BACAAJA, JAKARTA – Plot twist besar di kasus eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi ngasih rehabilitasi ke Ira, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Nggak cuma Ira, dua mantan pejabat ASDP lain juga ikut direhabilitasi:
- Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)
Dengan rehabilitasi ini, status terpidana mereka otomatis gugur dan hak serta martabatnya dipulihkan.
Bacaaja: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi
Bacaaja: Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu
Dasco Pamer Surat di Istana
Kabar rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”
kata Dasco sambil nunjukin surat resmi di hadapan media.
Artinya, mereka nggak perlu menjalani hukuman pidana lagi, walau sebelumnya sudah divonis bersalah di pengadilan.
Kenapa Bisa Dapat Rehabilitasi?
Mensesneg Prasetyo Hadi jelasin, langkah Prabowo ini bukan muncul tiba-tiba. Ada beberapa tahapan:
- DPR nerima aspirasi masyarakat soal kasus Ira cs
- Pemerintah, lewat Kemenkumham, juga terima banyak masukan soal kasus-kasus serupa
- Tim pemerintah melakukan kajian dan telaah hukum, termasuk melibatkan para pakar
- Dalam sepekan terakhir, Menteri Hukum dan HAM bawa usulan resmi ke Presiden
“Atas usulan dan permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, pemerintah bersurat kepada Presiden agar hak rehabilitasi digunakan,” jelas Prasetyo.
Usulan ini lalu dibawa ke rapat terbatas (ratas) bareng Presiden. Di situ, Prabowo menyetujui penggunaan hak rehabilitasi untuk Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.
Surat rehabilitasi sendiri baru ditandatangani Selasa sore, dan sekarang sedang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Flashback: Vonis 4,5 Tahun untuk Ira
Sebelum direhabilitasi, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara + denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Hakim menyatakan Ira:
- Tidak terbukti menerima uang korupsi,
- Tapi dinilai menguntungkan pihak lain, yaitu pemilik PT JN, lewat akuisisi yang dianggap merugikan negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Hakim menyebut perbuatannya sebagai “kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik” dalam tata kelola aksi korporasi, bukan korupsi murni yang dinikmati pribadi.
Ira sejak awal tegas membantah:
“Kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya usai sidang vonis.
Ia bersikukuh, akuisisi PT JN justru langkah strategis untuk:
- memperkuat trayek komersial ASDP,
- menguatkan layanan ke wilayah 3T,
- dan mempermudah subsidi silang untuk rute-rute yang kurang menguntungkan.
Karena merasa dipidana atas kebijakan yang ia sebut sebagai “proposal besar untuk bangsa”, Ira kemudian meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo.
Setelah Rehabilitasi, Apa Selanjutnya?
Dengan surat rehabilitasi Presiden:
- Status terpidana Ira, Yusuf, dan Harry gugur
- Hak-hak sipil dan politik mereka dipulihkan
- Proses administrasi tinggal mengikuti mekanisme hukum yang berlaku
Istana juga memastikan, setelah rehabilitasi ini diproses, Ira bakal langsung bebas dari kewajiban menjalani hukuman pidana.
Kasus ini hampir pasti bakal jadi bahan perdebatan panjang: di satu sisi, soal keberanian profesional BUMN ambil risiko bisnis; di sisi lain, soal batas antara “kebijakan salah urus” dan “tindak pidana korupsi”. (*)

