BACAAJA, SURABAYA – Sidang kasus perdagangan biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya membuka fakta baru yang cukup mencengangkan. Tiga terdakwa disebut sudah berkali-kali memperjualbelikan satwa langka itu dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan praktik jual beli satwa dilindungi tersebut ternyata bukan baru sekali terjadi. Dalam persidangan terungkap, aktivitas itu disebut sudah berlangsung sebanyak 12 kali sejak tahun 2025.
Fakta tersebut muncul dari keterangan dua anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yakni Robby Faisal Firmanda dan Hadyan Jaya Sasmita, yang dihadirkan jaksa dalam sidang, Kamis (2/7/2026).
Robby menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga soal paket mencurigakan yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Paket itu diduga berisi satwa yang dilindungi negara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria bernama Suymin Doko. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga ekor Komodo hidup yang disimpan di dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mendapatkan informasi mengenai alur transaksi satwa langka tersebut. Harga beli dari pemburu ternyata jauh lebih rendah dibanding nilai penjualan berikutnya.
Menurut Robby, Suymin membeli Komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta untuk setiap ekor. Setelah itu, satwa tersebut dijual kembali melalui jaringan yang sudah tersusun.
Tiga ekor Komodo itu akhirnya berpindah tangan kepada Bisma Maheswara lewat perantara Rizal Devana Jambe Mudjiono dengan harga total Rp31,5 juta.
“Suymin Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” kata Robby di hadapan majelis hakim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tiga ekor Komodo hidup, petugas menyita telepon genggam serta uang tunai sekitar Rp80 juta yang diduga berkaitan dengan hasil perdagangan ilegal itu.
Keterangan para terdakwa semakin memperjelas pola transaksi yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Polisi menyebut jaringan itu sudah menjalankan sedikitnya 12 kali jual beli Komodo sepanjang 2025 hingga 2026.
Rizal sendiri diduga memegang peran penting sebagai penghubung sekaligus perantara pengiriman satwa dari penjual menuju pembeli berikutnya.
Saksi lain, Hadyan Jaya Sasmita, mengungkap proses penangkapan Bisma Maheswara dilakukan di kawasan permukiman yang berada di wilayah Sidoarjo.
Saat diamankan, polisi menemukan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Namun, kartu SIM yang sebelumnya dipakai terdakwa ternyata sudah dibuang ketika berusaha melarikan diri menuju Solo. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Bisma, polisi kembali menemukan fakta baru. Komodo yang sudah dibeli itu rupanya direncanakan akan dijual lagi kepada pihak lain.
“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” ujar Hadyan dalam persidangan.
Seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi itu dibenarkan oleh ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka tidak membantah alur peristiwa maupun transaksi yang dijelaskan di hadapan majelis hakim.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain itu, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa langka masih menjadi ancaman serius. Padahal, Komodo merupakan hewan endemik Indonesia yang keberadaannya dilindungi dan menjadi bagian penting dari kekayaan hayati nasional. (*)

