Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut

Anggota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan itu ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah setelah muncul dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat.

Nugroho P.
Last updated: Juli 3, 2026 9:11 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, TEGAL – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota polisi di Tegal Kota bikin perhatian publik tertuju ke proses penanganannya. Oknum berinisial Aiptu N kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Anggota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan itu ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah setelah muncul dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat.

Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum Hotman Paris 911. Laporan resmi itu dibuat pada Kamis (2/7/2026).

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa Aiptu N telah diamankan sejak Kamis malam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Heru, langkah cepat itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang melibatkan anggota internal.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Heru, Jumat (3/7/2026).

Selain proses pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan korban kini sudah masuk penanganan penyidik Bareskrim Polri.

Seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik di tingkat pusat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, tanpa melihat jabatan maupun pangkat yang dimiliki.

Heru mengatakan, jika nantinya terbukti ada unsur pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Heru.

Kasus ini mencuat setelah tim pendamping hukum korban mengungkap kondisi M yang mengalami luka bakar cukup serius dan membutuhkan perawatan intensif.

Perwakilan tim Hotman Paris 911, Raden Reza, menyebut korban mengalami luka bakar di bagian tubuh sebelah kiri dengan tingkat cedera mencapai 47 persen.

“Jadi korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri,” ujar Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, korban terlihat menggunakan kursi roda. Luka bakar yang dialaminya masih tampak jelas, terutama di bagian tangan sebelah kiri.

Tim pendamping hukum juga terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan kondisi kesehatan korban mendapatkan perhatian selama penanganan perkara berlangsung.

Menurut Raden, rangkaian dugaan kekerasan itu disebut sudah terjadi sejak tahun 2023. Namun, peristiwa yang paling berat diduga berlangsung pada September 2024.

“Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2024 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Raden juga menyebut dugaan bahwa luka yang dialami korban sempat disebut sebagai akibat ledakan tabung gas untuk menutupi kejadian sebenarnya.

“Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” tutur Raden.

Selain dugaan penganiayaan, laporan korban turut memuat tuduhan lain terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Raden mengungkapkan bahwa korban diduga pernah dipaksa terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu selama menjalani hubungan rumah tangga.

“Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri,” imbuhnya.

Saat ini, laporan tersebut telah teregister secara resmi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sementara proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait masih terus berjalan. (*)

You Might Also Like

Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

TAGGED:Aiptu NkdrtPengNIynpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Terasa Muter Tiba-Tiba, Ini Ragam Pemicu Vertigo Yang Sering Muncul
Next Article Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Buka-bukaan Soal Layanan Kunjungan

Jaga Lisan, Karena Satu Kata Bisa Berujung Dosa

TPA Jatibarang Terbakar, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Plafon KUR Diusulkan Naik Jadi Rp2 Miliar, UMKM Kelas Menengah Disorot

Baca Al-Kahfi di Jumat, Ini Keutamaannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kocak, Dikira Brankas, Ternyata Oven: Penggeledahan KPK Bikin Geger Warga

Maret 30, 2026
Hukum

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

Mei 15, 2026
Hukum

Polisi Musnahkan Narkoba, dari Enam Kasus

Desember 24, 2025
Hukum

Miris, Ratusan Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan pada 2025

Desember 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?