali terjadi. Dalam persidangan terungkap, aktivitas itu disebut sudah berlangsung sebanyak 12 kali sejak tahun 2025.

Nugroho P.
Last updated: Juli 3, 2026 9:14 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi Komodo.
SHARE

BACAAJA, SURABAYA – Sidang kasus perdagangan biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya membuka fakta baru yang cukup mencengangkan. Tiga terdakwa disebut sudah berkali-kali memperjualbelikan satwa langka itu dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan praktik jual beli satwa dilindungi tersebut ternyata bukan baru sekali terjadi. Dalam persidangan terungkap, aktivitas itu disebut sudah berlangsung sebanyak 12 kali sejak tahun 2025.

Fakta tersebut muncul dari keterangan dua anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yakni Robby Faisal Firmanda dan Hadyan Jaya Sasmita, yang dihadirkan jaksa dalam sidang, Kamis (2/7/2026).

Robby menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga soal paket mencurigakan yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Paket itu diduga berisi satwa yang dilindungi negara.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria bernama Suymin Doko. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga ekor Komodo hidup yang disimpan di dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mendapatkan informasi mengenai alur transaksi satwa langka tersebut. Harga beli dari pemburu ternyata jauh lebih rendah dibanding nilai penjualan berikutnya.

Menurut Robby, Suymin membeli Komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta untuk setiap ekor. Setelah itu, satwa tersebut dijual kembali melalui jaringan yang sudah tersusun.

Tiga ekor Komodo itu akhirnya berpindah tangan kepada Bisma Maheswara lewat perantara Rizal Devana Jambe Mudjiono dengan harga total Rp31,5 juta.

“Suymin Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” kata Robby di hadapan majelis hakim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tiga ekor Komodo hidup, petugas menyita telepon genggam serta uang tunai sekitar Rp80 juta yang diduga berkaitan dengan hasil perdagangan ilegal itu.

Keterangan para terdakwa semakin memperjelas pola transaksi yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Polisi menyebut jaringan itu sudah menjalankan sedikitnya 12 kali jual beli Komodo sepanjang 2025 hingga 2026.

Rizal sendiri diduga memegang peran penting sebagai penghubung sekaligus perantara pengiriman satwa dari penjual menuju pembeli berikutnya.

Saksi lain, Hadyan Jaya Sasmita, mengungkap proses penangkapan Bisma Maheswara dilakukan di kawasan permukiman yang berada di wilayah Sidoarjo.

Saat diamankan, polisi menemukan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Namun, kartu SIM yang sebelumnya dipakai terdakwa ternyata sudah dibuang ketika berusaha melarikan diri menuju Solo. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bisma, polisi kembali menemukan fakta baru. Komodo yang sudah dibeli itu rupanya direncanakan akan dijual lagi kepada pihak lain.

“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” ujar Hadyan dalam persidangan.

Seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi itu dibenarkan oleh ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka tidak membantah alur peristiwa maupun transaksi yang dijelaskan di hadapan majelis hakim.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa langka masih menjadi ancaman serius. Padahal, Komodo merupakan hewan endemik Indonesia yang keberadaannya dilindungi dan menjadi bagian penting dari kekayaan hayati nasional. (*)

You Might Also Like

Saksi Bongkar Kelakuan AKBP Basuki: Rutin Ninggalin Istri demi Nginap di Kos Teman Wanita

Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib

Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,6 Miliar

Nama Sultan Dicatut, Video AI Promosi Jasa Keuangan

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

TAGGED:komodohukupenjualan komodosatwa liar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi). Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut
Next Article Kekeringan Landa Gunungkidul, Warga Tepus Mulai Kesulitan Air Bersih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Buka-bukaan Soal Layanan Kunjungan

Jaga Lisan, Karena Satu Kata Bisa Berujung Dosa

TPA Jatibarang Terbakar, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Plafon KUR Diusulkan Naik Jadi Rp2 Miliar, UMKM Kelas Menengah Disorot

Baca Al-Kahfi di Jumat, Ini Keutamaannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
Hukum

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Desember 17, 2025
Hukum

Dari Wamen Jadi Tersangka: Drama Immanuel Ebenezer & 10 Nama Lain di Skandal Sertifikat K3

Agustus 23, 2025
Sudewo tersandung saat digelandang keluar dari Mapolres Kudus, Senin (20/1/2026) malam.
Hukum

Cuma Pakai Sandal ke KPK, Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 Orang Lainnya?

Januari 20, 2026
Hukum

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Mei 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?