BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, segera masuk babak persidangan. KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara Pengadilan, Hadi Sunoto, membenarkan pelimpahan berkas dari lembaga antirasuah itu. “Iya dari KPK sudah dilimpahkan hari ini,” kata Hadi saat dikonfirmasi.
Tak butuh waktu lama, pengadilan lansung menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili. Sidang akan dipimpin Rightmen MS Situmorang sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Emma Ellyani dan Arief Noor Rokhman.
Bacaaja: Lagi, KPK Panggil Tujuh ASN Pemkab Pekalongan
Bacaaja: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Agenda sidang perdana juga sudah ditemtukan. Fadia dijadwalkan duduk di kursi terdakwa pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
“Sudah dijadwalkan Kamis jam 13.00 WIB,” ujar Hadi.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Fadia atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Modus yang diungkap KPK terbilang sederhana, tetapi nilainya fantastis. Keluarga Fadia diduga mendirikan sejumlah perusahaan yang kemudian mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Ironisnya, dari nilai kontrak yang sudah dibayarkan pemerintah, hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai ke para pekerja.
Sisa uangnya diduga mengalir untuk kepentingan pribadi. KPK menyebut aliran dana ke keluarga Fadia mencapai sekitar Rp19 miliar, sementara kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp24 miliar. (bae)

