Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Modal Haram, Mimpi Tumbang: Duit Jalan, Kursi Bupati Nggak Nyampe
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Modal Haram, Mimpi Tumbang: Duit Jalan, Kursi Bupati Nggak Nyampe

Kalau politik itu mahal, ternyata tetap nggak semua bisa dibeli. Apalagi kalau modalnya duit korupsi. Awaluddin Muuri sudah buktiin sendiri: kampanye jalan, baliho berdiri, tapi hasilnya nihil. Pilkada kalah, bonusnya malah sidang pengadilan.

T. Budianto
Last updated: Januari 6, 2026 2:47 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SALAMI JAKSA: Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri (tengah) menyalami jaksa usia dituntut 10 tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Nasib apes benar-benar menimpa Awaluddin Muuri. Sudah nekat pakai duit hasil korupsi buat nyalon bupati, hasilnya tetap zonk. Pilkada gagal, sekarang malah harus duduk manis di kursi terdakwa kasus korupsi BUMD Cilacap.

Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Jaksa membeberkan, Awaluddin menerima aliran dana haram senilai Rp1,8 miliar. Uang itu bukan buat investasi, tapi dipakai langsung sebagai modal politik.

Setoran duit mengalir bertahap sejak awal 2024, bertepatan dengan ambisi Awaluddin yang saat itu masih menjabat Sekda, ingin maju sebagai calon Bupati Cilacap. Kalau kata jaksa, niat politiknya jalan seiring derasnya duit kotor.

Transfer pertama masuk 1 Januari 2024, nilainya Rp300 juta. Supaya nggak kelihatan mencolok, uangnya lewat rekening orang lain. Beberapa anak buah disebut ikut bantu merapikan jalur aliran dana.

Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama

Menurut jaksa, uang itu langsung dipakai buat kebutuhan awal kampanye. Isinya standar politik: baliho dan alat peraga. “Awaluddin menyuruh menggunakan uang tersebut untuk biaya pembuatan baliho kampanye,” ujar jaksa di persidangan.

Belum puas, pada 4 April 2024 uang kembali mengalir sebesar Rp500 juta. Pesannya satu: jangan pakai rekening yang gampang dilacak. Masih di bulan yang sama, setoran Rp500 juta kembali masuk dengan pola serupa.

Surat Rekomendasi

Masuk Mei 2024, episodenya sedikit beda. Duit diserahkan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Kali ini, uang dipakai buat mengurus surat tugas dan rekomendasi partai politik. “Uang digunakan terdakwa untuk memperoleh surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN),” kata jaksa. Sayangnya, PAN akhirnya tak jadi merapat.

Di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu, nomor urut 4. Mereka diusung Gerindra, NasDem, dan PPP.

Hasilnya? Tambah perih. Pasangan Awaluddin-Vicky hanya meraih 33,50 persen suara, kalah dari Syamsul-Ammy yang unggul dengan 41,64 persen. Singkat cerita, duit habis, kursi bupati melayang. Sudah pakai jalan pintas, tetap saja mentok di bilik suara.

Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Bilang Bakal Periksa Mantan Pangdam

Masalah belum selesai. Di saat mimpi politik kandas, perkara hukum justru mendekat. Jaksa menilai Awaluddin terbukti korupsi bersama Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnain, dengan peran aktif dan menikmati aliran dana. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp1,8 miliar. Lengkap sudah paket risikonya.

Sudah pakai duit haram, masih kalah juga. Akhirnya kebukti: uang memang bisa bikin baliho berdiri, tapi nggak selalu bisa bikin rakyat milih, apalagi bikin lolos dari hukum. (bae)

You Might Also Like

Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Panik setelah Santap MBG, Banyak yang Tumbang Diduga Keracunan

Teknologi Ngebut, SDM Kedodoran: Indonesia Rawan PHK Massal di Era AI

Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris

Niru Jakarta, Respati Siapkan Food Station buat Jaga Harga Pangan Solo

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

TAGGED:headlineKorupsi Cilacapmantan sekdapengadilan tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Next Article Hujan Mulai Galak, Semarang Siagakan 220 Pompa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Desember 30, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025
Sepeda motor remuk dihantam KA Harina di perlintasan Kokrosono, Semarang, Jumat (3/4/3306) sore. (ist)
Info

Sudah Diperingatin Tetap Nekat, Pemotor Tewas Ketabrak KA Harina di Kokrosono Semarang

April 3, 2026
Hukum

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Mei 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Modal Haram, Mimpi Tumbang: Duit Jalan, Kursi Bupati Nggak Nyampe
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?