BACAAJA, JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) lagi serius banget nangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang disebut sudah kerja lebih dari 20 tahun di Malaysia tanpa digaji.
“Negara nggak bakal tinggal diam kalau ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan nggak manusiawi di luar negeri. Kita pastikan negara hadir,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangan pers, Senin (24/11/2025).
Otoritas Malaysia sudah menangkap dua orang terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan, pasangan suami-istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Bacaja: Rekor Nama Terpanjang Dunia, Bikin Petugas Pusing Tujuh Keliling
Bacaaja: Bupati Agus Ajak Anak Muda Bangkit Usai Demo di Temanggung
Korban disebut bukan cuma nggak digaji puluhan tahun, tapi juga mengalami kekerasan berat.
Dua pelaku itu dijerat UU Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun plus hukuman cambuk.
Lewat jalur ilegal, negara susah pantau
Kasus ini makin rumit karena korban ternyata berangkat secara nonprosedural, alias tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).
Karena tidak resmi, negara jadi kesulitan memantau posisi dan kondisi korban, termasuk memastikan hak-haknya sebagai pekerja migran.
Untuk proses hukum di Malaysia, korban bakal didampingi pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Mereka juga bantu komunikasi dengan keluarga, urus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor, dan dukung pemulihan kesehatan plus psikologis.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegas Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan, kasus PMI Temanggung ini jadi alarm keras buat semua orang yang punya rencana kerja ke luar negeri.
Ia mengimbau masyarakat wajib pakai jalur penempatan resmi, bukan jalan belakang.
“Segera lapor kalau lihat indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Intinya, niat cari nafkah ke luar negeri itu sah-sah aja, tapi jangan sampai jadi korban karena berangkat lewat jalur ilegal dan tanpa perlindungan negara.

