Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

R. Izra
Last updated: November 30, 2025 11:47 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Plot twist besar di kasus eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi ngasih rehabilitasi ke Ira, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Nggak cuma Ira, dua mantan pejabat ASDP lain juga ikut direhabilitasi:

  • Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)

Dengan rehabilitasi ini, status terpidana mereka otomatis gugur dan hak serta martabatnya dipulihkan.

Bacaaja: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

Bacaaja: Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu

Dasco Pamer Surat di Istana

Kabar rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”
kata Dasco sambil nunjukin surat resmi di hadapan media.

Artinya, mereka nggak perlu menjalani hukuman pidana lagi, walau sebelumnya sudah divonis bersalah di pengadilan.

Kenapa Bisa Dapat Rehabilitasi?

Mensesneg Prasetyo Hadi jelasin, langkah Prabowo ini bukan muncul tiba-tiba. Ada beberapa tahapan:

  • DPR nerima aspirasi masyarakat soal kasus Ira cs
  • Pemerintah, lewat Kemenkumham, juga terima banyak masukan soal kasus-kasus serupa
  • Tim pemerintah melakukan kajian dan telaah hukum, termasuk melibatkan para pakar
  • Dalam sepekan terakhir, Menteri Hukum dan HAM bawa usulan resmi ke Presiden

“Atas usulan dan permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, pemerintah bersurat kepada Presiden agar hak rehabilitasi digunakan,” jelas Prasetyo.

Usulan ini lalu dibawa ke rapat terbatas (ratas) bareng Presiden. Di situ, Prabowo menyetujui penggunaan hak rehabilitasi untuk Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.

Surat rehabilitasi sendiri baru ditandatangani Selasa sore, dan sekarang sedang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Flashback: Vonis 4,5 Tahun untuk Ira

Sebelum direhabilitasi, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara + denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hakim menyatakan Ira:

  • Tidak terbukti menerima uang korupsi,
  • Tapi dinilai menguntungkan pihak lain, yaitu pemilik PT JN, lewat akuisisi yang dianggap merugikan negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Hakim menyebut perbuatannya sebagai “kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik” dalam tata kelola aksi korporasi, bukan korupsi murni yang dinikmati pribadi.

Ira sejak awal tegas membantah:

“Kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya usai sidang vonis.

Ia bersikukuh, akuisisi PT JN justru langkah strategis untuk:

  • memperkuat trayek komersial ASDP,
  • menguatkan layanan ke wilayah 3T,
  • dan mempermudah subsidi silang untuk rute-rute yang kurang menguntungkan.

Karena merasa dipidana atas kebijakan yang ia sebut sebagai “proposal besar untuk bangsa”, Ira kemudian meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo.

Setelah Rehabilitasi, Apa Selanjutnya?

Dengan surat rehabilitasi Presiden:

  • Status terpidana Ira, Yusuf, dan Harry gugur
  • Hak-hak sipil dan politik mereka dipulihkan
  • Proses administrasi tinggal mengikuti mekanisme hukum yang berlaku

Istana juga memastikan, setelah rehabilitasi ini diproses, Ira bakal langsung bebas dari kewajiban menjalani hukuman pidana.

Kasus ini hampir pasti bakal jadi bahan perdebatan panjang: di satu sisi, soal keberanian profesional BUMN ambil risiko bisnis; di sisi lain, soal batas antara “kebijakan salah urus” dan “tindak pidana korupsi”. (*)

You Might Also Like

Luthfi Minta Ulama Jadi Pendingin Suasana

Kata Mas Tri Sastra Nggak Bikin Kaya, tapi Kenapa Masih Banyak yang Bertahan?

Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

Enam Warisan Budaya Semarang Diakui Nasional

Tradisi Ruwahan Berujung Petaka! 68 Warga Purworejo Keracunan Massal, Alami Muntah-Diare

TAGGED:asdpheadlineira puspadewirehabilitasi prabowostatus terpidana gugur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu) Dahsyatnya Banjir-Longsor Sibolga, 5 Orang Tewas dan 4 Hilang
Next Article Saleh waktu ngecek persiapan Kejurprov Judo Jateng di Semarang, beberapa waktu lalu. M Saleh Dorong Kompetisi Judo Rutin Digelar: Pembinaan & Nyari Bibit

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Faktanya, Kupas Bawang 4 Karung, Yeyet Cuma Dapat Rp40 Ribu

Makam Bung Karno di Blitar Kini Bisa Diziarahi 24 Jam

6 Doa Tolak Bala Saat Bencana Mengintai

TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga

Agustina Klaim Persiapan MTQ Nasional Sudah 80 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aset Fadia Arafiq Mulai Disita, Rumah hingga Toko Ritel

Juni 17, 2026
Info

Agustina Optimistis DPRD Setujui Raperda APBD

Juli 7, 2026
Ekonomi

Djarum Bangun Peternakan Sapi Terbesar di Brebes

April 17, 2026
Info

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?